Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan orang yang bekerja di Kementerian Pertanian dengan menerima gaji dan upah dari keuangan negara.
2. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pegawai yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
3. Pengelolaan Konflik Kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi Konflik Kepentingan oleh Pegawai.
4. Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan adalah pejabat di Instansi Pemerintah yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan Konflik Kepentingan di Instansi Pemerintah.
5. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
6. Unit Pengendalian Gratifikasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh pejabat yang berwenang pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah, dan organ lainnya yang mengelola keuangan negara atau keuangan daerah untuk melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi.
7. Unit Pengendalian Gratifikasi Lingkup Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut UPG Kementerian adalah unit yang melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Pertanian.
8. Sub-Unit Pengendalian Gratifikasi Lingkup Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Sub-UPG adalah unit yang melakukan fungsi pengendalian Gratifikasi pada unit kerja Eselon I dan UPT Kementerian Pertanian.
9. Penerima Gratifikasi adalah Pegawai yang menerima Gratifikasi.
10. Pelapor Gratifikasi adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi.
11. Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada unit kerja lingkup Kementerian Pertanian, berupa sumbang pikiran, saran, gagasan, atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
12. Dumas Berkadar Pengawasan adalah pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pegawai, pihak ketiga, atau masyarakat, yang mengakibatkan kerugian masyarakat/negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
13. Dumas Tidak Berkadar Pengawasan adalah pengaduan masyarakat yang isinya mengandung informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif, dan lain sebagainya yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
14. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
15. Pelapor Dumas adalah individu atau kelompok masyarakat yang menyampaikan Dumas kepada unit kerja lingkup Kementerian Pertanian.
16. Terlapor Dumas adalah unit kerja lingkup Kementerian Pertanian, Pegawai, pihak ketiga, atau masyarakat yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, atau pelanggaran perilaku dan mengakibatkan kerugian masyarakat/negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
17. Unit Pelaksana Pengelolaan Dumas yang selanjutnya disebut UPP-Dumas adalah unit yang mempunyai fungsi mengelola Dumas di Kementerian Pertanian.
18. Whistleblower adalah orang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam suatu organisasi dan memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
19. Whistleblowing System yang selanjutnya disingkat WBS adalah sistem berbasis web yang digunakan untuk menyampaikan laporan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
20. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang selanjutnya disebut SP4N- LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan Dumas secara daring (online) yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan pada setiap penyelenggara Pelayanan Publik.
21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
23. Inspektorat Jenderal adalah unit kerja Eselon I Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern.
24. Inspektorat Investigasi adalah unit kerja Eselon II Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu, serta upaya pencegahan korupsi.
25. Inspektur Jenderal adalah pimpinan Inspektorat Jenderal.
26. Inspektur Investigasi adalah pimpinan Inspektorat Investigasi.
27. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
28. Penanggung Jawab Audit adalah Inspektur Investigasi.
29. Auditor adalah auditor pada Inspektorat Investigasi yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Konflik Kepentingan, Gratifikasi, dan Dumas.
30. Audit dengan Tujuan Tertentu adalah proses mencari, mengumpulkan, menganalisis dan mengevaluasi bukti secara sistematis yang bertujuan untuk mengungkapkan fakta atau kejadian terkait adanya penyimpangan.