KEDUDUKAN, TU GAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPMKP merupakan UPT di bidang pelatihan, berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) PPMKP secara teknis dibina oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
(3) PPMKP dipimpin oleh seorang Kepala.
PPMKP mempunyai tugas melaksanakan pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, pelatihan prajabatan, dan pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur pertanian, serta mengembangkan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PPM KP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidang manajemen dan kepemimpinan, serta fungsional nonbidang pertanian;
d. pelaksanaan pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur dalam dan luar negeri;
e. pelaksanaan pelatihan prajabatan bagi aparatur;
f. pelaksanaan pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur;
g. pelaksanaan pelatihan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;
h. pelaksanaan uji kompetensi di bidang manajemen dan kepemimpinan pertanian bagi aparatur;
1. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan manajemen dan kepemimpinan, serta fungsional nonbidang pertanian;
j. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan dan multimedia pertanian;
k. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
1. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;·
m. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;
n. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan, serta pengembangan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia pertanian;
o. pengelolaan unit inkubator manajemen;
p. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
q. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
( (
r. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis dan unit multimedia pertanian; dan
s. pelaksanaan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga dan penatausahaan barang milik negara.
(1) PPMKP terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi PPMKP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
(1) Balai Besar Pelatihan merupakan UPT di bidang pelatihan yang berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Besar Pelatihan secara teknis dibina oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
(3) Balai Besar Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Besar Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian, peternakan atau kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
( (
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Balai Besar Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
d. pelaksanaan pelatihan fungsional di bidangnya bagi aparatur;
e. pelaksanaan pelatihan teknis di bidangnya bagi aparatur dan nonaparatur dalam dan luar negeri;
f. pelaksanaan pelatihan profesi di bidangnya bagi aparatur dan nonaparatur;
g. pelaksanaan uji kompetensi di bidangnya;
h. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
1. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
j. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau petemakan swadaya;
k. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
1. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya bagi aparatur dan nonaparatur;
m. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan _fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan prof esi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya bagi aparatur dan nonaparatur pertanian;
n. pengelolaan unit inkubator usaha tani;
o. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidangnya;
p. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
q. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis; dan
(
r. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, dan instalasi.
(1) Balai Besar Pelatihan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Balai Besar Pelatihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan ha.rang milik negara.
( 1) Balai Pelatihan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP merupakan UPT di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) BPP secara teknis dibina oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
(3) BPP dipimpin oleh seorang Kepala.
BPP mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis, dan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
(
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, BPP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. pelaksanaan penyusunan bahan Standar Kompetensi Kerja di bidang pertanian;
d. pelaksanaan pelatihan fungsional di bidang pertanian bagi aparatur;
e. pelaksanaan pelatihan teknis di bidang perkebunan dan teknologi lahan rawa atau tanaman pangan dan hortikultura dataran rendah, bagi aparatur dan nonaparatur pertanian dalam dan luar negeri;
f. pelaksanaan pelatihan profesi di bidang perkebunan dan teknologi lahan rawa atau tanaman pangan dan hortikultura dataran rendah, bagi aparatur dan nonaparatur pertanian;
g. pelaksanaan uji kompetensi di bidang pertanian;
h. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian;
i. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
J.
pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang pertanian;
k. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;
1. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian;
m. pengelolaan unit inkubator usaha tani;
n. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian;
o. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
(
p. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis; dan
q. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
(1) BPP terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi BPP sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Tata U saha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.