Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disingkat BBPPTP adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan.
3. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak yang selanjutnya disebut BPTP Pontianak adalah UPT Direktorat Jenderal Perkebunan yang melaksanakan proteksi tanaman perkebunan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.