Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1338) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dihapus dan angka 4 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: