Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 343) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: