Peraturan Menteri Nomor 100-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBIBITAN SAPI PERAH YANG BAIK
PERMEN Nomor 100-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 100-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam
PRASARANA DAN SARANA A. Prasarana 1. Lokasi dan Lahan
CARA PEMBIBITAN Untuk mencapai tujuan pembibitan, diperlukan cara pembibitan, yaitu mulai dari
KESEHATAN HEWAN Untuk memperoleh hasil yang baik dalam pembibitan sapi perah harus memperhatikan kaidah kesehatan hewan yang meliputi:
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP Dalam melakukan
SUMBER DAYA MANUSIA Sumber daya manusia yang diperlukan dalam usahapembibitan sapi perahharus: 1. sehat jasmani dan rohani;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN A. Pembinaan
PENUTUP Pedoman pembibitansapiperah yang baikini bersifat umum, dinamis, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan