PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
(1) Pemasukan dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, atau Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional.
(2) Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang akan melakukan pemasukan, wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri Perdagangan.
(3) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pemasukan kepada Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), setelah memperoleh Rekomendasi dari Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan.
(1) Pelaku usaha, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang melakukan pemasukan daging ruminansia besar wajib menyerap daging sapi lokal dari rumah potong hewan yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner.
(2) Penyerapan daging sapi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diverifikasi oleh dinas provinsi dan/atau dinas kabupaten/kota asal daging sapi lokal.
(1) Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berbadan usaha atau berbadan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(2) Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berkedudukan di INDONESIA.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya harus memenuhi persyaratan:
a. jenis karkas, daging, dan/atau olahannya;
b. negara asal dan unit usaha; dan
c. kemasan, label, dan pengangkutan.
Persyaratan daging dari jenis lembu seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan karkas dan/atau daging dari jenis selain lembu, serta produk daging olahan yang dapat dimasukkan seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Persyaratan negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, harus bebas dari:
a. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, dan Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) untuk pemasukan daging ruminansia besar;
b. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Sheep and Goat Pox, Peste des Petits Ruminants (PPR), dan Scrapie untuk pemasukan karkas dan daging ruminansia kecil;
c. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Rift Valley Fever (RVF), Classical Swine Fever (CSF)/Hog Cholera dan African Swine Fever (ASF) untuk pemasukan karkas dan daging babi; dan
d. Penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) dan paling kurang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 (lima puluh) kilometer sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit
Newcastle Disease (ND), Duck Viral Hepatitis (DVH), dan Duck Viral Enteritis (DVE) untuk pemasukan karkas unggas.
(1) Pemasukan daging ruminansia besar dari negara dengan status risiko BSE dapat dikendalikan (controlled BSE risk), dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan.
(2) Daging ruminansia besar dari negara dengan status risiko BSE dapat dikendalikan (controlled BSE risk) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. daging tanpa tulang (boneless/deboned meat), kecuali yang dipisahkan secara mekanis (mechanically separated meat/MSM atau mechanically deboned meat/MDM); atau
b. daging dengan tulang (bone-in meat).
(3) Daging dengan tulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari:
a. ternak yang lahir dan dibesarkan di negara asal pemasukan dan sepanjang hidupnya tidak pernah diberikan pakan yang mengandung bahan asal ruminansia;
b. ternak berumur maksimal 30 (tiga puluh) bulan;
c. ternak yang telah lulus pemeriksaan ante mortem dan tidak dipingsankan (stunning) dengan cara menyuntikkan udara atau gas bertekanan ke rongga kepala; dan
d. karkas telah lulus pemeriksaan post mortem dan telah dilakukan tindakan pencegahan terkontaminasi oleh Specified Risk Material (SRM).
(1) Dalam hal negara belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan daging ruminansia olahan dan daging babi olahan dengan persyaratan telah:
a. dilayukan pada pH daging di bawah 5,9 serta dipisahkan limfoglandula (deglanded) dan tulangnya (deboned); dan
b. dipanaskan lebih dari 800 C selama 2-3 menit.
(2) Untuk daging babi olahan yang tidak dilakukan pemanasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan melalui proses penggaraman paling kurang 12 (dua belas) bulan.
Status penyakit hewan di negara asal pemasukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 didasarkan pada deklarasi WOAH/OIE.
(1) Persyaratan unit usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus:
a. di bawah pengawasan dan terdaftar sebagai unit usaha pengeluaran oleh otoritas veteriner negara asal;
b. tidak menerima hewan dan/atau mengolah produk hewan yang berasal dari negara tertular penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. menerapkan sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten yang diakui secara internasional;
d. memiliki dan hanya menerapkan sistem jaminan kehalalan untuk seluruh proses produksi (fully dedicated for halal practices) serta mempunyai pegawai tetap yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyembelihan, pemotongan, penanganan, dan pemrosesan secara halal; dan
e. mempunyai juru sembelih halal bagi rumah potong hewan selain rumah potong hewan babi dan disupervisi oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal INDONESIA.
(2) Penerapan sistem jaminan kehalalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d pada rumah potong hewan unggas harus menerapkan penyembelihan secara manual untuk setiap unggas oleh juru sembelih halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(1) Negara asal dan unit usaha dapat ditetapkan sebagai negara asal dan unit usaha pemasukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 13.
(2) Penetapan negara asal dan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri dalam MENETAPKAN negara asal dan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan hasil analisis risiko.
(4) Penetapan negara asal dan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) dilakukan melalui tahapan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit;
b. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi (on site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan produk hewan di negara asal; dan
c. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on site review) sistem jaminan keamanan dan kehalalan produk hewan di unit usaha.
(2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Analisis Risiko yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan pakar dengan latar belakang keilmuan terkait.
(3) Verifikasi pemenuhan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan produk hewan di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Tim Penilai Negara yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Audit pemenuhan sistem jaminan keamanan dan kehalalan produk hewan di unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Tim Penilai Unit Usaha yang keanggotaannya terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(5) Tim Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Penilai Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan Tim Penilai Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.
(6) Penetapan penambahan unit usaha dari negara asal yang telah ditetapkan dilakukan melalui tahapan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(1) Jika hasil analisis risiko negara asal, risiko melebihi tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat
(1) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan surat penolakan penetapan negara asal.
(2) Jika hasil analisis risiko negara asal, risiko lebih rendah atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri MENETAPKAN negara asal sebagai negara pemasukan dalam bentuk Keputusan.
Karkas, daging, dan/atau olahannya yang akan dimasukkan harus memenuhi persyaratan kemasan, label, dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c.
Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus:
a. asli dari negara asal dan memiliki label; dan
b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksik.
Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan:
a. negara tujuan INDONESIA;
b. Nomor Kontrol Veteriner (Establishment Number);
c. tanggal penyembelihan, pemotongan, dan/atau tanggal produksi;
d. jumlah, jenis, dan spesifikasi karkas, daging, dan/atau olahannya;
dan
e. tanda halal bagi yang dipersyaratkan.
(1) Pengangkutan karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di negara asal.
(3) Pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya dengan cara transit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
(4) Setibanya di tempat pemasukan, karkas, daging, dan/atau olahannya dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang karantina hewan.
Pengangkutan karkas, daging, dan/atau olahannya untuk yang bersertifikat halal dan yang tidak bersertifikat halal dilarang dalam satu kontainer.
Untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) pemohon mengajukan permohonan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan Format-1.
(1) Permohonan Rekomendasi oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah harus diajukan pada tanggal 1-31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1-31 Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September tahun berjalan.
(2) Permohonan Rekomendasi oleh Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat diajukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dalam hal untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, Badan Usaha Milik Negara dapat mengajukan permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu, sesuai penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen setelah menerima permohonan secara online dan/atau langsung (manual) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui.
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 apabila tidak memenuhi persyaratan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17 dan/atau Pasal 23, diterbitkan surat penolakan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen kepada pelaku pemasukan secara online dan/atau langsung (manual) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan Format-2.
(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diterbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3), sesuai dengan Format-3.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) disampaikan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen kepada Menteri Perdagangan secara online dan/atau langsung (manual) dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan, dan pemohon.
Penetapan jumlah dalam rekomendasi per Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan 4 (empat) kali yaitu bulan Desember tahun sebelumnya, Maret, Juni, dan September tahun berjalan.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, paling sedikit memuat:
a. nomor Rekomendasi;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat penyimpanan berpendingin (cold storage);
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal;
e. nama dan nomor establishment unit usaha pemasok;
f. jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya beserta kode HS;
g. persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner;
h. tempat pemasukan;
i. masa berlaku Rekomendasi; dan
j. tujuan penggunaan.
(1) Masa berlaku rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf i paling lama sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
(2) Dalam hal negara asal yang tercantum pada rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, rekomendasi yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku.
(3) Permohonan rekomendasi dapat disampaikan kembali untuk negara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum batas waktu rekomendasi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j terhadap daging jenis lembu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, untuk hotel, restoran, katering, industri, dan keperluan khusus
lainnya.
(2) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j terhadap karkas dan/atau daging dari jenis selain lembu, serta produk daging olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk hotel, restoran, katering, industri, keperluan khusus lainnya, dan pasar modern.
(3) Keperluan khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah, sosial, atau kepentingan penanggulangan bencana;
b. keperluan perwakilan negara asing/lembaga internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
c. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau
d. contoh yang tidak diperdagangkan (keperluan pameran) sampai dengan 200 (dua ratus) kilogram.
(4) Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) untuk pemenuhan kecukupan kebutuhan dan kegiatan operasi pasar.
Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, yang melakukan pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya:
a. dilarang mengajukan perubahan negara asal, unit usaha asal, tempat pemasukan, jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan;
b. dilarang melakukan pemasukan jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya selain yang tercantum dalam rekomendasi;
c. wajib melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular; dan
d. wajib melaporkan realisasi pemasukan periode sebelumnya pada saat mengajukan rekomendasi pemasukan yang baru.