TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET
(1) Sarang Burung Walet yang dimasukkan ke dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dikenakan Tindakan Karantina.
(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pejabat Karantina berupa pemeriksaan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
(3) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet dilakukan oleh Pejabat Karantina di tempat Pemasukan atau Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Burung Walet paling lambat 1 (satu) hari sebelum Pemasukan atau Pengeluaran.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2), terdiri atas pemeriksaan:
a. dokumen;
b. fisik; dan
c. sanitasi.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan;
b. kebenaran isi; dan
c. keabsahan.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, terbukti Sarang Burung Walet tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, dilakukan penolakan.
(2) Sarang Burung Walet yang dikenakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penahanan apabila:
a. setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Sarang Burung Walet dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK;
b. bukan berasal dari negara yang dilarang Pemasukannya; dan
c. Pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat kesehatan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
(3) Tenggat waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bukan memberikan kesempatan kepada Pemilik atau kuasanya untuk membuat sertifikat kesehatan dari negara asal.
(4) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan Pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat kesehatan, dilakukan penolakan.
(1) Pemeriksaan kebenaran isi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara data yang tercantum dalam sertifikat kesehatan dengan fisik Sarang Burung Walet.
(2) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesesuaian jenis dan jumlah Sarang Burung Walet.
(3) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti tidak sesuai antara data yang tercantum dalam sertifikat kesehatan dengan fisik Sarang Burung Walet, dilakukan penolakan.
(1) Pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan untuk membuktikan keabsahan sertifikat kesehatan.
(2) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila:
a. berupa dokumen asli;
b. paling kurang menggunakan bahasa Inggris;
c. diterbitkan oleh pejabat berwenang;
d. menggunakan kop surat resmi;
e. dibubuhi tanda tangan, nama serta jabatan;
f. dibubuhi stempel;
g. diberi nomor; dan
h. mencantumkan tempat dan tanggal penerbitan sertifikat kesehatan.
(3) Dalam hal sertifikat kesehatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penolakan.
(1) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat berupa sertifikat elektronik apabila telah ada kesepakatan dengan negara asal.
(2) Penggunaan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), terbukti lengkap, benar dan sah dilakukan pemeriksaan fisik.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, terbukti:
a. Sarang Burung Walet Kotor; dan/atau
b. Kemasan tidak utuh, dilakukan penolakan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbukti:
a. bukan jenis Sarang Burung Walet Kotor; dan
b. Kemasan utuh, dilakukan pemeriksaan sanitasi.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, terbukti:
a. terjadi perubahan sifat;
b. terkontaminasi;
c. membahayakan kesehatan hewan; dan/atau
d. membahayakan kesehatan manusia, dilakukan penolakan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c terbukti:
a. tidak terjadi perubahan sifat;
b. tidak terkontaminasi;
c. tidak membahayakan kesehatan hewan; dan
d. tidak membahayakan kesehatan manusia, dilakukan pembebasan.
(1) Sarang Burung Walet yang dikenakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (1) harus segera dibawa keluar dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan dituangkan dalam Berita Acara Penolakan.
(2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, apabila Pemilik atau kuasanya:
a. belum dapat menyediakan alat angkut; dan/atau
b. belum menyelesaikan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundangan di bidang kepabeanan.
(3) Pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mempertimbangkan tingkat risiko masuk dan menyebarnya HPHK.
(4) Dalam hal dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi.
(5) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan penolakan menjadi beban dan tanggung jawab Pemilik atau kuasanya.
(6) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sarang Burung Walet belum dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dilakukan pemusnahan.
(1) Sarang Burung Walet yang dikenakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), harus berada di bawah pengawasan Pejabat Karantina.
(2) Segala hal yang diperlukan selama masa penahanan menjadi beban dan tanggung jawab Pemilik atau kuasanya.
Ketentuan mengenai perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dituangkan dalam berita acara pemusnahan dan dilaksanakan oleh Pejabat Karantina, disaksikan petugas kepolisian Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta petugas dari instansi lain yang terkait.
(2) Dalam hal dilakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.
(3) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan pemusnahan menjadi beban dan tanggung jawab Pemilik atau kuasanya.
(1) Sarang Burung Walet yang dikenakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) diterbitkan Sertifikat Pelepasan.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2), terdiri atas pemeriksaan:
a. fisik; dan
b. sanitasi.
(2) Selain pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan negara tujuan, apabila negara tujuan mempersyaratkan.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, terbukti:
a. ditemukan Sarang Burung Walet Kotor;
b. tidak sesuai jenis dan jumlah; dan/atau
c. Kemasan tidak utuh, dilakukan penolakan dan dikembalikan kepada Pemilik.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, terbukti:
a. bukan jenis Sarang Burung Walet Kotor;
b. sesuai jenis dan jumlah; dan
c. Kemasan utuh, dilakukan pemeriksaan sanitasi.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, terbukti:
a. terjadi perubahan sifat;
b. terkontaminasi;
c. membahayakan kesehatan hewan; dan/atau
d. membahayakan kesehatan manusia, dilakukan penolakan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b terbukti tidak:
a. terjadi perubahan sifat;
b. terkontaminasi;
c. membahayakan kesehatan hewan; dan
d. membahayakan kesehatan manusia, dilakukan pembebasan.
Dalam hal pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2), terbukti:
a. persyaratan negara tujuan tidak terpenuhi dilakukan penolakan; atau
b. persyaratan negara tujuan terpenuhi dilakukan pembebasan.
(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) atau Pasal 29 huruf b dilakukan dengan menerbitkan sertifikat kesehatan.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan.
(1) Pemasukan Sarang Burung Walet sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri hanya dapat berupa:
a. Sarang Burung Walet Bersih; atau
b. Sarang Burung Walet Olahan.
(2) Keperluan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemasukan Sarang Burung Walet Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maksimal 250 gram per penumpang.
(1) Pemasukan kembali Sarang Burung Walet yang ditolak negara tujuan karena tidak memenuhi persyaratan karantina, persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan, kontaminasi HPHK dan/atau alasan lain dilakukan Tindakan Karantina sesuai ketentuan tentang Pemasukan.
(2) Pemasukan kembali Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan yang menerangkan alasan penolakan.
(3) Sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh Pejabat Karantina pada waktu Pengeluaran Sarang Burung Walet dapat diberlakukan sebagai sertifikat kesehatan untuk Pemasukan kembali.