Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
3. Sapi dan Kerbau Bakalan adalah Ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong.
4. Sapi dan Kerbau Perah adalah Ternak ruminansia besar dewasa yang dipelihara dengan tujuan utama untuk menghasilkan susu.
5. Zona dalam suatu Negara yang selanjutnya disebut Zona adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemiologik penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali.
6. Unit Usaha Peternakan Negara Asal atau Farm atau Nama Lain yang Sejenis yang selanjutnya disebut Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis adalah suatu perusahaan di negara asal yang menjalankan kegiatan budi daya Ternak ruminansia besar secara teratur dan terus menerus atau suatu tempat penampungan sementara Ternak ruminansia besar yang akan diekspor dan sebagai tempat dilakukannya pemenuhan persyaratan.
7. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari Sistem INDONESIA National Single Window untuk proses penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas.
8. Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut iSIKHNAS adalah sistem informasi kesehatan hewan INDONESIA yang memadukan beberapa sistem pengelolaan informasi yang menghubungkan data laboratorium, laporan, jenis, status situasi, dan peta penyakit hewan dan penyakit hewan menular, data lalu lintas, serta data produksi dan populasi.
9. Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan yang selanjutnya disingkat SPP-RK adalah surat pertimbangan Pemasukan Sapi dan Kerbau Bakalan yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Surat Rekomendasi Pemasukan yang selanjutnya disingkat SRP adalah surat rekomendasi rencana Pemasukan Sapi dan Kerbau Perah yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health) yang selanjutnya disebut WOAH adalah suatu badan yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitari di bidang kesehatan hewan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
13. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
14. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala PPVTPP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perizinan pertanian.
15. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
16. Pelaku Usaha Lainnya adalah perusahaan swasta atau badan usaha milik daerah yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
17. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
(1) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan Pemasukan Ternak yang berasal dari Zona yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara Pemasukan Ternak.
(2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi keadaan:
a. akibat bencana; dan/atau
b. perlunya cadangan stok Ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga.
(3) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. Sapi dan Kerbau Bakalan; dan
b. Sapi dan Kerbau Perah.
(4) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pos tarif/Harmonized System (HS), uraian barang, dan spesifikasi Ternak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
(6) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya.
(1) Persyaratan teknis kesehatan hewan untuk Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) meliputi:
a. Ternak berasal dari Zona dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya yang telah ditetapkan oleh Menteri;
b. memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Otoritas Veteriner nasional; dan
c. memiliki jaminan kesehatan Ternak yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari otoritas veteriner negara asal.
(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang:
a. ditetapkan oleh WOAH; dan
b. diakui oleh Otoritas Veteriner nasional.
(3) Zona bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Zona bebas dengan vaksinasi dan/atau Zona bebas tanpa vaksinasi.
Pasal 4
(1) Selain bebas dari penyakit mulut dan kuku, Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi ketentuan status penyakit hewan menular negara asal:
a. bebas dari Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, Peste des Petit Ruminant;
dan
b. negligible atau controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk, yang mengacu pada deklarasi dan/atau standar WOAH.
(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan program pengawasan dan surveilans residu antibiotik, hormon, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
(3) Status controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. melakukan surveilans Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut sesuai dengan standar dan diakui oleh WOAH;
b. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia; dan
c. melaporkan status dan situasi penyakit hewan kepada WOAH.
Pasal 5
(1) Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis yang berada dalam Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
b. terdaftar dan telah diaudit oleh otoritas veteriner negara asal;
c. menerapkan manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti;
d. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia;
e. tidak mengeluarkan Ternak ruminansia besar yang belum melewati batas henti (withdrawal time) antibiotik dan hormon pertumbuhan;
f. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan
g. menerapkan pedoman budi daya Ternak yang baik (good farming practice).
(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
(1) Persyaratan teknis kesehatan hewan untuk Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) meliputi:
a. Ternak berasal dari Zona dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya yang telah ditetapkan oleh Menteri;
b. memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Otoritas Veteriner nasional; dan
c. memiliki jaminan kesehatan Ternak yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari otoritas veteriner negara asal.
(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang:
a. ditetapkan oleh WOAH; dan
b. diakui oleh Otoritas Veteriner nasional.
(3) Zona bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Zona bebas dengan vaksinasi dan/atau Zona bebas tanpa vaksinasi.
Pasal 4
(1) Selain bebas dari penyakit mulut dan kuku, Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi ketentuan status penyakit hewan menular negara asal:
a. bebas dari Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, Peste des Petit Ruminant;
dan
b. negligible atau controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk, yang mengacu pada deklarasi dan/atau standar WOAH.
(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan program pengawasan dan surveilans residu antibiotik, hormon, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
(3) Status controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. melakukan surveilans Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut sesuai dengan standar dan diakui oleh WOAH;
b. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia; dan
c. melaporkan status dan situasi penyakit hewan kepada WOAH.
Pasal 5
(1) Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis yang berada dalam Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
b. terdaftar dan telah diaudit oleh otoritas veteriner negara asal;
c. menerapkan manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti;
d. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia;
e. tidak mengeluarkan Ternak ruminansia besar yang belum melewati batas henti (withdrawal time) antibiotik dan hormon pertumbuhan;
f. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan
g. menerapkan pedoman budi daya Ternak yang baik (good farming practice).
(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Pasal 6
(1) Untuk memperoleh penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, otoritas kompeten negara asal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Menteri dalam memberikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. status penyakit hewan menular di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan persyaratan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b. hasil analisis risiko terhadap rencana pemasukan Ternak.
(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. diberlakukan terhadap Pemasukan Ternak:
1. untuk pertama kali dari Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya; atau
2. jika terjadi perubahan status situasi penyakit hewan menular di Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya;
b. dilakukan oleh Otoritas Veteriner kesehatan hewan; dan
c. dilakukan dengan tahapan:
1. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit;
2. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi lapangan (on-site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di negara asal Zona; dan
3. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(4) Otoritas Veteriner kesehatan hewan dalam melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
Pasal 7
(1) Permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilengkapi dokumen persyaratan berupa:
a. surat pengantar dari perwakilan negara asal Zona untuk INDONESIA; dan
b. kuesioner negara asal dan/atau Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(2) Kuesioner negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh otoritas veteriner negara asal.
(3) Kuesioner Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh penanggung jawab teknis Farm atau Nama Lain yang Sejenis dan diverifikasi oleh otoritas veteriner negara asal.
(4) Kuesioner negara asal dan/atau Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus:
a. dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam kuesioner dan/atau dokumen terkait dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan; dan
b. disampaikan dalam Bahasa Inggris, termasuk dokumen pendukung dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 8
(1) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2 dan angka 3, dilakukan untuk memeriksa:
a. kelengkapan dan kebenaran permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1); dan
b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 4, dan Pasal
5. (2) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Dokumen.
(3) Tim Penilai Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina INDONESIA, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/atau ahli di bidang kesehatan hewan.
(4) Tim Penilai Dokumen melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak:
a. permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diterima; dan
b. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk pemeriksaan dokumen (desk review) terkait penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku serta Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis.
Pasal 9
(1) Jika hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan surat kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA untuk memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Otoritas kompeten negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis dianggap ditarik kembali.
Pasal 10
(1) Jika hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan lengkap, benar, dan memenuhi persyaratan, proses penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA.
Pasal 11
(1) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi antara permohonan penetapan dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di negara asal, Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(2) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan.
(3) Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina INDONESIA, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/atau ahli di bidang kesehatan hewan.
(4) Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan melakukan verifikasi dan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak:
a. hasil pemeriksaan dokumen diterima otoritas kompeten negara asal; dan
b. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku serta Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(5) Hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.
Pasal 12
(1) Evaluasi hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan untuk menilai hasil verifikasi lapangan (on- site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Tim Penilai Dokumen, Tim Penilai Verifikasi Lapangan, dan Audit Pemenuhan (on-site compliance review).
(3) Tim Penilai Dokumen, Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak:
a. hasil verifikasi lapangan dan audit pemenuhan diterima Direktur Jenderal; dan
b. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk evaluasi hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan sebagai hasil analisis risiko rencana pemasukan Ternak.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c memuat:
a. persyaratan kesehatan hewan (health requirements); dan
b. model sertifikat veteriner (veterinary health certificate).
(2) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirements) INDONESIA yang ditetapkan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional berdasarkan hasil analisis risiko.
(3) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. status dan situasi penyakit hewan menular di negara asal, Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; dan
b. status kesehatan hewan individu.
(4) Terhadap Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a dilakukan penyusunan protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) yang disepakati antara Otoritas Veteriner nasional dengan otoritas veteriner negara asal.
(5) Protokol teknis persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
Pasal 15
(1) Otoritas kompeten negara asal dapat mengajukan permohonan secara tertulis penambahan penetapan:
a. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a; dan/atau
b. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis yang berada pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Tata cara penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan penetapan.
Pasal 16
Tim Penilai Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 17
Dalam hal Zona bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition) berdasarkan hasil evaluasi WOAH, Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a dinyatakan tidak berlaku.
BAB 2
Tata Cara Penetapan Zona Bebas Penyakit Mulut dan Kuku serta Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis
(1) Untuk memperoleh penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, otoritas kompeten negara asal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Menteri dalam memberikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. status penyakit hewan menular di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan persyaratan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b. hasil analisis risiko terhadap rencana pemasukan Ternak.
(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. diberlakukan terhadap Pemasukan Ternak:
1. untuk pertama kali dari Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya; atau
2. jika terjadi perubahan status situasi penyakit hewan menular di Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya;
b. dilakukan oleh Otoritas Veteriner kesehatan hewan; dan
c. dilakukan dengan tahapan:
1. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit;
2. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi lapangan (on-site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di negara asal Zona; dan
3. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(4) Otoritas Veteriner kesehatan hewan dalam melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
Pasal 7
(1) Permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilengkapi dokumen persyaratan berupa:
a. surat pengantar dari perwakilan negara asal Zona untuk INDONESIA; dan
b. kuesioner negara asal dan/atau Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(2) Kuesioner negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh otoritas veteriner negara asal.
(3) Kuesioner Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh penanggung jawab teknis Farm atau Nama Lain yang Sejenis dan diverifikasi oleh otoritas veteriner negara asal.
(4) Kuesioner negara asal dan/atau Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus:
a. dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam kuesioner dan/atau dokumen terkait dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan; dan
b. disampaikan dalam Bahasa Inggris, termasuk dokumen pendukung dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 8
(1) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2 dan angka 3, dilakukan untuk memeriksa:
a. kelengkapan dan kebenaran permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1); dan
b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 4, dan Pasal
5. (2) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Dokumen.
(3) Tim Penilai Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina INDONESIA, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/atau ahli di bidang kesehatan hewan.
(4) Tim Penilai Dokumen melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak:
a. permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diterima; dan
b. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk pemeriksaan dokumen (desk review) terkait penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku serta Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis.
Pasal 9
(1) Jika hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan surat kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA untuk memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Otoritas kompeten negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis dianggap ditarik kembali.
Pasal 10
(1) Jika hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dinyatakan lengkap, benar, dan memenuhi persyaratan, proses penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA.
Pasal 11
(1) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi antara permohonan penetapan dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di negara asal, Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(2) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan.
(3) Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina INDONESIA, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/atau ahli di bidang kesehatan hewan.
(4) Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan melakukan verifikasi dan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak:
a. hasil pemeriksaan dokumen diterima otoritas kompeten negara asal; dan
b. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku serta Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(5) Hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.
Pasal 12
(1) Evaluasi hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dilakukan untuk menilai hasil verifikasi lapangan (on- site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Tim Penilai Dokumen, Tim Penilai Verifikasi Lapangan, dan Audit Pemenuhan (on-site compliance review).
(3) Tim Penilai Dokumen, Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak:
a. hasil verifikasi lapangan dan audit pemenuhan diterima Direktur Jenderal; dan
b. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk evaluasi hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan sebagai hasil analisis risiko rencana pemasukan Ternak.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c memuat:
a. persyaratan kesehatan hewan (health requirements); dan
b. model sertifikat veteriner (veterinary health certificate).
(2) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirements) INDONESIA yang ditetapkan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional berdasarkan hasil analisis risiko.
(3) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. status dan situasi penyakit hewan menular di negara asal, Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; dan
b. status kesehatan hewan individu.
(4) Terhadap Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a dilakukan penyusunan protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) yang disepakati antara Otoritas Veteriner nasional dengan otoritas veteriner negara asal.
(5) Protokol teknis persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
Pasal 15
(1) Otoritas kompeten negara asal dapat mengajukan permohonan secara tertulis penambahan penetapan:
a. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a; dan/atau
b. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis yang berada pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Tata cara penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan penetapan.
Pasal 16
Tim Penilai Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 17
Dalam hal Zona bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition) berdasarkan hasil evaluasi WOAH, Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a dinyatakan tidak berlaku.
BAB Kedua
Negara Tidak Bebas Hama dan Penyakit Hewan Karantina
(1) Selain Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk memenuhi kepentingan nasional dapat memasukan Ternak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berasal dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dengan dilakukan tindakan karantina hewan pengamanan maksimal.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. Sapi dan Kerbau Bakalan; dan
b. Sapi dan Kerbau Perah.
(3) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pos tarif/Harmonized System (HS), uraian barang, dan spesifikasi Ternak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
(5) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya.
Pasal 19
(1) Persyaratan teknis kesehatan hewan untuk Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) meliputi:
a. Ternak berasal dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya yang telah ditetapkan oleh Menteri;
b. memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Otoritas Veteriner nasional; dan
c. memiliki jaminan kesehatan Ternak yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari otoritas veteriner negara asal.
(2) Negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
a. memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh WOAH; dan
b. diakui oleh Otoritas Veteriner nasional.
Pasal 20
(1) Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
b. terdaftar dan telah diaudit sebagai kompartemen bebas penyakit mulut dan kuku oleh otoritas veteriner negara asal;
c. menerapkan manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti;
d. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia;
e. tidak mengeluarkan Ternak ruminansia besar yang belum melewati batas henti (withdrawal time) antibiotik dan hormon pertumbuhan;
f. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan
g. menerapkan pedoman budi daya Ternak yang baik (good farming practice).
(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
(1) Selain Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk memenuhi kepentingan nasional dapat memasukan Ternak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berasal dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dengan dilakukan tindakan karantina hewan pengamanan maksimal.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. Sapi dan Kerbau Bakalan; dan
b. Sapi dan Kerbau Perah.
(3) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pos tarif/Harmonized System (HS), uraian barang, dan spesifikasi Ternak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
(5) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya.
Pasal 19
(1) Persyaratan teknis kesehatan hewan untuk Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) meliputi:
a. Ternak berasal dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya yang telah ditetapkan oleh Menteri;
b. memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Otoritas Veteriner nasional; dan
c. memiliki jaminan kesehatan Ternak yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari otoritas veteriner negara asal.
(2) Negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
a. memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh WOAH; dan
b. diakui oleh Otoritas Veteriner nasional.
Pasal 20
(1) Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
b. terdaftar dan telah diaudit sebagai kompartemen bebas penyakit mulut dan kuku oleh otoritas veteriner negara asal;
c. menerapkan manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti;
d. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia;
e. tidak mengeluarkan Ternak ruminansia besar yang belum melewati batas henti (withdrawal time) antibiotik dan hormon pertumbuhan;
f. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan
g. menerapkan pedoman budi daya Ternak yang baik (good farming practice).
(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Pasal 21
(1) Untuk memperoleh penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, otoritas
kompeten negara asal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Menteri dalam memberikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. persyaratan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
b. hasil analisis risiko terhadap rencana pemasukan Ternak.
(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. diberlakukan terhadap Pemasukan Ternak:
1. untuk pertama kali dari Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina; atau
2. jika terjadi perubahan status situasi penyakit hewan menular di Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina;
b. dilakukan oleh Otoritas Veteriner kesehatan hewan; dan
c. dilakukan dengan tahapan:
1. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit;
2. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi lapangan (on-site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di negara asal; dan
3. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(4) Otoritas Veteriner kesehatan hewan dalam melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berkoordinasi dengan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
Pasal 22
(1) Permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dilengkapi dokumen persyaratan berupa:
a. surat pengantar dari perwakilan negara asal untuk INDONESIA; dan
b. kuesioner negara asal dan/atau Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(2) Kuesioner negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh otoritas veteriner negara asal.
(3) Kuesioner Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh penanggung jawab teknis Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dan diverifikasi oleh otoritas veteriner negara asal.
(4) Kuesioner negara asal dan/atau Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus:
a. dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam kuesioner dan/atau dokumen terkait dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan; dan
b. disampaikan dalam Bahasa Inggris, termasuk dokumen pendukung dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 23
(1) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c angka 2 dan angka 3, dilakukan untuk memeriksa:
a. kelengkapan dan kebenaran permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan
b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan Pasal 20.
(2) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Dokumen.
(3) Tim Penilai Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina INDONESIA, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/atau ahli di bidang kesehatan hewan.
(4) Tim Penilai Dokumen melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak:
a. permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diterima; dan
b. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk pemeriksaan dokumen (desk review) terkait penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
Pasal 24
(1) Jika hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan tidak
memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan surat kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA untuk memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Otoritas kompeten negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dianggap ditarik kembali.
Pasal 25
(1) Jika hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinyatakan lengkap, benar, dan memenuhi persyaratan, proses penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA.
Pasal 26
(1) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi antara permohonan penetapan dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(2) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan.
(3) Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina INDONESIA, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/atau ahli di bidang kesehatan hewan.
(4) Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan melakukan verifikasi dan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak:
a. hasil pemeriksaan dokumen diterima otoritas kompeten negara asal; dan
b. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(5) Hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.
Pasal 27
(1) Evaluasi hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dilakukan untuk menilai hasil verifikasi lapangan (on- site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Tim Penilai Dokumen, Tim Penilai Verifikasi Lapangan, dan Audit Pemenuhan (on-site compliance review).
(3) Tim Penilai Dokumen, Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak:
a. hasil verifikasi lapangan dan audit pemenuhan diterima Direktur Jenderal; dan
b. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk evaluasi hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan sebagai hasil analisis risiko rencana pemasukan Ternak.
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
(1) Otoritas kompeten negara asal dapat mengajukan permohonan secara tertulis penambahan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf a, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Tata cara penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan penetapan.
Pasal 31
Tim Penilai Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 32
Dalam hal negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku berdasarkan hasil evaluasi WOAH, Keputusan Menteri mengenai penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, dinyatakan tidak berlaku.
BAB 2
Tata Cara Penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di Negara yang Tidak Bebas Hama dan Penyakit
(1) Untuk memperoleh penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, otoritas
kompeten negara asal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Menteri dalam memberikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. persyaratan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
b. hasil analisis risiko terhadap rencana pemasukan Ternak.
(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. diberlakukan terhadap Pemasukan Ternak:
1. untuk pertama kali dari Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina; atau
2. jika terjadi perubahan status situasi penyakit hewan menular di Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina;
b. dilakukan oleh Otoritas Veteriner kesehatan hewan; dan
c. dilakukan dengan tahapan:
1. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit;
2. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi lapangan (on-site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di negara asal; dan
3. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(4) Otoritas Veteriner kesehatan hewan dalam melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berkoordinasi dengan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
Pasal 22
(1) Permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dilengkapi dokumen persyaratan berupa:
a. surat pengantar dari perwakilan negara asal untuk INDONESIA; dan
b. kuesioner negara asal dan/atau Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(2) Kuesioner negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh otoritas veteriner negara asal.
(3) Kuesioner Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh penanggung jawab teknis Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dan diverifikasi oleh otoritas veteriner negara asal.
(4) Kuesioner negara asal dan/atau Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus:
a. dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam kuesioner dan/atau dokumen terkait dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan; dan
b. disampaikan dalam Bahasa Inggris, termasuk dokumen pendukung dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 23
(1) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c angka 2 dan angka 3, dilakukan untuk memeriksa:
a. kelengkapan dan kebenaran permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan
b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan Pasal 20.
(2) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Dokumen.
(3) Tim Penilai Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina INDONESIA, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/atau ahli di bidang kesehatan hewan.
(4) Tim Penilai Dokumen melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak:
a. permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diterima; dan
b. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk pemeriksaan dokumen (desk review) terkait penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
Pasal 24
(1) Jika hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan tidak
memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan surat kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA untuk memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Otoritas kompeten negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dianggap ditarik kembali.
Pasal 25
(1) Jika hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinyatakan lengkap, benar, dan memenuhi persyaratan, proses penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA.
Pasal 26
(1) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi antara permohonan penetapan dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(2) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan.
(3) Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina INDONESIA, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/atau ahli di bidang kesehatan hewan.
(4) Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan melakukan verifikasi dan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak:
a. hasil pemeriksaan dokumen diterima otoritas kompeten negara asal; dan
b. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(5) Hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.
Pasal 27
(1) Evaluasi hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dilakukan untuk menilai hasil verifikasi lapangan (on- site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Tim Penilai Dokumen, Tim Penilai Verifikasi Lapangan, dan Audit Pemenuhan (on-site compliance review).
(3) Tim Penilai Dokumen, Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak:
a. hasil verifikasi lapangan dan audit pemenuhan diterima Direktur Jenderal; dan
b. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk evaluasi hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan sebagai hasil analisis risiko rencana pemasukan Ternak.
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
(1) Otoritas kompeten negara asal dapat mengajukan permohonan secara tertulis penambahan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf a, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Tata cara penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan penetapan.
Pasal 31
Tim Penilai Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 32
Dalam hal negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku berdasarkan hasil evaluasi WOAH, Keputusan Menteri mengenai penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 18 dilaksanakan oleh:
a. BUMN setelah mendapat penugasan dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Pelaku Usaha Lainnya setelah mendapatkan penetapan penunjukan pelaku usaha dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan tertentu;
b. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
c. persyaratan karantina.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan persyaratan karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Jumlah dan alokasi Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya dalam melaksanakan Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memiliki persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya harus memiliki:
a. SPP-RK untuk Pemasukan Sapi dan Kerbau Bakalan; dan
b. SRP untuk Pemasukan Sapi dan Kerbau Perah, dari Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan penerbitan SPP-RK dan SRP kepada Direktur Jenderal.
Pasal 35
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(2) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha;
b. surat penugasan BUMN dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat penunjukan Pelaku Usaha Lainnya dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
d. bukti penguasaan tempat pemeliharaan;
e. surat pernyataan melaksanakan kewajiban penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan di dalam negeri untuk memperoleh nilai tambah paling cepat 2,5 (dua koma lima) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan sertifikat pelepasan, sesuai dengan Format-1;
f. surat pernyataan melaksanakan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan di rumah potong hewan, sesuai dengan Format-2;
g. surat pernyataan yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Ternak, sesuai dengan Format-3;
h. surat pernyataan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan, sesuai dengan Format-4;
i. surat pernyataan mempunyai sarjana peternakan sebagai penanggung jawab teknis formulasi pakan dari pimpinan, sesuai dengan Format-5;
j. surat pernyataan kesanggupan merealisasikan Pemasukan Ternak, sesuai dengan Format-6;
k. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
l. standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti.
(3) Format-1 sampai dengan Format-6 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf j tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan verifikasi oleh unit kerja Kementerian Pertanian.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian; dan
b. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan jenis dan tingkat verifikasi.
(3) Jenis dan tingkat verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan persyaratan administrasi; dan
b. kajian teknis administratif.
Pasal 37
(1) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) huruf b melakukan pemeriksaan administrasi.
(2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan permohonan permohonan penerbitan SPP-RK.
Pasal 38
(1) Jika hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ternyata tidak lengkap, tidak benar, atau tidak sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j, permohonan penerbitan SPP-RK ditolak.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan melalui SINAS NK.
Pasal 39
Jika hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ternyata lengkap, benar, dan sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j, permohonan penerbitan SPP-RK disampaikan secara daring oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal.
Pasal 40
Pasal 41
(1) Jika hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ternyata memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) dan/atau ayat
(5), diberikan rekomendasi Pemasukan Ternak.
(2) Rekomendasi Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang oleh pejabat Otoritas Veteriner kesehatan hewan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan rekomendasi Pemasukan Ternak kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan.
(4) Apabila Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi Pemasukan Ternak:
a. menerbitkan SPP-RK; dan
b. menyampaikan kepada Kepala PPVTPP.
(5) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyampaikan SPP-RK kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya melalui SINAS NK.
Pasal 42
(1) Jika hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) dan/atau ayat
(5), dilakukan penolakan permohonan penerbitan SPP-RK.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan melalui SINAS NK.
Pasal 43
(1) SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) minimal memuat data dan informasi mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan SPP-RK;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat budi daya;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. sumber pasokan Ternak:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau
2. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina;
e. eksportir Ternak;
f. jenis dan jumlah Ternak beserta kode HS;
g. tempat pemasukan;
h. tempat pengeluaran; dan
i. masa berlaku SPP-RK.
(2) Nomor SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan dalam sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari otoritas veteriner negara asal yang akan menyertai Ternak pada setiap pengiriman.
(3) Masa berlaku SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i selama 1 (satu) tahun takwim.
Pasal 44
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(2) Permohonan penerbitan SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha;
b. surat penugasan BUMN dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat penunjukan Pelaku Usaha Lainnya dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
d. bukti penguasaan tempat pemeliharaan;
e. surat pernyataan yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Ternak, sesuai dengan Format-3;
f. surat pernyataan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan, sesuai dengan Format-4;
g. surat pernyataan mempunyai sarjana peternakan sebagai penanggung jawab teknis formulasi pakan dari pimpinan, sesuai dengan Format-5;
h. surat pernyataan kesanggupan merealisasikan Pemasukan Ternak, sesuai dengan Format-6;
i. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
j. standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti.
(3) Format-3 sampai dengan Format-6 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
(1) Tata cara penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan SRP.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya setelah mendapatkan SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan persetujuan impor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan persetujuan impor.
Pasal 46
Dalam hal Sapi dan Kerbau Perah telah ditetapkan sebagai komoditas dalam Neraca Komoditas, BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP- RK.
Pasal 47
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP-RK dan/atau SRP dapat mengajukan permohonan perubahan.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui:
a. SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian untuk perubahan SPP-RK;
atau
b. sistem elektronik Kementerian Pertanian untuk perubahan SRP.
(3) Perubahan SPP-RK dan/atau SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penambahan sumber pasokan Ternak dari:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau
2. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina;
b. pelabuhan asal;
c. pelabuhan tujuan;
d. waktu Pemasukan; dan/atau
e. data lain yang diperlukan, atas persetujuan Menteri.
(4) Penambahan sumber pasokan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau Pasal 30.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mendelegasikan kewenangan penerbitan perubahan SPP-RK dan/atau SRP kepada Direktur Jenderal.
(6) Tata cara penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 43 dan tata cara penerbitan SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan SPP-RK dan/atau SRP.
Pasal 48
Masa berlaku perubahan SPP-RK dan/atau SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) merupakan sisa masa berlaku SPP-RK dan/atau SRP.
Pasal 49
(1) Dalam hal:
a. terjadi wabah atau perubahan status situasi penyakit hewan menular pada:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau
2. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan/atau
b. hasil evaluasi WOAH terhadap:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition); atau
2. negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku (official control programme), dilakukan pencabutan SPP-RK dan/atau SRP.
(2) Pencabutan SPP-RK dan/atau SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Direktur Jenderal setelah memperoleh rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan surat pencabutan SPP-RK dan/atau SRP kepada Kepala PPVTPP.
(4) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan:
a. surat pencabutan SPP-RK melalui SINAS NK; atau
b. surat pencabutan SRP melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian, kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya.
Pasal 50
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP RK, SRP, dan/atau perubahannya wajib:
a. melaksanakan penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan paling cepat 2,5 (dua koma lima) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan sertifikat pelepasan;
b. melaksanakan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan di rumah potong hewan;
c. menyampaikan laporan realisasi Pemasukan Ternak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan Ternak;
d. menyampaikan laporan realisasi distribusi Ternak minimal 1 (satu) kali setiap bulan; dan/atau
e. menyampaikan laporan stok Ternak minimal 1 (satu) kali setiap bulan.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP-RK dan/atau perubahannya menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(3) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SRP dan/atau perubahannya menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(4) Laporan realisasi Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai unggahan hasil pindai dokumen asli Bill of Lading (B/L), sertifikat kesehatan hewan dari negara asal, dan sertifikat pelepasan.
(5) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan SPP-RK, SRP, dan/atau perubahannya kepada pihak lain.
Pasal 51
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat.
(2) Laporan kejadian penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui iSIKHNAS.
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 18 dilaksanakan oleh:
a. BUMN setelah mendapat penugasan dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Pelaku Usaha Lainnya setelah mendapatkan penetapan penunjukan pelaku usaha dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan tertentu;
b. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
c. persyaratan karantina.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan persyaratan karantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Jumlah dan alokasi Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya dalam melaksanakan Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memiliki persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya harus memiliki:
a. SPP-RK untuk Pemasukan Sapi dan Kerbau Bakalan; dan
b. SRP untuk Pemasukan Sapi dan Kerbau Perah, dari Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan penerbitan SPP-RK dan SRP kepada Direktur Jenderal.
BAB Kedua
Tata Cara Penerbitan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(2) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha;
b. surat penugasan BUMN dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat penunjukan Pelaku Usaha Lainnya dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
d. bukti penguasaan tempat pemeliharaan;
e. surat pernyataan melaksanakan kewajiban penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan di dalam negeri untuk memperoleh nilai tambah paling cepat 2,5 (dua koma lima) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan sertifikat pelepasan, sesuai dengan Format-1;
f. surat pernyataan melaksanakan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan di rumah potong hewan, sesuai dengan Format-2;
g. surat pernyataan yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Ternak, sesuai dengan Format-3;
h. surat pernyataan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan, sesuai dengan Format-4;
i. surat pernyataan mempunyai sarjana peternakan sebagai penanggung jawab teknis formulasi pakan dari pimpinan, sesuai dengan Format-5;
j. surat pernyataan kesanggupan merealisasikan Pemasukan Ternak, sesuai dengan Format-6;
k. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
l. standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti.
(3) Format-1 sampai dengan Format-6 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf j tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan verifikasi oleh unit kerja Kementerian Pertanian.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian; dan
b. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan jenis dan tingkat verifikasi.
(3) Jenis dan tingkat verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan persyaratan administrasi; dan
b. kajian teknis administratif.
Pasal 37
(1) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) huruf b melakukan pemeriksaan administrasi.
(2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan permohonan permohonan penerbitan SPP-RK.
Pasal 38
(1) Jika hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ternyata tidak lengkap, tidak benar, atau tidak sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j, permohonan penerbitan SPP-RK ditolak.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan melalui SINAS NK.
Pasal 39
Jika hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ternyata lengkap, benar, dan sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j, permohonan penerbitan SPP-RK disampaikan secara daring oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal.
Pasal 40
Pasal 41
(1) Jika hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ternyata memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) dan/atau ayat
(5), diberikan rekomendasi Pemasukan Ternak.
(2) Rekomendasi Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang oleh pejabat Otoritas Veteriner kesehatan hewan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan rekomendasi Pemasukan Ternak kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan.
(4) Apabila Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi Pemasukan Ternak:
a. menerbitkan SPP-RK; dan
b. menyampaikan kepada Kepala PPVTPP.
(5) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyampaikan SPP-RK kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya melalui SINAS NK.
Pasal 42
(1) Jika hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) dan/atau ayat
(5), dilakukan penolakan permohonan penerbitan SPP-RK.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan melalui SINAS NK.
Pasal 43
(1) SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) minimal memuat data dan informasi mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan SPP-RK;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat budi daya;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. sumber pasokan Ternak:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau
2. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina;
e. eksportir Ternak;
f. jenis dan jumlah Ternak beserta kode HS;
g. tempat pemasukan;
h. tempat pengeluaran; dan
i. masa berlaku SPP-RK.
(2) Nomor SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan dalam sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari otoritas veteriner negara asal yang akan menyertai Ternak pada setiap pengiriman.
(3) Masa berlaku SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i selama 1 (satu) tahun takwim.
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(2) Permohonan penerbitan SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha;
b. surat penugasan BUMN dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat penunjukan Pelaku Usaha Lainnya dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
d. bukti penguasaan tempat pemeliharaan;
e. surat pernyataan yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Ternak, sesuai dengan Format-3;
f. surat pernyataan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis dari pimpinan, sesuai dengan Format-4;
g. surat pernyataan mempunyai sarjana peternakan sebagai penanggung jawab teknis formulasi pakan dari pimpinan, sesuai dengan Format-5;
h. surat pernyataan kesanggupan merealisasikan Pemasukan Ternak, sesuai dengan Format-6;
i. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
j. standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti.
(3) Format-3 sampai dengan Format-6 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
(1) Tata cara penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 43 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penerbitan SRP.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya setelah mendapatkan SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan persetujuan impor kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengajuan persetujuan impor.
Pasal 46
Dalam hal Sapi dan Kerbau Perah telah ditetapkan sebagai komoditas dalam Neraca Komoditas, BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP- RK.
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP-RK dan/atau SRP dapat mengajukan permohonan perubahan.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui:
a. SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian untuk perubahan SPP-RK;
atau
b. sistem elektronik Kementerian Pertanian untuk perubahan SRP.
(3) Perubahan SPP-RK dan/atau SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penambahan sumber pasokan Ternak dari:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau
2. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina;
b. pelabuhan asal;
c. pelabuhan tujuan;
d. waktu Pemasukan; dan/atau
e. data lain yang diperlukan, atas persetujuan Menteri.
(4) Penambahan sumber pasokan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau Pasal 30.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mendelegasikan kewenangan penerbitan perubahan SPP-RK dan/atau SRP kepada Direktur Jenderal.
(6) Tata cara penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 43 dan tata cara penerbitan SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan SPP-RK dan/atau SRP.
Pasal 48
Masa berlaku perubahan SPP-RK dan/atau SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) merupakan sisa masa berlaku SPP-RK dan/atau SRP.
Pasal 49
(1) Dalam hal:
a. terjadi wabah atau perubahan status situasi penyakit hewan menular pada:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau
2. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan/atau
b. hasil evaluasi WOAH terhadap:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition); atau
2. negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku (official control programme), dilakukan pencabutan SPP-RK dan/atau SRP.
(2) Pencabutan SPP-RK dan/atau SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Direktur Jenderal setelah memperoleh rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan surat pencabutan SPP-RK dan/atau SRP kepada Kepala PPVTPP.
(4) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan:
a. surat pencabutan SPP-RK melalui SINAS NK; atau
b. surat pencabutan SRP melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian, kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya.
BAB Kelima
Kewajiban Badan Usaha Milik Negara dan Pelaku Usaha Lainnya
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP RK, SRP, dan/atau perubahannya wajib:
a. melaksanakan penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan paling cepat 2,5 (dua koma lima) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan sertifikat pelepasan;
b. melaksanakan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan di rumah potong hewan;
c. menyampaikan laporan realisasi Pemasukan Ternak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan Ternak;
d. menyampaikan laporan realisasi distribusi Ternak minimal 1 (satu) kali setiap bulan; dan/atau
e. menyampaikan laporan stok Ternak minimal 1 (satu) kali setiap bulan.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP-RK dan/atau perubahannya menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(3) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SRP dan/atau perubahannya menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(4) Laporan realisasi Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai unggahan hasil pindai dokumen asli Bill of Lading (B/L), sertifikat kesehatan hewan dari negara asal, dan sertifikat pelepasan.
(5) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan SPP-RK, SRP, dan/atau perubahannya kepada pihak lain.
Pasal 51
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat.
(2) Laporan kejadian penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui iSIKHNAS.
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang memasukkan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal;
b. memasukkan Ternak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Ternak kepada pejabat karantina hewan di tempat pemasukan yang ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan.
(2) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan hewan dan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat kesehatan hewan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat
(2) wajib sesuai dengan:
a. model sertifikat veteriner (veterinary health certificate); dan
b. persyaratan kesehatan hewan (health requirements), yang disepakati dalam protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol).
(4) Sertifikat kesehatan hewan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen persyaratan tindakan karantina hewan.
Pasal 54
Pelaksanaan tindakan karantina hewan terhadap Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 1
Pemasukan Ternak dari Zona Bebas Penyakit Mulut dan Kuku
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang memasukkan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal;
b. memasukkan Ternak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Ternak kepada pejabat karantina hewan di tempat pemasukan yang ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan.
(2) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan hewan dan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat kesehatan hewan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat
(2) wajib sesuai dengan:
a. model sertifikat veteriner (veterinary health certificate); dan
b. persyaratan kesehatan hewan (health requirements), yang disepakati dalam protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol).
(4) Sertifikat kesehatan hewan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen persyaratan tindakan karantina hewan.
Pasal 54
Pelaksanaan tindakan karantina hewan terhadap Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang memasukkan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal;
b. memasukkan Ternak melalui tempat pemasukan khusus yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Ternak kepada pejabat karantina hewan di tempat pemasukan khusus yang ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina hewan pengamanan maksimal dan pengawasan.
(2) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan hewan dan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat kesehatan hewan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat
(2) wajib sesuai dengan:
a. model sertifikat veteriner (veterinary health certificate); dan
b. persyaratan kesehatan hewan (health requirements), yang disepakati dalam protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol).
(4) Sertifikat kesehatan hewan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen persyaratan tindakan karantina hewan.
BAB 2
Pemasukan Ternak dari Negara Tidak Bebas Hama dan Penyakit Hewan Karantina
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang memasukkan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal;
b. memasukkan Ternak melalui tempat pemasukan khusus yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Ternak kepada pejabat karantina hewan di tempat pemasukan khusus yang ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina hewan pengamanan maksimal dan pengawasan.
(2) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan hewan dan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat kesehatan hewan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat
(2) wajib sesuai dengan:
a. model sertifikat veteriner (veterinary health certificate); dan
b. persyaratan kesehatan hewan (health requirements), yang disepakati dalam protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol).
(4) Sertifikat kesehatan hewan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen persyaratan tindakan karantina hewan.
(1) Terhadap pemenuhan persyaratan pelaksanaan Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan pemenuhan kewajiban BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dilakukan pengawasan secara berkala.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada Direktur Jenderal.
(4) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
b. gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 57
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) menugaskan unit kerja pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pengawasan secara berkala.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemeriksaan laporan BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya; dan/atau
b. inspeksi lapangan berkala.
(3) Laporan BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi realisasi Pemasukan Ternak, realisasi distribusi Ternak, dan stok Ternak.
(4) Inspeksi lapangan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kunjungan virtual dan/atau fisik.
(5) Kunjungan virtual dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk memeriksa:
a. penerapan manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti di tempat budi daya;
b. pemenuhan ketentuan penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan; dan
c. pelaksanaan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan di rumah potong hewan.
Pasal 58
(1) Hasil pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 disampaikan Direktur Jenderal kepada BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya melalui SINAS NK atau sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(2) Tindak lanjut atas hasil pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pembinaan.
Pasal 59
Direktur Jenderal menyusun dan MENETAPKAN prosedur operasional standar sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2023 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 685), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b mulai berlaku paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pejabat Otoritas Veteriner nasional mengambil keputusan teknis tertinggi dengan MENETAPKAN:
a. tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection);
b. hasil analisis risiko rencana Pemasukan Ternak;
dan
c. rekomendasi teknis persetujuan atau penolakan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(2) Jika hasil analisis risiko rencana Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan:
a. tingkat risiko Pemasukan lebih rendah dari atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis persetujuan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau
b. tingkat risiko Pemasukan lebih tinggi dari tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis penolakan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina; dan
b. penetapan:
1. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a; atau
2. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b, kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.
(4) Tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b:
a. menyetujui permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis, ditetapkan Keputusan Menteri; atau
b. menolak permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis, dikeluarkan surat penolakan.
(6) Menteri memberikan mandat untuk mengeluarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b kepada Direktur Jenderal.
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pejabat Otoritas Veteriner nasional mengambil keputusan teknis tertinggi dengan MENETAPKAN:
a. tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection);
b. hasil analisis risiko rencana Pemasukan Ternak;
dan
c. rekomendasi teknis persetujuan atau penolakan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(2) Jika hasil analisis risiko rencana Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan:
a. tingkat risiko Pemasukan lebih rendah dari atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis persetujuan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau
b. tingkat risiko Pemasukan lebih tinggi dari tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis penolakan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina; dan
b. penetapan:
1. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a; atau
2. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b, kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.
(4) Tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b:
a. menyetujui permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis, ditetapkan Keputusan Menteri; atau
b. menolak permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis, dikeluarkan surat penolakan.
(6) Menteri memberikan mandat untuk mengeluarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b kepada Direktur Jenderal.
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pejabat Otoritas Veteriner nasional mengambil keputusan teknis tertinggi dengan MENETAPKAN:
a. tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection);
b. hasil analisis risiko rencana Pemasukan Ternak;
dan
c. rekomendasi teknis persetujuan atau penolakan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(2) Apabila hasil analisis risiko rencana Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan:
a. tingkat risiko Pemasukan lebih rendah dari atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis persetujuan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina; atau
b. tingkat risiko Pemasukan lebih tinggi dari tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis penolakan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina; dan
b. penetapan:
1. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a; atau
2. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b, kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.
(4) Tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b:
a. menyetujui permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, ditetapkan Keputusan Menteri; atau
b. menolak permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, dikeluarkan surat penolakan.
(6) Menteri memberikan mandat untuk mengeluarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b kepada Direktur Jenderal.
(1) Rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c memuat:
a. persyaratan kesehatan hewan (health requirements); dan
b. model sertifikat veteriner (veterinary health certificate).
(2) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirements) INDONESIA yang ditetapkan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional berdasarkan hasil analisis risiko.
(3) Persyaratan kesehatan hewan (health requirement) INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat ketentuan:
a. Ternak tidak menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular pada saat pengapalan;
b. telah dilakukan isolasi seluruh Ternak selama 30 (tiga puluh hari) sebelum pengapalan pada fasilitas perkarantinaan atau Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis; dan
c. selama masa isolasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, seluruh Ternak dilakukan uji virologi, serologi, dan/atau uji lainnya dengan hasil negatif per individu Ternak sesuai dengan standar WOAH.
(4) Model sertifikat kesehatan hewan Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. status dan situasi penyakit hewan menular di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis;
b. status kesehatan hewan individu; dan
c. hasil uji virologi, serologi, dan/atau uji lainnya dengan hasil negatif per individu Ternak.
(5) Terhadap Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri, dilakukan penyusunan protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) yang disepakati antara Otoritas Veteriner nasional dengan otoritas veteriner negara asal.
(6) Protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
(7) Protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) minimal memuat:
a. jenis hama dan penyakit hewan karantina; dan
b. protokol karantina.
(8) Jenis hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan oleh:
a. Otoritas Veteriner kesehatan hewan; dan
b. Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pejabat Otoritas Veteriner nasional mengambil keputusan teknis tertinggi dengan MENETAPKAN:
a. tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection);
b. hasil analisis risiko rencana Pemasukan Ternak;
dan
c. rekomendasi teknis persetujuan atau penolakan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(2) Apabila hasil analisis risiko rencana Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan:
a. tingkat risiko Pemasukan lebih rendah dari atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis persetujuan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina; atau
b. tingkat risiko Pemasukan lebih tinggi dari tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis penolakan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina; dan
b. penetapan:
1. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a; atau
2. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b, kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.
(4) Tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b:
a. menyetujui permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, ditetapkan Keputusan Menteri; atau
b. menolak permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, dikeluarkan surat penolakan.
(6) Menteri memberikan mandat untuk mengeluarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b kepada Direktur Jenderal.
(1) Rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c memuat:
a. persyaratan kesehatan hewan (health requirements); dan
b. model sertifikat veteriner (veterinary health certificate).
(2) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan (health requirements) INDONESIA yang ditetapkan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional berdasarkan hasil analisis risiko.
(3) Persyaratan kesehatan hewan (health requirement) INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat ketentuan:
a. Ternak tidak menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular pada saat pengapalan;
b. telah dilakukan isolasi seluruh Ternak selama 30 (tiga puluh hari) sebelum pengapalan pada fasilitas perkarantinaan atau Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis; dan
c. selama masa isolasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, seluruh Ternak dilakukan uji virologi, serologi, dan/atau uji lainnya dengan hasil negatif per individu Ternak sesuai dengan standar WOAH.
(4) Model sertifikat kesehatan hewan Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. status dan situasi penyakit hewan menular di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis;
b. status kesehatan hewan individu; dan
c. hasil uji virologi, serologi, dan/atau uji lainnya dengan hasil negatif per individu Ternak.
(5) Terhadap Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri, dilakukan penyusunan protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) yang disepakati antara Otoritas Veteriner nasional dengan otoritas veteriner negara asal.
(6) Protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
(7) Protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) minimal memuat:
a. jenis hama dan penyakit hewan karantina; dan
b. protokol karantina.
(8) Jenis hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko yang dilakukan oleh:
a. Otoritas Veteriner kesehatan hewan; dan
b. Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 menugaskan unit kerja pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan kajian teknis administratif.
(2) Kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan penerbitan SPP-RK diterima untuk mengkaji pemenuhan:
a. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
b. standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti.
(3) Pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. sumber Ternak berasal dari:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis, yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5) huruf a; atau
2. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf a;
dan
b. ketentuan otoritas veteriner negara asal telah:
1. memenuhi persyaratan kesehatan hewan (health requirement) INDONESIA; dan
2. menyepakati protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal
29. (4) Pemenuhan ketentuan standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. isolasi Ternak yang baru masuk;
b. pembersihan dan disinfeksi kandang dan peralatan; dan
c. pengendalian orang, barang, dan hewan di lingkungan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(5) Dalam hal BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya baru pertama kali melakukan Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau Pasal 18 ayat (2), permohonan penerbitan SPP-RK diproses setelah dilakukan verifikasi kelayakan di tempat pemeliharaan.
(6) Verifikasi kelayakan di tempat pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan dinas daerah provinsi dan/atau dinas daerah kabupaten/kota setempat yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
(7) Verifikasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan secara virtual dan/atau fisik.
(1) BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (5), atau Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
1. pencabutan SPP-RK, SRP, dan/atau perubahannya;
2. tidak diterbitkan SPP-RK dan/atau SRP untuk Pemasukan Ternak berikutnya;
dan/atau
3. usulan pencabutan perizinan berusaha;
dan/atau
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. pencabutan SPP-RK, SRP, dan/atau perubahannya;
3. tidak diterbitkan SPP-RK dan/atau SRP untuk Pemasukan Ternak berikutnya;
dan/atau
4. usulan pencabutan perizinan berusaha.
(2) Menteri menyampaikan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya melalui SINAS NK atau sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi kepada Direktur Jenderal.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 diberikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya untuk menyampaikan laporan:
a. realisasi Pemasukan Ternak;
b. realisasi distribusi Ternak; dan/atau
c. stok Ternak, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak peringatan tertulis diterima.
(5) Apabila BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya tetap tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diusulkan pencabutan perizinan berusaha kepada penerbit izin sesuai dengan kewenangannya.
(6) Usulan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 atau ayat (5) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui SINAS NK atau sistem elektronik Kementerian Pertanian; dan
b. pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalui sistem elektronik dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 menugaskan unit kerja pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan kajian teknis administratif.
(2) Kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan penerbitan SPP-RK diterima untuk mengkaji pemenuhan:
a. persyaratan teknis kesehatan hewan; dan
b. standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti.
(3) Pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. sumber Ternak berasal dari:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis, yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5) huruf a; atau
2. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf a;
dan
b. ketentuan otoritas veteriner negara asal telah:
1. memenuhi persyaratan kesehatan hewan (health requirement) INDONESIA; dan
2. menyepakati protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal
29. (4) Pemenuhan ketentuan standar operasional prosedur manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. isolasi Ternak yang baru masuk;
b. pembersihan dan disinfeksi kandang dan peralatan; dan
c. pengendalian orang, barang, dan hewan di lingkungan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(5) Dalam hal BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya baru pertama kali melakukan Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) atau Pasal 18 ayat (2), permohonan penerbitan SPP-RK diproses setelah dilakukan verifikasi kelayakan di tempat pemeliharaan.
(6) Verifikasi kelayakan di tempat pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melibatkan dinas daerah provinsi dan/atau dinas daerah kabupaten/kota setempat yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
(7) Verifikasi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan secara virtual dan/atau fisik.
(1) BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (5), atau Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
1. pencabutan SPP-RK, SRP, dan/atau perubahannya;
2. tidak diterbitkan SPP-RK dan/atau SRP untuk Pemasukan Ternak berikutnya;
dan/atau
3. usulan pencabutan perizinan berusaha;
dan/atau
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. pencabutan SPP-RK, SRP, dan/atau perubahannya;
3. tidak diterbitkan SPP-RK dan/atau SRP untuk Pemasukan Ternak berikutnya;
dan/atau
4. usulan pencabutan perizinan berusaha.
(2) Menteri menyampaikan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya melalui SINAS NK atau sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi kepada Direktur Jenderal.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 diberikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya untuk menyampaikan laporan:
a. realisasi Pemasukan Ternak;
b. realisasi distribusi Ternak; dan/atau
c. stok Ternak, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak peringatan tertulis diterima.
(5) Apabila BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya tetap tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diusulkan pencabutan perizinan berusaha kepada penerbit izin sesuai dengan kewenangannya.
(6) Usulan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 atau ayat (5) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui SINAS NK atau sistem elektronik Kementerian Pertanian; dan
b. pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalui sistem elektronik dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
TERNAK DENGAN POS TARIF/HARMONIZED SYSTEM (HS), URAIAN BARANG, DAN SPESIFIKASI TERNAK
NO. POS TARIF/HS URAIAN BARANG
KETERANGAN
1. ex 0102.29.19 ---- Lain-lain Sapi bakalan jantan berat maksimal rata- rata 450 kg - Spesifikasi Sapi dan Kerbau Bakalan berumur maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari negara asal.
- Persyaratan spesifikasi Sapi dan Kerbau Perah sebagai berikut:
a. organ reproduksi berfungsi normal dan tidak membawa penyakit infeksius;
b. ambing simetris, jumlah puting 4 (empat) bentuk normal;
c. sapi perah berumur minimal 12 (dua belas) bulan maksimal sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan;
Sapi jantan produktif
2. ex 0102.29.90 --- Lain-lain Sapi bakalan betina berat maksimal rata- rata 450 kg Sapi perah betina
3. ex 0102.39.00 -- Lain-lain Kerbau bakalan berat rata-rata maksimal 450 kg Kerbau jantan produktif Kerbau perah betina
NO. POS TARIF/HS URAIAN BARANG
KETERANGAN
d. kerbau perah berumur minimal 36 (tiga puluh enam) bulan sampai dengan 60 (enam puluh) bulan;
e. bebas dari cacat fisik seperti cacat mata, kaki, dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya;
dan
f. warna tubuh sesuai dengan bangsa.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
FORMAT DOKUMEN PERSYARATAN PENERBITAN SURAT PERTIMBANGAN PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN DAN/ATAU SURAT REKOMENDASI PEMASUKAN TERNAK
Dalam Peraturan Menteri ini format dokumen persyaratan penerbitan SPP- RK dan/atau SRP meliputi:
1. Surat pernyataan melaksanakan kewajiban penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan di dalam negeri sesuai dengan Format-1;
2. Surat pernyataan melaksanakan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan di rumah potong hewan sesuai dengan Format-2;
3. Surat pernyataan komitmen mendukung program Pemerintah sesuai dengan Format-3;
4. Surat pernyataan mempunyai dokter hewan penanggung jawab teknis sesuai dengan Format-4;
5. Surat pernyataan mempunyai sarjana peternakan sebagai penanggung jawab teknis formulasi pakan sesuai dengan Format-5; dan
6. Surat pernyataan kesanggupan merealisasikan Pemasukan Ternak sesuai dengan Format-6.
Format-1
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN KEWAJIBAN PENGGEMUKAN SAPI DAN KERBAU BAKALAN
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Menyatakan bersedia untuk melaksanakan penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan yang dimasukan dari negara asal ke Wilayah Republik INDONESIA, untuk digemukan di dalam instalasi kandang milik perusahaan kami paling cepat 2,5 (dua koma lima) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan surat pelepasan.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, apabila di kemudian hari ternyata tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka kami bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kota, tanggal, bulan, tahun
(ttd)
Materai Rp10.000
(Nama Lengkap)
Format-2
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN PELAKSANAAN PEMOTONGAN SAPI DAN KERBAU BAKALAN
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Menyatakan bersedia untuk melaksanakan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan impor yang telah digemukan, di rumah potong hewan yang tersertifikasi NKV.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, apabila di kemudian hari ternyata tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka kami bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kota, tanggal, bulan, tahun
(ttd)
Materai Rp10.000
(Nama Lengkap)
Format-3
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Menyatakan bersedia untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan ternak sapi dan kerbau impor ke daerah sesuai dengan rencana distribusi sebagai berikut:
No.
Jenis Ternak Jumlah Pemasukan (ekor) Negara Asal Bulan dan Tahun Pemasukan Rencana Distribusi Nama Perusahaan/ Farm Jumlah (ekor)
1. 2.
3. Jumlah Total
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, apabila di kemudian hari ternyata tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka kami bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kota, tanggal, bulan, tahun
(ttd)
Materai Rp10.000
(Nama Lengkap)
Format-4
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN MEMPUNYAI DOKTER HEWAN PENANGGUNG JAWAB TEKNIS MANAJEMEN KESEHATAN HEWAN
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Alamat Perusahaan :
Dengan ini menerangkan bahwa drh. (Nama Lengkap) adalah benar Dokter Hewan yang bertanggung jawab pada sistem manajemen kesehatan hewan di perusahaan kami, dan telah bekerja sejak (tanggal, bulan, tahun).
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, apabila di kemudian hari ternyata tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka kami bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kota, tanggal, bulan, tahun
(ttd)
Materai Rp10.000
(Nama Lengkap)
Format-5
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN MEMPUNYAI SARJANA PETERNAKAN PENANGGUNG JAWAB TEKNIS FORMULASI PAKAN
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Alamat Perusahaan :
Dengan ini menerangkan bahwa (Nama Lengkap), S.Pt. adalah benar Sarjana Peternakan yang bertanggung jawab pada formulasi pakan ternak di perusahaan kami, dan telah bekerja sejak (tanggal, bulan, tahun).
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, apabila di kemudian hari ternyata tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka kami bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kota, tanggal, bulan, tahun
(ttd)
Materai Rp10.000
(Nama Lengkap)
Format-6
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN REALISASI
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Alamat Perusahaan :
Menyatakan sanggup untuk merealisasikan Pemasukan Ternak Sapi dan Kerbau dari negara asal ke dalam Wilayah Republik INDONESIA sesuai dengan jumlah yang tertera pada izin/rekomendasi yang diberikan.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat, apabila di kemudian hari ternyata tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran, maka kami bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kota, tanggal, bulan, tahun
(ttd)
Materai Rp10.000
(Nama Lengkap)
Format dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya dalam pemenuhan dokumen persyaratan penerbitan SPP-RK dan/atau SRP.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN