Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1188) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 767), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 8 dan angka 10 Pasal 1 diubah, serta setelah angka 11 ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 12 sehingga berbunyi sebagai berikut: