Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara asal Pemasukan
PERMEN Nomor 19 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
3. Daging Beku tanpa Tulang, tanpa Limfoglandula yang selanjutnya disebut Daging tanpa Tulang adalah bagian dari otot skeletal dari karkas yang sudah tidak mengandung tulang terdiri atas daging potongan primer (prime cut), daging potongan sekunder (secondary cut), dan daging industri (manufacturing meat).
4. Daging Beku dengan Tulang yang selanjutnya disebut Daging dengan Tulang adalah bagian dari otot skeletal dari karkas yang tidak dipisahkan dengan tulang.
5. Jeroan (Edible Offal) yang selanjutnya disebut Jeroan adalah organ dalam selain karkas, Daging tanpa Tulang, dan Daging dengan Tulang berasal dari jenis ruminansia yang lazim, layak, aman, dan sehat dikonsumsi manusia.
6. Unit Usaha Pemasukan yang selanjutnya disebut Unit Usaha adalah suatu unit usaha di negara asal yang menjalankan kegiatan secara satu kesatuan pemotongan dengan produksi Daging tanpa Tulang, Daging dengan Tulang, dan Jeroan secara teratur dan terus menerus dengan tujuan komersial.
7. Zona dalam suatu Negara yang selanjutnya disebut Zona adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemiologik penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali.
8. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari Sistem INDONESIA National Single Window untuk proses penyusunan dan pelaksanaan neraca komoditas.
9. Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan yang selanjutnya disingkat SPP-RK adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health) yang selanjutnya disebut WOAH adalah suatu badan yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitari di bidang kesehatan hewan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
12. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
13. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala PPVTPP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perizinan pertanian.
14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
15. Pelaku Usaha Lainnya adalah perusahaan swasta atau badan usaha milik daerah yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
16. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
(1) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan Pemasukan Produk Hewan yang berasal dari:
a. Zona bebas penyakit mulut dan kuku; atau
b. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh WOAH.
(2) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi keadaan:
a. akibat bencana;
b. kurangnya ketersediaan Produk Hewan; dan/atau
c. tingginya harga Produk Hewan yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
(3) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Daging tanpa Tulang;
b. Daging dengan Tulang; dan
c. Jeroan.
(4) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pos tarif/Harmonized System (HS), uraian barang, dan keterangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Zona atau negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan dan tata cara Pemasukan.
(6) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya.
(1) Persyaratan teknis Pemasukan Produk Hewan merupakan persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
(2) Persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berasal dari:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a serta Unit Usaha di dalamnya;
atau
2. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b serta Unit Usaha di dalamnya, yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil analisis risiko;
b. cara penanganan Produk Hewan; dan
c. kemasan, label dan pengangkutan.
(3) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang:
a. ditetapkan oleh WOAH; dan
b. diakui oleh Otoritas Veteriner nasional.
(4) Zona bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Zona bebas dengan vaksinasi dan/atau Zona bebas tanpa vaksinasi.
Pasal 4
(1) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Zona atau negara harus memiliki status:
a. bebas dari Rift Valley Fever (RVF) yang didasarkan pada laporan resmi WOAH; dan
b. Negligible atau controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk yang ditetapkan WOAH.
(2) Status controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pemasukan Daging tanpa Tulang.
Pasal 5
Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. terdaftar sebagai Unit Usaha ekspor di negara asal;
b. di bawah pengawasan otoritas veteriner negara asal;
c. menerima ternak sapi dan/atau kerbau hanya dari daerah yang tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
d. menerapkan sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan dari otoritas kompeten dan/atau lembaga sertifikasi yang diakui secara internasional;
e. menerapkan sistem jaminan kehalalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. menerima bahan baku atau karkas yang berasal dari Unit Usaha yang telah disetujui oleh Menteri.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Persyaratan teknis untuk kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c harus:
a. asli dari negara asal dan memiliki label; dan
b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade).
(2) Persyaratan teknis untuk label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang melekat pada kemasan Produk Hewan harus menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan minimal:
a. negara tujuan INDONESIA;
b. nama dan nomor (establishment number) Unit Usaha yang terdaftar;
c. tanggal penyembelihan dan pemotongan;
d. jenis ternak;
e. jumlah dan jenis potongan daging; dan
f. label halal sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(3) Persyaratan teknis untuk pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Pemasukan dengan cara transit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan;
c. tidak dalam satu kontainer dengan Produk Hewan yang tidak bersertifikat halal; dan
d. setibanya di tempat pemasukan, dikenai tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
Pasal 8
(1) Untuk memperoleh penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha di dalamnya dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, otoritas kompeten negara asal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Menteri dalam memberikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. status penyakit hewan menular di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan persyaratan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b. hasil analisis risiko terhadap rencana Pemasukan Produk Hewan.
(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. diberlakukan terhadap Pemasukan:
1. untuk pertama kali dari Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha di dalamnya; atau
2. jika terjadi perubahan status situasi penyakit hewan menular di Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha di dalamnya;
b. dilakukan oleh Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner; dan
c. dilakukan dengan tahapan:
1. pemeriksaan dokumen (desk review) sistem penyelenggaraan kesehatan Hewan dan jaminan keamanan Produk Hewan di negara asal Zona;
2. pemeriksaan dokumen (desk review) sistem jaminan keamanan Produk Hewan di Unit Usaha;
3. verifikasi lapangan (on-site review) sistem penyelenggaraan kesehatan Hewan dan jaminan keamanan Produk Hewan di negara asal Zona;
4. audit pemenuhan (on-site compliance review) sistem jaminan keamanan Produk Hewan di Unit Usaha; dan
5. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit.
(4) Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner dalam melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
Pasal 9
(1) Permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dilengkapi dokumen persyaratan berupa:
a. surat pengantar dari perwakilan negara asal Zona untuk INDONESIA; dan
b. kuesioner negara asal dan Unit Usaha.
(2) Kuesioner negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh otoritas veteriner negara asal.
(3) Kuesioner Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh penanggung jawab teknis Unit Usaha dan diverifikasi oleh otoritas veteriner negara asal atau perwakilan negara asal Zona untuk INDONESIA.
(4) Kuesioner negara asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus:
a. dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam kuesioner terkait dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan sistem jaminan keamanan Produk Hewan; dan
b. disampaikan dalam Bahasa INDONESIA atau Bahasa Inggris, termasuk dokumen pendukung dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 10
(1) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c angka 1 dan angka 2, dilakukan untuk memeriksa:
a. kelengkapan dan kebenaran permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai dokumen.
(3) Tim penilai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Tim penilai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan perwakilan Badan Karantina INDONESIA.
(5) Tim penilai dokumen melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak:
a. permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diterima; dan
b. Unit Usaha telah melakukan pembayaran untuk pemeriksaan dokumen (desk review) terkait penetapan Unit Usaha dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Apabila hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan surat kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA untuk memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Otoritas kompeten negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA tidak melengkapi dokumen persyaratan permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha dianggap ditarik kembali.
Pasal 12
(1) Apabila hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dinyatakan lengkap, benar, dan memenuhi persyaratan, proses penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA.
Pasal 13
(1) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi antara permohonan penetapan dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan Produk Hewan di negara asal, Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha.
(2) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan.
(3) Tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat melibatkan perwakilan Badan Karantina INDONESIA.
(5) Tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan melakukan verifikasi dan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak:
a. hasil pemeriksaan dokumen diterima otoritas kompeten negara asal; dan
b. Unit Usaha telah melakukan pembayaran untuk audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Unit Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.
Pasal 14
(1) Evaluasi hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dilakukan untuk menilai hasil verifikasi lapangan (on- site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim penilai dokumen dan tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(3) Tim penilai dokumen dan tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak:
a. hasil verifikasi lapangan dan audit pemenuhan diterima Direktur Jenderal; dan
b. Unit Usaha telah melakukan pembayaran untuk evaluasi hasil audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Unit Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional untuk diusulkan sebagai hasil analisis risiko rencana Pemasukan Produk Hewan.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c memuat:
a. persyaratan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (health requirements); dan
b. model sertifikat veteriner (veterinary health certificate).
(2) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (health requirements) INDONESIA yang ditetapkan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional berdasarkan hasil analisis risiko.
(3) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) minimal memuat:
a. status dan situasi penyakit hewan menular di negara asal, Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha;
b. penanganan Produk Hewan; dan
c. jaminan keamanan Produk Hewan.
(4) Terhadap Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf a dilakukan penyusunan protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol):
a. yang disepakati antara Otoritas Veteriner nasional dengan otoritas veteriner negara asal;
dan
b. paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
Pasal 17
Dalam hal Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition) berdasarkan hasil evaluasi WOAH, Keputusan Menteri dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 18
(1) Untuk memastikan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan Produk Hewan tetap terpenuhi pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a, dapat dilakukan surveilans.
(2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim surveilans.
(3) Tim surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Tim surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan perwakilan Badan Karantina INDONESIA.
(5) Tim surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan surveilans setelah Unit Usaha melakukan pembayaran untuk surveilans dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Tim penilai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), dan tim surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 20
(1) Otoritas kompeten negara asal dapat mengajukan permohonan secara tertulis penambahan penetapan Unit Usaha yang berada pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Tata cara penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan penetapan.
Pasal 21
Tata cara penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 20, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penetapan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha.
(1) Persyaratan teknis Pemasukan Produk Hewan merupakan persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
(2) Persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berasal dari:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a serta Unit Usaha di dalamnya;
atau
2. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b serta Unit Usaha di dalamnya, yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil analisis risiko;
b. cara penanganan Produk Hewan; dan
c. kemasan, label dan pengangkutan.
(3) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang:
a. ditetapkan oleh WOAH; dan
b. diakui oleh Otoritas Veteriner nasional.
(4) Zona bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Zona bebas dengan vaksinasi dan/atau Zona bebas tanpa vaksinasi.
Pasal 4
(1) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Zona atau negara harus memiliki status:
a. bebas dari Rift Valley Fever (RVF) yang didasarkan pada laporan resmi WOAH; dan
b. Negligible atau controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk yang ditetapkan WOAH.
(2) Status controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pemasukan Daging tanpa Tulang.
Pasal 5
Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. terdaftar sebagai Unit Usaha ekspor di negara asal;
b. di bawah pengawasan otoritas veteriner negara asal;
c. menerima ternak sapi dan/atau kerbau hanya dari daerah yang tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
d. menerapkan sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan dari otoritas kompeten dan/atau lembaga sertifikasi yang diakui secara internasional;
e. menerapkan sistem jaminan kehalalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. menerima bahan baku atau karkas yang berasal dari Unit Usaha yang telah disetujui oleh Menteri.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Persyaratan teknis untuk kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c harus:
a. asli dari negara asal dan memiliki label; dan
b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade).
(2) Persyaratan teknis untuk label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang melekat pada kemasan Produk Hewan harus menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan minimal:
a. negara tujuan INDONESIA;
b. nama dan nomor (establishment number) Unit Usaha yang terdaftar;
c. tanggal penyembelihan dan pemotongan;
d. jenis ternak;
e. jumlah dan jenis potongan daging; dan
f. label halal sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(3) Persyaratan teknis untuk pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan:
a. dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Pemasukan dengan cara transit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan;
c. tidak dalam satu kontainer dengan Produk Hewan yang tidak bersertifikat halal; dan
d. setibanya di tempat pemasukan, dikenai tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
BAB Kedua
Tata Cara Penetapan Zona Bebas Penyakit Mulut dan Kuku serta Unit Usaha
(1) Untuk memperoleh penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha di dalamnya dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, otoritas kompeten negara asal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Menteri dalam memberikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. status penyakit hewan menular di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan persyaratan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b. hasil analisis risiko terhadap rencana Pemasukan Produk Hewan.
(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. diberlakukan terhadap Pemasukan:
1. untuk pertama kali dari Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha di dalamnya; atau
2. jika terjadi perubahan status situasi penyakit hewan menular di Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha di dalamnya;
b. dilakukan oleh Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner; dan
c. dilakukan dengan tahapan:
1. pemeriksaan dokumen (desk review) sistem penyelenggaraan kesehatan Hewan dan jaminan keamanan Produk Hewan di negara asal Zona;
2. pemeriksaan dokumen (desk review) sistem jaminan keamanan Produk Hewan di Unit Usaha;
3. verifikasi lapangan (on-site review) sistem penyelenggaraan kesehatan Hewan dan jaminan keamanan Produk Hewan di negara asal Zona;
4. audit pemenuhan (on-site compliance review) sistem jaminan keamanan Produk Hewan di Unit Usaha; dan
5. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit.
(4) Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner dalam melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
Pasal 9
(1) Permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dilengkapi dokumen persyaratan berupa:
a. surat pengantar dari perwakilan negara asal Zona untuk INDONESIA; dan
b. kuesioner negara asal dan Unit Usaha.
(2) Kuesioner negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh otoritas veteriner negara asal.
(3) Kuesioner Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh penanggung jawab teknis Unit Usaha dan diverifikasi oleh otoritas veteriner negara asal atau perwakilan negara asal Zona untuk INDONESIA.
(4) Kuesioner negara asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus:
a. dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam kuesioner terkait dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan sistem jaminan keamanan Produk Hewan; dan
b. disampaikan dalam Bahasa INDONESIA atau Bahasa Inggris, termasuk dokumen pendukung dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 10
(1) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c angka 1 dan angka 2, dilakukan untuk memeriksa:
a. kelengkapan dan kebenaran permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai dokumen.
(3) Tim penilai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Tim penilai dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan perwakilan Badan Karantina INDONESIA.
(5) Tim penilai dokumen melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak:
a. permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diterima; dan
b. Unit Usaha telah melakukan pembayaran untuk pemeriksaan dokumen (desk review) terkait penetapan Unit Usaha dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Apabila hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan surat kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA untuk memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Otoritas kompeten negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA tidak melengkapi dokumen persyaratan permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha dianggap ditarik kembali.
Pasal 12
(1) Apabila hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dinyatakan lengkap, benar, dan memenuhi persyaratan, proses penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA.
Pasal 13
(1) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi antara permohonan penetapan dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan Produk Hewan di negara asal, Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha.
(2) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan.
(3) Tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat melibatkan perwakilan Badan Karantina INDONESIA.
(5) Tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan melakukan verifikasi dan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak:
a. hasil pemeriksaan dokumen diterima otoritas kompeten negara asal; dan
b. Unit Usaha telah melakukan pembayaran untuk audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Unit Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.
Pasal 14
(1) Evaluasi hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) dilakukan untuk menilai hasil verifikasi lapangan (on- site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tim penilai dokumen dan tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(3) Tim penilai dokumen dan tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak:
a. hasil verifikasi lapangan dan audit pemenuhan diterima Direktur Jenderal; dan
b. Unit Usaha telah melakukan pembayaran untuk evaluasi hasil audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Unit Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional untuk diusulkan sebagai hasil analisis risiko rencana Pemasukan Produk Hewan.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c memuat:
a. persyaratan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (health requirements); dan
b. model sertifikat veteriner (veterinary health certificate).
(2) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemenuhan persyaratan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (health requirements) INDONESIA yang ditetapkan oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional berdasarkan hasil analisis risiko.
(3) Model sertifikat veteriner (veterinary health certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) minimal memuat:
a. status dan situasi penyakit hewan menular di negara asal, Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha;
b. penanganan Produk Hewan; dan
c. jaminan keamanan Produk Hewan.
(4) Terhadap Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf a dilakukan penyusunan protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol):
a. yang disepakati antara Otoritas Veteriner nasional dengan otoritas veteriner negara asal;
dan
b. paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ditetapkan.
Pasal 17
Dalam hal Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition) berdasarkan hasil evaluasi WOAH, Keputusan Menteri dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 18
(1) Untuk memastikan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan dan jaminan keamanan Produk Hewan tetap terpenuhi pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a, dapat dilakukan surveilans.
(2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim surveilans.
(3) Tim surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Tim surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan perwakilan Badan Karantina INDONESIA.
(5) Tim surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan surveilans setelah Unit Usaha melakukan pembayaran untuk surveilans dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Tim penilai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), tim penilai verifikasi lapangan dan audit pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2), dan tim surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri.
Pasal 20
(1) Otoritas kompeten negara asal dapat mengajukan permohonan secara tertulis penambahan penetapan Unit Usaha yang berada pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Tata cara penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan penetapan.
BAB Ketiga
Tata Cara Penetapan Negara yang Belum Bebas Penyakit Mulut dan Kuku serta Unit Usaha
Tata cara penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 20, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara penetapan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha.
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
a. BUMN setelah mendapat penugasan dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Pelaku Usaha Lainnya setelah mendapatkan penetapan penunjukan pelaku usaha dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan tertentu;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan karantina.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan persyaratan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Jumlah dan alokasi Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya dalam melaksanakan Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus memiliki persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya harus memiliki SPP-RK dari Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan penerbitan SPP-RK kepada Direktur Jenderal.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan verifikasi oleh unit kerja Kementerian Pertanian.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PPVTPP; dan
b. unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan jenis dan tingkat verifikasi.
(3) Jenis dan tingkat verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan persyaratan administrasi; dan
b. kajian teknis administratif.
Pasal 26
(1) Menteri MENETAPKAN prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi permohonan penerbitan SPP-RK.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendelegasikan kewenangan penetapan prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi pada unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 27
(1) PPVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf a melakukan pemeriksaan administrasi.
(2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan permohonan penerbitan SPP-RK.
Pasal 28
(1) Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ternyata tidak lengkap, tidak benar, atau tidak sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), permohonan penerbitan SPP-RK ditolak.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan secara daring melalui SINAS NK.
Pasal 29
Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ternyata lengkap, benar, dan sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), permohonan penerbitan SPP-RK disampaikan secara daring oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal.
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menugaskan unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan kajian teknis administratif.
(2) Kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja untuk mengkaji pemenuhan:
a. persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan
b. jaminan keamanan Produk Hewan.
Pasal 31
(1) Apabila hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ternyata memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), diberikan rekomendasi Pemasukan Produk Hewan.
(2) Rekomendasi Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berjenjang oleh pejabat Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan rekomendasi Pemasukan Produk Hewan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan.
(4) Apabila Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi Pemasukan Produk Hewan:
a. menerbitkan SPP-RK; dan
b. menyampaikan kepada Kepala PPVTPP.
(5) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyampaikan SPP-RK kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya secara daring melalui SINAS NK.
Pasal 32
(1) Apabila hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dilakukan penolakan permohonan penerbitan SPP-RK.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan secara daring melalui SINAS NK.
Pasal 33
(1) SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(5) minimal memuat data dan informasi mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan SPP-RK;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat perusahan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal;
e. Unit Usaha asal;
f. jenis dan jumlah Produk Hewan beserta kode HS;
g. tempat pemasukan;
h. tempat penyimpanan; dan
i. masa berlaku SPP-RK.
(2) Nomor SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan dalam sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari negara asal yang akan menyertai Produk Hewan pada setiap pengiriman.
(3) Masa berlaku SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i selama 1 (satu) tahun takwim.
Pasal 34
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang dapat mengakibatkan keterlambatan kedatangan Pemasukan Produk Hewan, Pemasukan Produk Hewan dilakukan dengan ketentuan:
a. Produk Hewan telah dimuat dalam alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes; dan
b. harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Produk Hewan dimuat dalam alat angkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) SPP-RK untuk Pemasukan Produk Hewan dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal 35
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP-RK dapat mengajukan permohonan perubahan SPP-RK.
(2) Permohonan perubahan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(3) Perubahan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penambahan sumber pasokan Produk Hewan dari:
1. Unit Usaha pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku;
2. Unit Usaha pada negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku;
3. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha; atau
4. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha;
b. pelabuhan asal;
c. pelabuhan tujuan;
d. waktu Pemasukan; dan
e. data lain yang diperlukan, atas persetujuan Menteri.
(4) Penambahan sumber pasokan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk:
a. penambahan penetapan Unit Usaha yang berada pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
b. penambahan penetapan Unit Usaha yang berada pada negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku atau Pasal 21; atau
c. penambahan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha dan/atau negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mendelegasikan kewenangan penerbitan perubahan SPP-RK kepada Direktur Jenderal.
(6) Tata cara penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 34, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan SPP-RK.
Pasal 36
Masa berlaku surat perubahan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) merupakan sisa masa berlaku SPP-RK.
Pasal 37
(1) Dalam hal:
a. terjadi wabah atau perubahan status situasi penyakit hewan menular pada:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha; atau
2. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha, yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan/atau
b. hasil evaluasi WOAH terhadap:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition); atau
2. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku (official control programme), dilakukan pencabutan SPP-RK.
(2) Pencabutan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan Direktur Jenderal setelah memperoleh rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan surat pencabutan SPP-RK kepada Kepala PPVTPP.
(4) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan surat pencabutan SPP-RK kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya secara daring melalui SINAS NK.
Pasal 38
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP RK dan/atau perubahannya wajib:
a. menyampaikan laporan realisasi Pemasukan Produk Hewan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan;
b. menyampaikan laporan realisasi distribusi Produk Hewan minimal 1 (satu) kali setiap bulan;
dan
c. menyampaikan laporan stok Produk Hewan minimal 1 (satu) kali setiap minggu.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(3) Laporan realisasi Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disertai unggahan hasil pindai dokumen asli Bill of Lading (B/L) dan sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari negara asal.
(4) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan SPP-RK dan/atau perubahannya kepada pihak lain.
Pasal 39
Pasal 40
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. SPP-RK;
b. sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin/CoO) dari otoritas negara asal;
c. sertifikat analisis (Certificate of Analysis/CoA) dari laboratorium terakreditasi dari negara asal;
d. sertifikat halal (Certificate of Halal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dokumen persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner lainnya,
yang disepakati dalam protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina.
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
a. BUMN setelah mendapat penugasan dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Pelaku Usaha Lainnya setelah mendapatkan penetapan penunjukan pelaku usaha dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan tertentu;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan karantina.
(3) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan persyaratan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Jumlah dan alokasi Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya dalam melaksanakan Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus memiliki persetujuan impor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya harus memiliki SPP-RK dari Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan penerbitan SPP-RK kepada Direktur Jenderal.
BAB Kedua
Tata Cara Penerbitan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(2) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi meliputi:
a. NIB;
b. surat penugasan BUMN dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat penunjukan Pelaku Usaha Lainnya dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. surat permohonan sesuai dengan Format-1;
e. surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan tempat penyimpanan yang berpendingin (cold storage) disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-2;
f. surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan kendaraan berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-3;
g. surat pernyataan bermaterai masa penyimpanan Produk Hewan sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan Format-4;
h. surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Produk Hewan, sesuai dengan Format-5;
i. surat pernyataan bermaterai menerangkan tidak sedang memiliki permasalahan hukum, sesuai dengan Format-6;
j. surat pernyataan bermaterai menerangkan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format-7;
k. sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat 1 dan hasil surveilans terakhir;
l. nomor registrasi Produk Hewan;
m. memperkerjakan dokter hewan yang kompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner yang dibuktikan dengan kontrak kerja;
n. sertifikat hasil uji (certificate of analysis) Produk Hewan yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi di negara asal; dan
o. sertifikat halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tempat penyimpanan yang berpendingin (cold storage) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat 1.
(4) Nomor registrasi Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l dipenuhi oleh BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah melakukan Pemasukan Produk Hewan.
(5) Sertifikat hasil uji (certificate of analysis) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n menerangkan hasil pengujian yang telah dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sebelum permohonan penerbitan SPP-RK diajukan.
(6) Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan SPP-RK melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permohonan penerbitan SPP-RK dilakukan secara manual.
(7) Format-1 sampai dengan Format-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
(1) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan verifikasi oleh unit kerja Kementerian Pertanian.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PPVTPP; dan
b. unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan jenis dan tingkat verifikasi.
(3) Jenis dan tingkat verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan persyaratan administrasi; dan
b. kajian teknis administratif.
Pasal 26
(1) Menteri MENETAPKAN prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi permohonan penerbitan SPP-RK.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendelegasikan kewenangan penetapan prosedur operasional standar dan janji layanan pelaksanaan verifikasi pada unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 27
(1) PPVTPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf a melakukan pemeriksaan administrasi.
(2) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan permohonan penerbitan SPP-RK.
Pasal 28
(1) Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ternyata tidak lengkap, tidak benar, atau tidak sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), permohonan penerbitan SPP-RK ditolak.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan secara daring melalui SINAS NK.
Pasal 29
Apabila hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ternyata lengkap, benar, dan sah sesuai dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), permohonan penerbitan SPP-RK disampaikan secara daring oleh Kepala PPVTPP kepada Direktur Jenderal.
Pasal 30
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menugaskan unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan kajian teknis administratif.
(2) Kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja untuk mengkaji pemenuhan:
a. persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner; dan
b. jaminan keamanan Produk Hewan.
Pasal 31
(1) Apabila hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ternyata memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), diberikan rekomendasi Pemasukan Produk Hewan.
(2) Rekomendasi Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berjenjang oleh pejabat Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner kepada pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Pejabat Otoritas Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan rekomendasi Pemasukan Produk Hewan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan.
(4) Apabila Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyetujui, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi Pemasukan Produk Hewan:
a. menerbitkan SPP-RK; dan
b. menyampaikan kepada Kepala PPVTPP.
(5) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyampaikan SPP-RK kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya secara daring melalui SINAS NK.
Pasal 32
(1) Apabila hasil kajian teknis administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dilakukan penolakan permohonan penerbitan SPP-RK.
(2) Penolakan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya disertai alasan penolakan secara daring melalui SINAS NK.
Pasal 33
(1) SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(5) minimal memuat data dan informasi mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan SPP-RK;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat perusahan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal;
e. Unit Usaha asal;
f. jenis dan jumlah Produk Hewan beserta kode HS;
g. tempat pemasukan;
h. tempat penyimpanan; dan
i. masa berlaku SPP-RK.
(2) Nomor SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicantumkan dalam sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari negara asal yang akan menyertai Produk Hewan pada setiap pengiriman.
(3) Masa berlaku SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i selama 1 (satu) tahun takwim.
Pasal 34
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang dapat mengakibatkan keterlambatan kedatangan Pemasukan Produk Hewan, Pemasukan Produk Hewan dilakukan dengan ketentuan:
a. Produk Hewan telah dimuat dalam alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes; dan
b. harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Produk Hewan dimuat dalam alat angkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) SPP-RK untuk Pemasukan Produk Hewan dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinyatakan masih tetap berlaku.
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP-RK dapat mengajukan permohonan perubahan SPP-RK.
(2) Permohonan perubahan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(3) Perubahan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penambahan sumber pasokan Produk Hewan dari:
1. Unit Usaha pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku;
2. Unit Usaha pada negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku;
3. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha; atau
4. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha;
b. pelabuhan asal;
c. pelabuhan tujuan;
d. waktu Pemasukan; dan
e. data lain yang diperlukan, atas persetujuan Menteri.
(4) Penambahan sumber pasokan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk:
a. penambahan penetapan Unit Usaha yang berada pada Zona bebas penyakit mulut dan kuku sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
b. penambahan penetapan Unit Usaha yang berada pada negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku atau Pasal 21; atau
c. penambahan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha dan/atau negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mendelegasikan kewenangan penerbitan perubahan SPP-RK kepada Direktur Jenderal.
(6) Tata cara penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 34, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan SPP-RK.
Pasal 36
Masa berlaku surat perubahan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) merupakan sisa masa berlaku SPP-RK.
Pasal 37
(1) Dalam hal:
a. terjadi wabah atau perubahan status situasi penyakit hewan menular pada:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha; atau
2. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha, yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan/atau
b. hasil evaluasi WOAH terhadap:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan pengakuan resmi (official recognition); atau
2. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku (official control programme), dilakukan pencabutan SPP-RK.
(2) Pencabutan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan Direktur Jenderal setelah memperoleh rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan surat pencabutan SPP-RK kepada Kepala PPVTPP.
(4) Kepala PPVTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan surat pencabutan SPP-RK kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya secara daring melalui SINAS NK.
BAB Keempat
Kewajiban Badan Usaha Milik Negara dan Pelaku Usaha Lainnya
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP RK dan/atau perubahannya wajib:
a. menyampaikan laporan realisasi Pemasukan Produk Hewan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan;
b. menyampaikan laporan realisasi distribusi Produk Hewan minimal 1 (satu) kali setiap bulan;
dan
c. menyampaikan laporan stok Produk Hewan minimal 1 (satu) kali setiap minggu.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(3) Laporan realisasi Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disertai unggahan hasil pindai dokumen asli Bill of Lading (B/L) dan sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari negara asal.
(4) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan SPP-RK dan/atau perubahannya kepada pihak lain.
Pasal 39
BAB Kelima
Dokumen yang Dipersyaratkan dalam Pemasukan Produk Hewan
(1) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. SPP-RK;
b. sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin/CoO) dari otoritas negara asal;
c. sertifikat analisis (Certificate of Analysis/CoA) dari laboratorium terakreditasi dari negara asal;
d. sertifikat halal (Certificate of Halal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dokumen persyaratan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner lainnya,
yang disepakati dalam protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina.
(1) Terhadap pemenuhan persyaratan pelaksanaan Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan pemenuhan kewajiban BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), dilakukan pengawasan secara berkala.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
c. kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
d. kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina Hewan, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada Direktur Jenderal.
(4) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN; dan
b. gubernur, bupati, atau wali kota, sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 42
(1) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) menugaskan unit kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pengawasan secara berkala.
(2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemeriksaan laporan BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya; dan/atau
b. inspeksi lapangan berkala.
(3) Laporan BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi realisasi Pemasukan Produk Hewan, realisasi distribusi Produk Hewan, dan stok Produk Hewan.
(4) Inspeksi lapangan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kunjungan fisik.
(5) Kunjungan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk memeriksa:
a. kondisi fisik Produk Hewan;
b. dokumen;
c. kemasan dan label; dan
d. tempat penyimpanan dan alat angkut.
Pasal 43
(1) Hasil pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disampaikan Direktur Jenderal kepada BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya secara daring melalui SINAS NK.
(2) Tindak lanjut atas hasil pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pembinaan; dan/atau
b. pengenaan sanksi administratif.
Pasal 44
Direktur Jenderal menyusun dan MENETAPKAN prosedur operasional standar sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan secara berkala.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Rekomendasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
b. Permohonan Rekomendasi yang masih dalam proses penerbitan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Persetujuan/penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, serta Unit Usaha, dan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku, serta Unit Usaha yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemasukan Daging tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Persyaratan teknis untuk penanganan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b untuk:
a. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dengan vaksinasi meliputi:
1. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang dilahirkan dan dibesarkan di negara asal Zona;
2. ternak sapi dan/atau kerbau yang dipotong di rumah potong hewan yang disetujui oleh otoritas kompeten di negara asal dan dilakukan pemeriksaan ante dan post mortem dengan hasil yang baik; dan
3. memisahkan kepala termasuk pharynk, lidah, dan limfoglandula;
b. Zona bebas penyakit mulut dan kuku tanpa vaksinasi meliputi:
1. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang dilahirkan dan dibesarkan di negara asal Zona;
dan
2. ternak sapi dan/atau kerbau yang dipotong di rumah potong hewan yang disetujui oleh otoritas kompeten di negara asal dan dilakukan pemeriksaan ante dan post mortem dengan hasil yang baik; atau
c. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh WOAH meliputi:
1. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang paling singkat selama 3 (tiga) bulan dipelihara dalam suatu wilayah yang memiliki program resmi pengendalian penyakit mulut dan kuku;
2. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang telah divaksinasi penyakit mulut dan kuku paling singkat 2 (dua) kali sebelum dipotong;
3. disembelih pada bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-6 setelah ternak sapi dan/atau kerbau divaksinasi terakhir;
4. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang ditampung atau dikarantina selama 30 (tiga puluh) hari dan tidak ada kasus penyakit mulut dan kuku dalam radius 10 (sepuluh) kilometer selama periode penampungan atau karantina;
5. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang ditransportasikan menggunakan alat angkut yang telah dibersihkan dan telah didesinfeksi langsung dari tempat penampungan atau karantina ke Unit Usaha atau rumah potong hewan ruminansia yang disetujui tanpa kontak dengan ternak lain yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3;
6. dipotong di rumah potong hewan ruminansia dan Unit Usaha ekspor yang berlokasi di wilayah yang memiliki program resmi pengendalian penyakit mulut dan kuku;
7. tidak terjadi kasus penyakit mulut dan kuku sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sampai dengan pengapalan;
8. pemeriksaan ante dan post mortem dalam jangka waktu maksimal 24 (dua puluh empat) jam sebelum dan setelah penyembelihan dan tidak ditemukan gejala penyakit mulut dan kuku; dan
9. berasal dari karkas yang telah dipisahkan limfoglandula dan dilayukan (aging) pada temperatur lebih tinggi dari 2°C selama minimal 24 (dua puluh empat) jam setelah penyembelihan sehingga pH mencapai kurang dari 6,0 yang diukur pada bagian tengah otot longisimus dorsi.
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), pejabat Otoritas Veteriner nasional mengambil keputusan teknis tertinggi dengan MENETAPKAN:
a. tingkat perlindungan yang dapat diterima (appropriate level of protection);
b. hasil analisis risiko rencana Pemasukan Produk Hewan; dan
c. rekomendasi teknis persetujuan atau penolakan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha.
(2) Apabila hasil analisis risiko rencana Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan:
a. tingkat risiko Pemasukan lebih rendah dari atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis persetujuan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha; atau
b. tingkat risiko Pemasukan lebih tinggi dari tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis penolakan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (appropriate level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina; dan
b. penetapan:
1. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a; atau
2. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b, kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.
(4) Tingkat perlindungan yang dapat diterima (appropriate level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b:
a. menyetujui permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha, ditetapkan Keputusan Menteri; atau
b. menolak permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha, dikeluarkan surat penolakan.
(6) Menteri memberikan mandat untuk mengeluarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b kepada Direktur Jenderal.
Persyaratan teknis untuk penanganan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b untuk:
a. Zona bebas penyakit mulut dan kuku dengan vaksinasi meliputi:
1. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang dilahirkan dan dibesarkan di negara asal Zona;
2. ternak sapi dan/atau kerbau yang dipotong di rumah potong hewan yang disetujui oleh otoritas kompeten di negara asal dan dilakukan pemeriksaan ante dan post mortem dengan hasil yang baik; dan
3. memisahkan kepala termasuk pharynk, lidah, dan limfoglandula;
b. Zona bebas penyakit mulut dan kuku tanpa vaksinasi meliputi:
1. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang dilahirkan dan dibesarkan di negara asal Zona;
dan
2. ternak sapi dan/atau kerbau yang dipotong di rumah potong hewan yang disetujui oleh otoritas kompeten di negara asal dan dilakukan pemeriksaan ante dan post mortem dengan hasil yang baik; atau
c. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh WOAH meliputi:
1. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang paling singkat selama 3 (tiga) bulan dipelihara dalam suatu wilayah yang memiliki program resmi pengendalian penyakit mulut dan kuku;
2. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang telah divaksinasi penyakit mulut dan kuku paling singkat 2 (dua) kali sebelum dipotong;
3. disembelih pada bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-6 setelah ternak sapi dan/atau kerbau divaksinasi terakhir;
4. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang ditampung atau dikarantina selama 30 (tiga puluh) hari dan tidak ada kasus penyakit mulut dan kuku dalam radius 10 (sepuluh) kilometer selama periode penampungan atau karantina;
5. berasal dari ternak sapi dan/atau kerbau yang ditransportasikan menggunakan alat angkut yang telah dibersihkan dan telah didesinfeksi langsung dari tempat penampungan atau karantina ke Unit Usaha atau rumah potong hewan ruminansia yang disetujui tanpa kontak dengan ternak lain yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3;
6. dipotong di rumah potong hewan ruminansia dan Unit Usaha ekspor yang berlokasi di wilayah yang memiliki program resmi pengendalian penyakit mulut dan kuku;
7. tidak terjadi kasus penyakit mulut dan kuku sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sampai dengan pengapalan;
8. pemeriksaan ante dan post mortem dalam jangka waktu maksimal 24 (dua puluh empat) jam sebelum dan setelah penyembelihan dan tidak ditemukan gejala penyakit mulut dan kuku; dan
9. berasal dari karkas yang telah dipisahkan limfoglandula dan dilayukan (aging) pada temperatur lebih tinggi dari 2°C selama minimal 24 (dua puluh empat) jam setelah penyembelihan sehingga pH mencapai kurang dari 6,0 yang diukur pada bagian tengah otot longisimus dorsi.
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), pejabat Otoritas Veteriner nasional mengambil keputusan teknis tertinggi dengan MENETAPKAN:
a. tingkat perlindungan yang dapat diterima (appropriate level of protection);
b. hasil analisis risiko rencana Pemasukan Produk Hewan; dan
c. rekomendasi teknis persetujuan atau penolakan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha.
(2) Apabila hasil analisis risiko rencana Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan:
a. tingkat risiko Pemasukan lebih rendah dari atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis persetujuan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha; atau
b. tingkat risiko Pemasukan lebih tinggi dari tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis penolakan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan:
a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (appropriate level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina; dan
b. penetapan:
1. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a; atau
2. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b, kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan.
(4) Tingkat perlindungan yang dapat diterima (appropriate level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b:
a. menyetujui permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha, ditetapkan Keputusan Menteri; atau
b. menolak permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku dan Unit Usaha, dikeluarkan surat penolakan.
(6) Menteri memberikan mandat untuk mengeluarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b kepada Direktur Jenderal.
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(2) Permohonan penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi meliputi:
a. NIB;
b. surat penugasan BUMN dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat penunjukan Pelaku Usaha Lainnya dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. surat permohonan sesuai dengan Format-1;
e. surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan tempat penyimpanan yang berpendingin (cold storage) disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-2;
f. surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan kendaraan berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-3;
g. surat pernyataan bermaterai masa penyimpanan Produk Hewan sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan Format-4;
h. surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Produk Hewan, sesuai dengan Format-5;
i. surat pernyataan bermaterai menerangkan tidak sedang memiliki permasalahan hukum, sesuai dengan Format-6;
j. surat pernyataan bermaterai menerangkan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format-7;
k. sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat 1 dan hasil surveilans terakhir;
l. nomor registrasi Produk Hewan;
m. memperkerjakan dokter hewan yang kompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner yang dibuktikan dengan kontrak kerja;
n. sertifikat hasil uji (certificate of analysis) Produk Hewan yang diterbitkan oleh laboratorium terakreditasi di negara asal; dan
o. sertifikat halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tempat penyimpanan yang berpendingin (cold storage) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Tingkat 1.
(4) Nomor registrasi Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l dipenuhi oleh BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah melakukan Pemasukan Produk Hewan.
(5) Sertifikat hasil uji (certificate of analysis) Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n menerangkan hasil pengujian yang telah dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sebelum permohonan penerbitan SPP-RK diajukan.
(6) Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan SPP-RK melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan permohonan penerbitan SPP-RK dilakukan secara manual.
(7) Format-1 sampai dengan Format-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. pencabutan SPP-RK dan/atau perubahannya;
3. tidak diterbitkan SPP-RK untuk Pemasukan Produk Hewan berikutnya; dan/atau
4. usulan pencabutan perizinan berusaha;
dan/atau
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(4), dikenai sanksi administratif berupa:
1. pencabutan SPP-RK dan/atau perubahannya;
2. tidak diterbitkan SPP-RK untuk Pemasukan Produk Hewan berikutnya; dan/atau
3. usulan pencabutan perizinan berusaha.
(2) Menteri menyampaikan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya secara daring melalui SINAS NK.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi kepada Direktur Jenderal.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 1 diberikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya untuk menyampaikan laporan:
a. realisasi Pemasukan Produk Hewan;
b. realisasi distribusi Produk hewan; dan/atau
c. stok Produk Hewan, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak peringatan tertulis diterima.
(5) Apabila BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya tetap tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai sanksi:
a. pencabutan SPP-RK dan/atau perubahannya;
b. tidak diterbitkan SPP-RK untuk Pemasukan Produk Hewan berikutnya; dan/atau
c. diusulkan pencabutan perizinan berusaha kepada penerbit izin sesuai dengan kewenangannya.
(6) Usulan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 3, atau ayat (5) huruf c disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara daring melalui SINAS NK; dan
b. pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota secara daring melalui sistem elektronik dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
(1) BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1), dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. pencabutan SPP-RK dan/atau perubahannya;
3. tidak diterbitkan SPP-RK untuk Pemasukan Produk Hewan berikutnya; dan/atau
4. usulan pencabutan perizinan berusaha;
dan/atau
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(4), dikenai sanksi administratif berupa:
1. pencabutan SPP-RK dan/atau perubahannya;
2. tidak diterbitkan SPP-RK untuk Pemasukan Produk Hewan berikutnya; dan/atau
3. usulan pencabutan perizinan berusaha.
(2) Menteri menyampaikan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya secara daring melalui SINAS NK.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi kepada Direktur Jenderal.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 1 diberikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya untuk menyampaikan laporan:
a. realisasi Pemasukan Produk Hewan;
b. realisasi distribusi Produk hewan; dan/atau
c. stok Produk Hewan, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak peringatan tertulis diterima.
(5) Apabila BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya tetap tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikenai sanksi:
a. pencabutan SPP-RK dan/atau perubahannya;
b. tidak diterbitkan SPP-RK untuk Pemasukan Produk Hewan berikutnya; dan/atau
c. diusulkan pencabutan perizinan berusaha kepada penerbit izin sesuai dengan kewenangannya.
(6) Usulan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 3, atau ayat (5) huruf c disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan secara daring melalui SINAS NK; dan
b. pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota secara daring melalui sistem elektronik dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
I.
JENIS PRODUK HEWAN YANG BERASAL DARI ZONA BEBAS PENYAKIT MULUT DAN KUKU TANPA VAKSINASI
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
KETERANGAN
KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA)
02.02 Daging binatang jenis lembu, beku.
1. 0202.20.00 - Potongan daging lainnya, bertulang (Bone in) Potongan Primer (Prime Cuts) Shortloin Has Pendek Rump and Loin Has dan Tanjung Bertulang T-Bone Steak Steak Has Pendek Short Ribs Iga Pendek Bertulang OP Ribs/ Ribs Prepared Lamusir Utuh Brisket/Short Plate Lamusir Utuh Bertulang Potongan Sekunder (Secondary Cuts) Brisket Plate/Ribs
Spare Ribs
Back Ribs
2. 0202.30.00 - Daging tanpa Tulang (Boneless) Potongan Primer (Prime Cuts) Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa anakan Tenderloin Has dalam dengan anakan Butt Tenderloin Ujung Has Dalam
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
KETERANGAN
KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA)
Striploin/Sirloin Has Luar Tri-Tip/Bottom Sirloin Triangle Pangkal Tanjung Bawah Bersih Cube Roll/Rib Eye Lamusir Tenderloin Steak Steak Has Dalam Striploin Steak Steak Has Luar Cube Roll/Rib Eye Steak Steak Lamusir Top Sirloin Pangkal Tanjung Atas Sirloin Butt/Rostbiff Has Tanjung Bersih Rump Cap Steak Tanjung Fillet of Loin Irisan Daging Pinggang Chuck Loin Has Sampil Shorts Ribs Daging Iga Pendek Short Plate Sandung Lamur Potongan Sekunder (Secondary Cut) Knuckle Daging Kelapa Topside/Inside Penutup Utuh Silverside Pendasar Utuh Outside Pendasar dengan Gandik Chuck Sampil Blade/Clod Sampil Kecil Daging Industri (Manufacturing Meat) Topside/Inside Penutup Utuh Brisket Sandung Lamur Forquater Prosot Depan Hindquarter Prosot Belakang
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
KETERANGAN
KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA)
Trimmings 65 sampai dengan 95-CL Tetelan 65 sampai 95-CL
3. 0206.10.00
Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless/ tanpa tulang Tounge Lidah Tounge long cut Lidah Potongan Panjang Toung short cut Lidah Potongan Pendek Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in/ dengan tulang Tail Buntut Feet Kaki
4. 0206.21.00
Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless/ tanpa tulang Tounge Lidah Tounge long cut Lidah Potongan Panjang Toung short cut Lidah Potongan Pendek Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in/ dengan tulang Tail Buntut Feet Kaki
5. 0206.22.00 -- Hati
-- Livers
6. 0206.29.00 -- Lain-Lain Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless/ tanpa tulang Heart Jantung Lung Paru Cheek meat Daging Pipi Head meat Daging Kepala
II.
JENIS PRODUK HEWAN YANG BERASAL DARI ZONA BEBAS PENYAKIT MULUT DAN KUKU DENGAN VAKSINASI SERTA NEGARA YANG BELUM BEBAS PENYAKIT MULUT DAN KUKU
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
KETERANGAN
KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA)
02.02 Daging binatang jenis lembu, beku.
1. 0202.30.00 - Daging tanpa Tulang (Boneless) Potongan Primer (Prime Cuts) Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa anakan Tenderloin Has dalam dengan anakan Butt Tenderloin Ujung Has Dalam Striploin/Sirloin Has Luar Tri-Tip/Bottom Sirloin Triangle Pangkal tanjung bawah bersih Cube Roll/Rib Eye Lamusir Tenderloin Steak Steak Has Dalam Striploin Steak Steak Has Luar Cube Roll/Rib Eye Steak Steak Lamusir Top Sirloin Pangkal Tanjung Atas Sirloin Butt/Rostbiff Has Tanjung Bersih Rump Cap Steak Tanjung Fillet of Loin Irisan Daging Pinggang Chuck Loin Has Sampil Shorts Ribs Daging Iga Pendek Short Plate Sandung Lamur Potongan Sekunder Knuckle Daging Kelapa
NO.
POS TARIF/HS URAIAN BARANG
KETERANGAN
KATEGORI DAGING JENIS ITEM POTONGAN (INTERNASIONAL) JENIS ITEM POTONGAN (NAMA INDONESIA)
(Secondary Cut)
Topside/Inside Penutup Utuh Silverside Pendasar Utuh Outside Pendasar dengan Gandik Chuck Sampil Blade/Clod Sampil Kecil
Daging Industri (Manufacturing Meat) Topside/Inside Penutup Utuh Brisket Sandung Lamur Forquater Prosot Depan Hindquarter Prosot Belakang
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 19 TAHUN 2025 TENTANG PERSYARATAN PEMASUKAN PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
FORMAT DOKUMEN PERSYARATAN PENERBITAN SURAT PERTIMBANGAN PENETAPAN RENCANA KEBUTUHAN PEMASUKAN PRODUK HEWAN
Dalam Peraturan Menteri ini format dokumen persyaratan penerbitan SPP- RK meliputi:
1. Surat permohonan sesuai dengan Format-1;
2. Surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan tempat penyimpanan yang berpendingin (cold storage) disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-2;
3. Surat keterangan bermaterai yang menerangkan kepemilikan kendaraan berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, sesuai dengan Format-3;
4. Surat pernyataan bermaterai masa penyimpanan Produk Hewan sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan Format-4;
5. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kewajiban berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Produk Hewan, sesuai dengan Format-5;
6. Surat pernyataan bermaterai menerangkan tidak sedang memiliki permasalahan hukum, sesuai dengan Format-6; dan
7. Surat pernyataan bermaterai menerangkan dokumen yang disampaikan benar dan sah, sesuai dengan Format-7.
Format-1
KOP PERUSAHAAN
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Nomor :
Lampiran : ……………. berkas Perihal : Permohonan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan
Kepada Yth.:
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kantor Pusat Kementerian Pertanian Gedung C Lt.6 Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan
Bersama ini kami mengajukan permohonan agar dapat diberikan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan berupa Daging tanpa Tulang/ Daging dengan Tulang/Jeroan dari luar negeri ke Republik INDONESIA dengan rincian sebagai berikut:
a. Nama Perusahaan
:
b. Alamat Perusahaan
:
c. Alamat Cold Storage :
d. Nomor Kontrol Veteriner :
e. Rincian Pemasukan :
No.
HS Code Uraian Barang Jumlah (kg) Produsen (No. Est.) 1 2 3
f. Negara Asal
:
g. Tempat Pemasukan :
h. Tujuan Penggunaan :
Demikian surat permohonan ini disampaikan. Atas perhatian serta perkenan Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Pimpinan Perusahaan,
ttd
(Nama Jelas, Jabatan, Stempel)
Format-2
KOP PERUSAHAAN
SURAT KEPEMILIKAN TEMPAT PENYIMPANAN BERPENDINGIN (COLD STORAGE)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
No. KTP
:
Jabatan
:
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Alamat Cold Storage :
NKV Cold Storage :
Kapasitas Cold Storage :
Menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa Cold Storage yang kami kuasai adalah milik sendiri dengan melampirkan dokumen kepemilikan.
Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan,
(Materai Rp 10.000,-)
ttd
(Nama Jelas, Jabatan, Stempel)
Format-3
KOP PERUSAHAAN
SURAT KEPEMILIKAN KENDARAAN BERPENDINGIN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
No. KTP :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Jumlah Kendaraan Berpendingin :
Rincian Kendaraan Berpendingin :
Menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa kendaraan berpendingin yang kami kuasai adalah milik sendiri dengan melampirkan dokumen kepemilikan.
Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan,
(Materai Rp 10.000,-)
ttd
(Nama Jelas, Jabatan, Stempel)
Format-4 KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN MASA PENYIMPANAN PRODUK HEWAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
No. KTP
:
Jabatan
:
Nama Perusahaan
:
Alamat Perusahaan :
Menyatakan bersedia untuk hanya mengirimkan Produk Hewan paling lama 6 (enam) bulan sejak waktu pemotongan ternak sampai tiba di wilayah Negara Republik INDONESIA dan pada suhu paling tinggi -18°C.
Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan,
(Materai Rp 10.000,-)
ttd
(Nama Jelas, Jabatan, Stempel)
Format-5
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
No. KTP :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Menyatakan bersedia untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan mendistribusikan Produk Hewan ke daerah sesuai dengan rencana distribusi sebagai berikut:
No.
Jenis Produk Jumlah Pemasukan (kg) Negara Asal Bulan dan Tahun Pemasukan Rencana Distribusi Nama Perusahaan Jumlah (kg)
1. 2.
3. Jumlah Total
Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan,
(Materai Rp 10.000,-)
ttd
(Nama Jelas, Jabatan, Stempel)
Format-6
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MEMIILIKI PERMASALAHAN HUKUM
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
No. KTP :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa Perusahaan ..................
dan/atau produk ................. yang akan dimasukkan tidak sedang terlibat dalam permasalahan hukum terkait permohonan Surat Pertimbangan Penetapan Rencana Kebutuhan dengan Surat Permohonan Nomor........................ Tanggal....................
Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan,
(Materai Rp 10.000,-)
ttd
(Nama Jelas, Jabatan, Stempel)
Format-7
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DAN KEABSAHAN DOKUMEN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
No. KTP :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
Alamat Perusahaan :
Menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa seluruh dokumen dan data yang disampaikan terkait permohonan SPP-RK dengan Surat Permohonan Nomor................... Tanggal.............. adalah benar dan sah.
Apabila surat pernyataan ini tidak sesuai dengan kenyataannya, maka saya bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota, Tanggal, Bulan, Tahun Yang menyatakan,
(Materai Rp 10.000,-)
ttd
(Nama Jelas, Jabatan, Stempel)
Format dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya dalam pemenuhan dokumen persyaratan penerbitan SPP-RK.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN