Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 844) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 391) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: