Permohonan Izin Pemasukan
(1) Pengajuan permohonan Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Direktur Jenderal secara daring melalui Kepala PPVTPP.
(2) Permohonan Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Apabila terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan Izin Pemasukan dapat dilakukan secara manual.
(4) Pengajuan permohonan Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi dilakukan paling lama 1 (satu) Hari.
Dalam hal hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dinyatakan:
a. tidak lengkap atau tidak benar, permohonan ditolak;
atau
b. lengkap dan benar, permohonan diterima.
Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan secara daring.
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 24 huruf b disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal secara daring.
(2) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan kajian persyaratan teknis.
(3) Kajian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memeriksa pemenuhan dan kesesuaian persyaratan teknis paling lama 5 (lima) Hari.
Dalam hal hasil kajian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), dinyatakan:
a. tidak memenuhi atau tidak sesuai, dilakukan perbaikan permohonan; atau
b. memenuhi dan sesuai, permohonan diterima.
(1) Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Pelaku Usaha disertai alasan perbaikan secara daring.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kesempatan 3 (tiga) kali melakukan perbaikan persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari.
(3) Permohonan yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penolakan.
(4) Permohonan Izin Pemasukan yang telah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali oleh Pelaku Usaha sebagai permohonan baru.
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, diterbitkan Izin Pemasukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk keputusan.
(2) Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a. nomor Izin Pemasukan dan tanggal terbit;
b. nomor dan tanggal surat permohonan;
c. NIB, nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat pemohon;
d. Negara Asal;
e. jenis dan jumlah Bahan Pakan Asal Tumbuhan dalam satuan Metrik Ton (MT);
f. pos tarif/Harmonized System (HS);
g. pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar; dan
h. masa berlaku Izin Pemasukan.
Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disampaikan oleh Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha secara daring paling lama 1 (satu) Hari.
(1) Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin ditetapkan.
(2) Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Pemasukan harus dilakukan selama masa berlaku Izin Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam mengajukan permohonan Izin Pemasukan Pelaku Usaha wajib memperhatikan waktu pengajuan permohonan dengan waktu pemrosesan penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 30 serta waktu tiba Bahan Pakan Asal Tumbuhan di Daerah Pabean.
(2) Pelaku Usaha wajib melaksanakan Pemasukan:
a. sesuai dengan jenis yang ditetapkan dalam Izin Pemasukan yang diterbitkan;
b. tidak melebihi 5% (lima persen) dari jumlah yang ditetapkan dalam Izin Pemasukan yang diterbitkan; dan
c. sesuai dengan pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar yang ditetapkan dalam Izin Pemasukan yang diterbitkan.
(3) Pelaku Usaha wajib mencantumkan nomor dan tanggal Izin Pemasukan di dalam dokumen pemberitahuan pabean impor untuk setiap kali Pemasukan.
(1) Pengajuan permohonan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(2) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Apabila terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan permohonan penerbitan SPP-RK dapat dilakukan secara manual.
(4) Pengajuan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Menteri MENETAPKAN prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi permohonan penerbitan SPP-RK.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendelegasikan kewenangan penetapan prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi pada unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Direktur Jenderal.
(1) PPVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a melakukan pemeriksaan administrasi.
(2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan permohonan penerbitan SPP-RK.
(1) Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ternyata tidak lengkap, tidak benar, atau tidak sah sesuai dengan persyaratan administrasi, permohonan penerbitan SPP-RK ditolak.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan secara daring melalui SINAS NK.
Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ternyata lengkap, benar, dan sah sesuai dengan persyaratan administrasi, permohonan penerbitan SPP-RK disampaikan secara daring oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal.
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menugaskan unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk melakukan kajian teknis administratif.
(2) Kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari untuk mengkaji pemenuhan persyaratan teknis.
(1) Apabila hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan sesuai hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ternyata memenuhi persyaratan teknis, Direktur Jenderal:
a. menerbitkan SPP-RK; dan
b. menyampaikan kepada Kepala PPVTPP.
(2) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyampaikan SPP-RK kepada Pelaku Usaha secara daring melalui SINAS NK.
(1) Apabila hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ternyata tidak memenuhi persyaratan teknis, dilakukan penolakan permohonan penerbitan SPP-RK.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan secara daring melalui SINAS NK.
SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a minimal memuat data dan informasi mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan SPP-RK;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat perusahan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. Negara Asal dan pelabuhan muat Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang dapat diisi secara multi entry;
e. pelabuhan tujuan yang dapat diisi secara multi entry;
i. jenis dan jumlah Bahan Pakan Asal Tumbuhan dalam satuan Metrik Ton (MT);
j. pos tarif/Harmonized System (HS); dan
k. masa berlaku SPP-RK selama 1 (satu) tahun takwim.