Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
3. Transmigran adalah warga negara Republik INDONESIA yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
4. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan Transmigrasi atau lokasi permukiman Transmigrasi.
5. Transformasi Transmigrasi adalah perubahan paradigma dan tata kelola penyelenggaraan Transmigrasi untuk mewujudkan kawasan ekonomi Transmigrasi terintegrasi.
6. Transmigrasi Patriot yang selanjutnya disebut Trans Patriot adalah program yang berfokus pada peningkatan keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul untuk melakukan peran aktif melalui riset dan kajian, pendampingan, dan kegiatan sosial ekonomi dalam rangka mendorong aktivitas pembangunan di Kawasan Transmigrasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Tim Ekspedisi Patriot adalah sumber daya manusia unggul untuk melakukan riset, kajian, dan pendampingan yang hasilnya dimanfaatkan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
8. Beasiswa Patriot adalah beasiswa pendidikan tinggi bagi talenta terbaik yang mempunyai komitmen untuk melakukan pengabdian di Kawasan Transmigrasi.
9. Centre of Excellence Patriot adalah ekosistem pengelolaan kekayaan data dan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan sumber daya manusia secara holistik, komprehensif, dan inklusif yang dibutuhkan untuk pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi secara berkelanjutan.
10. Knowledge Spillover adalah proses penyebaran ilmu pengetahuan secara alamiah, spontan, naluriah, sukarela, nirlaba, dan nonkontraktual yang dilakukan oleh sumber daya manusia unggul sebagai dampak dari keberadaan dan kedekatan secara geografis melalui interaksi secara langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat sehingga mendorong penciptaan dan peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi, produktivitas, dan inovasi yang produktif dan inklusif untuk penciptaan nilai dan nilai tambah yang berkelanjutan.
11. Pendaftar Beasiswa Patriot adalah individu yang mengajukan permohonan untuk mengikuti program Beasiswa Patriot melalui mekanisme pendaftaran yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.
12. Peserta Seleksi Beasiswa Patriot adalah Pendaftar Beasiswa Patriot yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan/atau kriteria awal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.
13. Penerima Beasiswa Patriot adalah Peserta Seleksi Beasiswa Patriot yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi Beasiswa Patriot.
14. Alumni Beasiswa Patriot adalah Penerima Beasiswa Patriot yang telah menyelesaikan masa studi dan kewajiban pengabdian di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Beasiswa Patriot.
15. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau membuktikan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
16. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
17. Perguruan Tinggi Mitra adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang telah melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Trans Patriot.
18. Inovasi adalah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/atau sosial.
19. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.
20. Pengabdian di Kawasan Transmigrasi adalah pengabdian yang dilaksanakan dalam rangka peran serta aktif dan intensif berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang inovatif, berkelanjutan, dan memberikan dampak.
21. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
22. Orang Asing adalah orang dan/atau kelompok orang yang bukan warga negara INDONESIA.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.
24. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transmigrasi.
Trans Patriot merupakan bagian yang integral dari 5 (lima) program unggulan Transformasi Transmigrasi untuk mewujudkan pembangunan dan pengembangan Transmigrasi yang berkualitas, tangguh, dan berkelanjutan di Kawasan Transmigrasi.
(1) Trans Patriot bertujuan untuk mengatasi disparitas kapabilitas guna mewujudkan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Transmigrasi yang berkualitas, tangguh, dan berkelanjutan di Kawasan Transmigrasi untuk menjawab tantangan ketimpangan multidimensi.
(2) Untuk mengatasi disparitas kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penciptaan, keberadaan, dan peran sumber daya manusia unggul sebagai unsur utama yang terintegrasi dengan unsur lain sesuai dengan Transformasi Transmigrasi.
Pasal 5
Trans Patriot memiliki karakteristik multidimensi, meliputi metode, waktu, tempat, proses, kegiatan, pemangku kepentingan, sumber daya, dan risiko.
Pasal 6
Trans Patriot diselenggarakan oleh Kementerian dengan mengikutsertakan para pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing meliputi:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. badan usaha;
e. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. lembaga pendidikan;
g. organisasi internasional;
h. organisasi kemasyarakatan;
i. kelompok perorangan; dan/atau
j. individu/perorangan.
Pasal 7
Penyelenggaraan Trans Patriot mencakup:
a. perencanaan;
b. penyiapan;
c. pelaksanaan;
d. pemantauan dan evaluasi;
e. pelaporan; dan
f. penilaian kinerja.
Pasal 8
Penyelenggaraan Trans Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan untuk memastikan tercapainya tujuan Trans Patriot melalui:
a. Tim Ekspedisi Patriot;
b. Beasiswa Patriot; dan
c. Centre of Excellence Patriot.
Pasal 9
(1) Tim Ekspedisi Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sebagai bagian yang integral dari Trans Patriot memiliki peran strategis untuk:
a. meningkatkan keberadaan dan peran sumber daya manusia unggul di Kawasan Transmigrasi; dan
b. melakukan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi, guna menghasilkan data, informasi, model, dan/atau rekomendasi kebijakan penyelenggaraan Transmigrasi.
(2) Data, informasi, model, dan/atau rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dan dimanfaatkan dalam rangka mewujudkan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk mendukung pencapaian tujuan Trans Patriot.
Pasal 10
(1) Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sebagai bagian yang integral dari Trans Patriot memiliki peran strategis untuk:
a. memastikan penciptaan sumber daya manusia unggul dengan standar Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu; dan
b. meningkatkan keberadaan dan peran serta sumber daya manusia unggul di Kawasan Transmigrasi.
(2) Penciptaan, keberadaan, dan peran serta sumber daya manusia unggul di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi secara kolaboratif untuk mendukung pencapaian tujuan Trans Patriot.
Pasal 11
(1) Centre of Excellence Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c sebagai bagian yang integral dari Trans Patriot memiliki peran strategis sebagai:
a. pangkalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang bertugas mengelola kekayaan data, informasi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi sebagai sumber praktik terbaik dan pembelajaran berbasis pengalaman; dan
b. pusat sumber daya manusia unggul sebagai muara yang mengolaborasikan keahlian dan kepakaran dari berbagai bidang secara komprehensif, holistik, dan inklusif, guna menciptakan Inovasi yang berkelanjutan.
(2) Inovasi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dan dimanfaatkan untuk mendukung
pencapaian tujuan Trans Patriot dan Transformasi Transmigrasi melalui:
a. peningkatan basis keterampilan;
b. penguatan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. pengimplementasian praktik terbaik di bidang Transmigrasi; dan
d. perumusan kebijakan berbasis bukti.
Pasal 12
Penyelenggaraan Trans Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam siklus yang terintegrasi, berkelanjutan, bertahap, dan berkesinambungan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berpedoman dan mengacu kepada perencanaan yang sesuai dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. visi;
b. misi;
c. tujuan;
d. strategi;
e. kebijakan;
f. program; dan
g. kegiatan.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit:
a. manfaat bagi peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahteraan rakyat, kemandirian, dan daya saing Kawasan Transmigrasi;
b. potensi sumber daya alam di Kawasan Transmigrasi;
c. potensi sumber daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Kawasan Transmigrasi;
d. kebutuhan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Kawasan Transmigrasi;
e. sosial budaya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Kawasan Transmigrasi; dan
f. potensi dan perkembangan sosial, ekonomi, dan lingkungan serta kearifan lokal yang tumbuh di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 14
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan melalui:
a. perencanaan strategis; dan
b. perencanaan teknis.
(2) Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. validasi dan integrasi data;
b. analisis ketimpangan;
c. penyusunan dan penetapan peran dan arah strategis Trans Patriot;
d. penataan tata kelola penyelenggaraan Trans Patriot;
e. perancangan rencana pembangunan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
f. penyusunan dan penetapan sasaran serta indikator strategis; dan
g. penelaahan dan penyesuaian perencanaan strategis.
(3) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perumusan dan penetapan:
a. kriteria dan target Trans Patriot;
b. rencana kerja tahunan; dan
c. kerangka acuan kerja dan rencana anggaran biaya.
Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. kerja sama;
b. sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik;
c. sumber daya manusia penyelenggara;
d. sarana dan prasarana; dan
e. pedoman teknis.
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan dalam rangka menjamin penyelenggaraan Tim Ekspedisi Patriot, Beasiswa Patriot, dan Centre of Excellence Patriot yang efektif, inklusif, dan adaptif.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pasal 17
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dalam bidang akademik dan/atau nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. badan usaha;
e. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. lembaga pendidikan;
g. organisasi internasional;
h. organisasi kemasyarakatan;
i. kelompok perorangan; dan/atau
j. individu/perorangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk kesepahaman bersama atau perjanjian kerja sama.
Pasal 18
(1) Sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola untuk mendukung perencanaan, penyiapan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serta penilaian kinerja program Trans Patriot.
(2) Sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interoperabilitas; dan
g. keamanan.
(3) Sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola secara terintegrasi dalam satu kesatuan, paling sedikit mencakup:
a. Tim Ekspedisi Patriot;
b. Beasiswa Patriot; dan
c. Centre of Excellence Patriot.
Pasal 19
(1) Sumber daya manusia penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berperan untuk mendukung dan menjamin kualitas penyelenggaraan Trans Patriot.
(2) Sumber daya manusia penyelenggara bertanggung jawab kepada Menteri dan keanggotaannya dapat berasal dari unsur:
a. pegawai negeri sipil baik yang berasal dari internal maupun eksternal;
b. Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
c. unsur yang berasal dari project management office Transformasi Transmigrasi.
(3) Sumber daya manusia penyelenggara dialokasikan untuk mendukung:
a. sekretariat Trans Patriot;
b. penyelenggara Tim Ekspedisi Patriot;
c. penyelenggara Beasiswa Patriot; dan
d. penyelenggara Centre of Excellence Patriot.
(4) Penugasan sumber daya manusia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 20
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dibangun, dipelihara, direhabilitasi, dan ditingkatkan sesuai dengan standar dan kebutuhan penyelenggaraan Trans Patriot.
(2) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:
a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;
b. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
c. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
d. ramah terhadap kelestarian lingkungan.
(3) Pembangunan, pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan sarana dan prasarana dilakukan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
Pasal 21
(1) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e disusun untuk memberikan arahan teknis, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Trans Patriot.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk penyelenggaraan:
a. Tim Ekspedisi Patriot;
b. Beasiswa Patriot; dan
c. Centre of Excellence Patriot.
(3) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. kerja sama;
b. sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik;
c. sumber daya manusia penyelenggara;
d. sarana dan prasarana; dan
e. pedoman teknis.
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan dalam rangka menjamin penyelenggaraan Tim Ekspedisi Patriot, Beasiswa Patriot, dan Centre of Excellence Patriot yang efektif, inklusif, dan adaptif.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
Pasal 17
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dalam bidang akademik dan/atau nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. badan usaha;
e. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. lembaga pendidikan;
g. organisasi internasional;
h. organisasi kemasyarakatan;
i. kelompok perorangan; dan/atau
j. individu/perorangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk kesepahaman bersama atau perjanjian kerja sama.
BAB Ketiga
Sistem Penyelenggaraan Trans Patriot Berbasis Elektronik
(1) Sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola untuk mendukung perencanaan, penyiapan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, serta penilaian kinerja program Trans Patriot.
(2) Sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik dilaksanakan dengan prinsip:
a. efektivitas;
b. keterpaduan;
c. kesinambungan;
d. efisiensi;
e. akuntabilitas;
f. interoperabilitas; dan
g. keamanan.
(3) Sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola secara terintegrasi dalam satu kesatuan, paling sedikit mencakup:
a. Tim Ekspedisi Patriot;
b. Beasiswa Patriot; dan
c. Centre of Excellence Patriot.
(1) Sumber daya manusia penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c berperan untuk mendukung dan menjamin kualitas penyelenggaraan Trans Patriot.
(2) Sumber daya manusia penyelenggara bertanggung jawab kepada Menteri dan keanggotaannya dapat berasal dari unsur:
a. pegawai negeri sipil baik yang berasal dari internal maupun eksternal;
b. Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
c. unsur yang berasal dari project management office Transformasi Transmigrasi.
(3) Sumber daya manusia penyelenggara dialokasikan untuk mendukung:
a. sekretariat Trans Patriot;
b. penyelenggara Tim Ekspedisi Patriot;
c. penyelenggara Beasiswa Patriot; dan
d. penyelenggara Centre of Excellence Patriot.
(4) Penugasan sumber daya manusia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dibangun, dipelihara, direhabilitasi, dan ditingkatkan sesuai dengan standar dan kebutuhan penyelenggaraan Trans Patriot.
(2) Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan prinsip:
a. menunjang penyelenggaraan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;
b. menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan;
c. ramah terhadap penyandang disabilitas; dan
d. ramah terhadap kelestarian lingkungan.
(3) Pembangunan, pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan sarana dan prasarana dilakukan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain.
(1) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf e disusun untuk memberikan arahan teknis, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Trans Patriot.
(2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk penyelenggaraan:
a. Tim Ekspedisi Patriot;
b. Beasiswa Patriot; dan
c. Centre of Excellence Patriot.
(3) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. tahapan pelaksanaan Tim Ekspedisi Patriot;
b. tahapan pelaksanaan Beasiswa Patriot; dan
c. pelaksanaan Centre of Excellence Patriot.
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. tahapan pelaksanaan Tim Ekspedisi Patriot;
b. tahapan pelaksanaan Beasiswa Patriot; dan
c. pelaksanaan Centre of Excellence Patriot.
Tahapan pelaksanaan Tim Ekspedisi Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
a. rekrutmen;
b. pembekalan;
c. riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi; dan
d. pelaporan.
Tahapan pelaksanaan Tim Ekspedisi Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a meliputi:
a. rekrutmen;
b. pembekalan;
c. riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi; dan
d. pelaporan.
(1) Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilaksanakan untuk mendapatkan sumber daya manusia unggul siap pakai yang berperan dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang berkualitas, tangguh, dan berkelanjutan berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penentuan kriteria;
b. verifikasi administrasi;
c. penilaian proposal; dan
d. penetapan.
Pasal 25
Pasal 26
(1) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) disosialisasikan, dipublikasikan, dan dikomunikasikan ke Perguruan Tinggi Mitra.
(2) Perguruan Tinggi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan kegiatan pendaftaran calon ketua dan calon anggota Tim Ekspedisi Patriot.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diikuti oleh sumber daya manusia unggul siap pakai sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Pasal 27
(1) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kesesuaian administrasi pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot dengan kriteria yang ditetapkan.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Perguruan Tinggi Mitra.
(3) Hasil verifikasi administrasi ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Mitra dan disampaikan kepada Kementerian.
Pasal 28
(1) Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), calon ketua menyusun proposal sesuai dengan abstrak proposal yang dilampirkan ketika pendaftaran.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk rencana kegiatan:
a. penelitian;
b. pengembangan;
c. pengkajian; dan/atau
d. penerapan.
(3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh calon ketua kepada Kementerian melalui Perguruan Tinggi Mitra.
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 29
(1) Penilaian proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memastikan kesesuaian proposal dengan substansi riset, kajian, dan pendampingan yang ditetapkan oleh Kementerian.
(2) Penilaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Tim Ekspedisi Patriot.
(3) Kesesuaian proposal dengan substansi riset, kajian, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan:
a. keselarasan proposal dengan arah pengembangan riset, kajian, dan pendampingan nasional dan/atau dokumen perencanaan nasional;
b. kelayakan biaya riset, kajian, dan pendampingan;
dan
c. kelayakan proposal berdasarkan urgensi, dampak, Inovasi, dan ketepatan Teknologi yang digunakan.
(4) Hasil penilaian proposal ditetapkan oleh penyelenggara Tim Ekspedisi Patriot dan disampaikan kepada Perguruan Tinggi Mitra melalui Kementerian.
Pasal 30
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyusunan daftar calon Tim Ekspedisi Patriot oleh Perguruan Tinggi Mitra yang berisi:
a. ketua yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4); dan
b. anggota terpilih sesuai dengan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
(2) Daftar calon Tim Ekspedisi Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Perguruan Tinggi Mitra kepada Kementerian.
(3) Kementerian dan Perguruan Tinggi Mitra melakukan rapat pleno untuk memastikan kesesuaian Tim Ekspedisi Patriot dengan kebijakan Kementerian.
(4) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penetapan Tim Ekspedisi Patriot oleh Menteri.
Pasal 31
(1) Tim Ekspedisi Patriot yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum selama pelaksanaan Tim Ekspedisi Patriot; dan
b. insentif selama pelaksanaan riset, kajian, dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjaga nama baik negara dan Kementerian;
b. melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab yang diberikan secara profesional, disiplin, dan berorientasi pada penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
c. menyusun dan menyerahkan laporan kegiatan secara berkala dan laporan akhir sesuai dengan ketentuan.
(1) Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilaksanakan untuk mendapatkan sumber daya manusia unggul siap pakai yang berperan dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang berkualitas, tangguh, dan berkelanjutan berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penentuan kriteria;
b. verifikasi administrasi;
c. penilaian proposal; dan
d. penetapan.
Pasal 25
(1) Penentuan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Tim Ekspedisi Patriot yang mencakup:
a. ketua; dan
b. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:
a. warga negara Republik INDONESIA atau Orang Asing/warga negara asing dibuktikan dengan bukti identitas sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
b. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
c. lulusan dengan kualifikasi pendidikan minimal program magister dibuktikan dengan ijazah;
d. berpengalaman publikasi artikel karya ilmiah bereputasi internasional dibuktikan dengan portofolio;
e. berpengalaman minimal 2 (dua) kali dalam memimpin tim terkait riset, kajian, dan/atau pendampingan dibuktikan dengan portofolio;
f. pernah menerima hibah penelitian nasional atau internasional dibuktikan dengan portofolio;
g. mampu mengembangkan ide dan/atau gagasan terkait pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan tema riset, kajian, dan pendampingan yang ditetapkan oleh Kementerian dibuktikan dengan abstrak proposal;
h. berintegritas dan berkomitmen dalam melakukan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi dibuktikan dengan surat pernyataan;
i. mampu bekerja dalam tim dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan dibuktikan dengan surat rekomendasi; dan
j. bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dibuktikan dengan surat pernyataan.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang memenuhi kriteria:
a. warga negara Republik INDONESIA atau Orang Asing/warga negara asing dibuktikan dengan bukti identitas sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
b. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
c. lulusan dengan kualifikasi pendidikan minimal program sarjana dibuktikan dengan ijazah atau Mahasiswa minimal semester 5 (lima) dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah;
d. berpengalaman menulis karya ilmiah dibuktikan dengan portofolio;
e. berpengalaman menjadi anggota tim kegiatan riset, kajian, dan/atau pendampingan dibuktikan dengan portofolio;
f. berintegritas dan berkomitmen dalam melakukan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi dibuktikan dengan surat pernyataan;
g. mampu bekerja dalam tim dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan dibuktikan dengan surat rekomendasi; dan
h. bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pasal 26
(1) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) disosialisasikan, dipublikasikan, dan dikomunikasikan ke Perguruan Tinggi Mitra.
(2) Perguruan Tinggi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan kegiatan pendaftaran calon ketua dan calon anggota Tim Ekspedisi Patriot.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diikuti oleh sumber daya manusia unggul siap pakai sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Pasal 27
(1) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan kesesuaian administrasi pendaftaran Tim Ekspedisi Patriot dengan kriteria yang ditetapkan.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Perguruan Tinggi Mitra.
(3) Hasil verifikasi administrasi ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Mitra dan disampaikan kepada Kementerian.
Pasal 28
(1) Berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), calon ketua menyusun proposal sesuai dengan abstrak proposal yang dilampirkan ketika pendaftaran.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk rencana kegiatan:
a. penelitian;
b. pengembangan;
c. pengkajian; dan/atau
d. penerapan.
(3) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh calon ketua kepada Kementerian melalui Perguruan Tinggi Mitra.
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 29
(1) Penilaian proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memastikan kesesuaian proposal dengan substansi riset, kajian, dan pendampingan yang ditetapkan oleh Kementerian.
(2) Penilaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Tim Ekspedisi Patriot.
(3) Kesesuaian proposal dengan substansi riset, kajian, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan:
a. keselarasan proposal dengan arah pengembangan riset, kajian, dan pendampingan nasional dan/atau dokumen perencanaan nasional;
b. kelayakan biaya riset, kajian, dan pendampingan;
dan
c. kelayakan proposal berdasarkan urgensi, dampak, Inovasi, dan ketepatan Teknologi yang digunakan.
(4) Hasil penilaian proposal ditetapkan oleh penyelenggara Tim Ekspedisi Patriot dan disampaikan kepada Perguruan Tinggi Mitra melalui Kementerian.
Pasal 30
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyusunan daftar calon Tim Ekspedisi Patriot oleh Perguruan Tinggi Mitra yang berisi:
a. ketua yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4); dan
b. anggota terpilih sesuai dengan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
(2) Daftar calon Tim Ekspedisi Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Perguruan Tinggi Mitra kepada Kementerian.
(3) Kementerian dan Perguruan Tinggi Mitra melakukan rapat pleno untuk memastikan kesesuaian Tim Ekspedisi Patriot dengan kebijakan Kementerian.
(4) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penetapan Tim Ekspedisi Patriot oleh Menteri.
Pasal 31
(1) Tim Ekspedisi Patriot yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum selama pelaksanaan Tim Ekspedisi Patriot; dan
b. insentif selama pelaksanaan riset, kajian, dan pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjaga nama baik negara dan Kementerian;
b. melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab yang diberikan secara profesional, disiplin, dan berorientasi pada penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
c. menyusun dan menyerahkan laporan kegiatan secara berkala dan laporan akhir sesuai dengan ketentuan.
Pasal 32
Pembekalan Tim Ekspedisi Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan oleh Kementerian untuk memberikan informasi mengenai potensi sumber daya, kondisi sosial budaya, ekonomi, lingkungan, sarana dan prasarana, dan kelembagaan di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 33
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diikuti oleh Tim Ekspedisi Patriot sebelum melakukan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi.
(2) Pelaksanaan pembekalan dapat melibatkan unsur pemerintah dan/atau nonpemerintah yang ditetapkan oleh Kementerian.
(3) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(4) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan materi paling sedikit:
a. keluaran Tim Ekspedisi Patriot;
b. komunikasi masyarakat dan kerja lintas disiplin;
c. manajemen risiko di lapangan; dan
d. kesiapan fisik, mental, dan adaptasi lingkungan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembekalan diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pembekalan Tim Ekspedisi Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan oleh Kementerian untuk memberikan informasi mengenai potensi sumber daya, kondisi sosial budaya, ekonomi, lingkungan, sarana dan prasarana, dan kelembagaan di Kawasan Transmigrasi.
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diikuti oleh Tim Ekspedisi Patriot sebelum melakukan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi.
(2) Pelaksanaan pembekalan dapat melibatkan unsur pemerintah dan/atau nonpemerintah yang ditetapkan oleh Kementerian.
(3) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(4) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan materi paling sedikit:
a. keluaran Tim Ekspedisi Patriot;
b. komunikasi masyarakat dan kerja lintas disiplin;
c. manajemen risiko di lapangan; dan
d. kesiapan fisik, mental, dan adaptasi lingkungan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembekalan diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 34
(1) Riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis sebagai referensi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2) Rekomendasi kebijakan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan proposal Tim Ekspedisi Patriot yang telah ditetapkan.
Pasal 35
Pelaksanaan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. badan usaha;
e. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. lembaga pendidikan;
g. organisasi internasional;
h. organisasi kemasyarakatan;
i. kelompok perorangan; dan/atau
j. individu/perorangan.
BAB 4
Riset, Kajian, dan Pendampingan di Kawasan Transmigrasi
(1) Riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis sebagai referensi dalam perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(2) Rekomendasi kebijakan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan proposal Tim Ekspedisi Patriot yang telah ditetapkan.
Pasal 35
Pelaksanaan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. badan usaha;
e. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. lembaga pendidikan;
g. organisasi internasional;
h. organisasi kemasyarakatan;
i. kelompok perorangan; dan/atau
j. individu/perorangan.
Pasal 36
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas serta efektivitas pelaksanaan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 37
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. laporan bulanan;
b. laporan akhir; dan
c. laporan pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 38
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dilakukan melalui sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik.
(2) Ketentuan tata cara dan periode pelaporan diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 39
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dinilai oleh penyelenggara Tim Ekspedisi Patriot untuk:
a. menjamin mutu setiap tahapan pelaksanaan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi;
b. mengevaluasi kesesuaian target dan capaian;
c. menilai substansi pelaksanaan yang sedang berjalan dan/atau sudah selesai; dan
d. menilai kesesuaian penggunaan biaya dengan rencana yang ditetapkan.
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian mutu, target dan capaian, serta substansi yang berakibat pada tidak tercapainya tujuan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi, dapat diberikan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot kepada Perguruan Tinggi Mitra berdasarkan rekomendasi penyelenggara Tim Ekspedisi Patriot.
Pasal 40
(1) Laporan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b didiseminasikan sebagai bentuk penyebarluasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. media publikasi ilmiah; dan/atau
b. forum ilmiah.
(3) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menghasilkan bahan pertimbangan tema riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagai implementasi strategi penyelenggaraan Transformasi Transmigrasi.
Pasal 41
(1) Bahan pertimbangan tema riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diusulkan oleh penyelenggara Tim Ekspedisi Patriot kepada pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
(2) Bahan pertimbangan tema riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot bersama penyelenggara Tim Ekspedisi Patriot untuk menghasilkan usulan tema riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi.
(3) Usulan tema riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas serta efektivitas pelaksanaan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi.
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. laporan bulanan;
b. laporan akhir; dan
c. laporan pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian.
Pasal 38
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dilakukan melalui sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik.
(2) Ketentuan tata cara dan periode pelaporan diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 39
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dinilai oleh penyelenggara Tim Ekspedisi Patriot untuk:
a. menjamin mutu setiap tahapan pelaksanaan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi;
b. mengevaluasi kesesuaian target dan capaian;
c. menilai substansi pelaksanaan yang sedang berjalan dan/atau sudah selesai; dan
d. menilai kesesuaian penggunaan biaya dengan rencana yang ditetapkan.
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian mutu, target dan capaian, serta substansi yang berakibat pada tidak tercapainya tujuan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi, dapat diberikan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot kepada Perguruan Tinggi Mitra berdasarkan rekomendasi penyelenggara Tim Ekspedisi Patriot.
Pasal 40
(1) Laporan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b didiseminasikan sebagai bentuk penyebarluasan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. media publikasi ilmiah; dan/atau
b. forum ilmiah.
(3) Diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menghasilkan bahan pertimbangan tema riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagai implementasi strategi penyelenggaraan Transformasi Transmigrasi.
Pasal 41
(1) Bahan pertimbangan tema riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diusulkan oleh penyelenggara Tim Ekspedisi Patriot kepada pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
(2) Bahan pertimbangan tema riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot bersama penyelenggara Tim Ekspedisi Patriot untuk menghasilkan usulan tema riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi.
(3) Usulan tema riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Tahapan pelaksanaan Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
a. seleksi;
b. pembekalan;
c. orientasi lapangan;
d. perkuliahan; dan
e. Pengabdian di Kawasan Transmigrasi.
Tahapan pelaksanaan Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b meliputi:
a. seleksi;
b. pembekalan;
c. orientasi lapangan;
d. perkuliahan; dan
e. Pengabdian di Kawasan Transmigrasi.
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan untuk memilih talenta terbaik yang akan diberikan beasiswa pendidikan tinggi.
(2) Pemilihan talenta terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. rekrutmen;
b. seleksi administrasi;
c. seleksi kompetensi; dan
d. seleksi kesehatan.
(3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Pasal 44
(1) Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) huruf a dilaksanakan dalam rangka meningkatkan partisipasi Pendaftar Beasiswa Patriot.
(2) Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. program sarjana;
b. program sarjana terapan;
c. program magister;
d. program magister terapan;
e. program doktor; dan/atau
f. program doktor terapan.
(3) Pendaftar Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan meliputi:
a. warga negara Republik INDONESIA atau Orang Asing/warga negara asing dibuktikan dengan bukti identitas sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
b. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
c. bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Beasiswa Patriot dibuktikan dengan surat pernyataan;
d. memiliki minat, komitmen, dan kesiapan untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dibuktikan dengan esai;
e. memiliki latar belakang ilmu yang relevan dengan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan aktif murid kelas akhir atau Mahasiswa tingkat akhir dan nilai akademik sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian;
f. bersedia mengikuti perkuliahan dan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi dibuktikan dengan surat pernyataan;
g. tidak sedang menempuh program pendidikan lain dibuktikan dengan surat pernyataan;
h. tidak sedang mendapatkan beasiswa lain dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
i. ketentuan lain yang ditentukan oleh Kementerian.
(4) Ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 45
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(3) disosialisasikan, dipublikasikan, dan dikomunikasikan kepada:
a. Perguruan Tinggi Mitra; dan
b. masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi Beasiswa Patriot.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian melalui sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan pendaftaran pada jenjang pendidikan program sarjana dan program sarjana terapan dikelompokkan menjadi:
a. Pendaftar Beasiswa Patriot yang sedang menempuh studi di Perguruan Tinggi Mitra;
b. Pendaftar Beasiswa Patriot yang telah terdaftar sebagai Mahasiswa di Perguruan Tinggi Mitra; atau
c. Pendaftar Beasiswa Patriot yang belum terdaftar sebagai Mahasiswa di Perguruan Tinggi Mitra.
Pasal 46
(1) Pendaftar Beasiswa Patriot yang sedang menempuh studi di Perguruan Tinggi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon pendaftar merupakan Mahasiswa aktif dibuktikan dengan surat keterangan aktif dari Perguruan Tinggi Mitra;
b. calon pendaftar merupakan Mahasiswa aktif sesuai program studi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Beasiswa Patriot;
c. calon pendaftar belum melewati masa tempuh kurikulum yang ditetapkan dalam pedoman teknis;
dan
d. calon pendaftar mengikuti seleksi Beasiswa Patriot sesuai dengan ketentuan.
(2) Pendaftar Beasiswa Patriot yang telah terdaftar sebagai Mahasiswa di Perguruan Tinggi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf b wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon pendaftar telah dinyatakan diterima dibuktikan dengan surat keterangan diterima di Perguruan Tinggi Mitra pada program studi sesuai kebutuhan pelaksanaan Beasiswa Patriot; dan
b. calon pendaftar mengikuti seleksi Beasiswa Patriot sesuai dengan ketentuan.
(3) Pendaftar Beasiswa Patriot yang belum terdaftar sebagai Mahasiswa di Perguruan Tinggi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf c wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon pendaftar telah dinyatakan lulus pendidikan menengah atas/sederajat dibuktikan dengan ijazah;
dan
b. calon pendaftar mengikuti seleksi Beasiswa Patriot sesuai dengan ketentuan.
Pasal 47
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian administrasi Pendaftar Beasiswa Patriot dengan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan hasilnya ditetapkan oleh Kementerian.
(3) Hasil seleksi administrasi digunakan sebagai dasar seleksi kompetensi.
(4) Ketentuan tata cara seleksi administrasi diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 48
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan perilaku Peserta Seleksi Beasiswa Patriot.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap meliputi:
a. bidang akademik paling sedikit mencakup tes potensi akademik dan kemampuan bahasa; dan
b. bidang nonakademik paling sedikit mencakup psikotes, wawasan Ketransmigrasian, dan wawasan kebangsaan.
(3) Seleksi kompetensi bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Mitra.
(4) Hasil seleksi kompetensi bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Mitra dan disampaikan kepada Kementerian sebagai dasar seleksi kompetensi bidang nonakademik.
(5) Seleksi kompetensi bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian.
(6) Hasil seleksi kompetensi ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
(7) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar seleksi kesehatan.
(8) Ketentuan tata cara seleksi kompetensi diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 49
(1) Seleksi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) huruf d dilaksanakan untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan jiwa Peserta Seleksi Beasiswa Patriot.
(2) Seleksi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau swasta yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa.
(3) Kebutuhan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 50
(1) Hasil dari seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan seleksi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 menjadi dasar penilaian dalam rapat pleno yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Perguruan Tinggi Mitra.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyusun daftar calon Penerima Beasiswa Patriot.
(3) Calon Penerima Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan studi pada jenjang sebelumnya.
(4) Calon Penerima Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa Patriot oleh Menteri.
Pasal 51
(1) Penerima Beasiswa Patriot yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 memiliki hak, kewajiban, dan larangan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum selama pelaksanaan Beasiswa Patriot; dan
b. insentif selama pelaksanaan perkuliahan dan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjaga nama baik negara dan Kementerian;
b. menaati seluruh peraturan termasuk kode etik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Mitra dan Kementerian;
c. menyelesaikan perkuliahan dan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan; dan
d. melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran insentif yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
(4) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyalahgunakan insentif yang diberikan oleh Kementerian;
b. memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar baik lisan maupun tulisan dalam rangka pelaksanaan Beasiswa Patriot;
c. melakukan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Beasiswa Patriot; dan
d. melakukan tindak pidana.
(5) Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan larangan diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dilakukan untuk memilih talenta terbaik yang akan diberikan beasiswa pendidikan tinggi.
(2) Pemilihan talenta terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. rekrutmen;
b. seleksi administrasi;
c. seleksi kompetensi; dan
d. seleksi kesehatan.
(3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan mekanisme yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Pasal 44
(1) Rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) huruf a dilaksanakan dalam rangka meningkatkan partisipasi Pendaftar Beasiswa Patriot.
(2) Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. program sarjana;
b. program sarjana terapan;
c. program magister;
d. program magister terapan;
e. program doktor; dan/atau
f. program doktor terapan.
(3) Pendaftar Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan meliputi:
a. warga negara Republik INDONESIA atau Orang Asing/warga negara asing dibuktikan dengan bukti identitas sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
b. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
c. bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Beasiswa Patriot dibuktikan dengan surat pernyataan;
d. memiliki minat, komitmen, dan kesiapan untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dibuktikan dengan esai;
e. memiliki latar belakang ilmu yang relevan dengan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan aktif murid kelas akhir atau Mahasiswa tingkat akhir dan nilai akademik sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian;
f. bersedia mengikuti perkuliahan dan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi dibuktikan dengan surat pernyataan;
g. tidak sedang menempuh program pendidikan lain dibuktikan dengan surat pernyataan;
h. tidak sedang mendapatkan beasiswa lain dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
i. ketentuan lain yang ditentukan oleh Kementerian.
(4) Ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 45
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(3) disosialisasikan, dipublikasikan, dan dikomunikasikan kepada:
a. Perguruan Tinggi Mitra; dan
b. masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti seleksi Beasiswa Patriot.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian melalui sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan pendaftaran pada jenjang pendidikan program sarjana dan program sarjana terapan dikelompokkan menjadi:
a. Pendaftar Beasiswa Patriot yang sedang menempuh studi di Perguruan Tinggi Mitra;
b. Pendaftar Beasiswa Patriot yang telah terdaftar sebagai Mahasiswa di Perguruan Tinggi Mitra; atau
c. Pendaftar Beasiswa Patriot yang belum terdaftar sebagai Mahasiswa di Perguruan Tinggi Mitra.
Pasal 46
(1) Pendaftar Beasiswa Patriot yang sedang menempuh studi di Perguruan Tinggi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf a wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon pendaftar merupakan Mahasiswa aktif dibuktikan dengan surat keterangan aktif dari Perguruan Tinggi Mitra;
b. calon pendaftar merupakan Mahasiswa aktif sesuai program studi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Beasiswa Patriot;
c. calon pendaftar belum melewati masa tempuh kurikulum yang ditetapkan dalam pedoman teknis;
dan
d. calon pendaftar mengikuti seleksi Beasiswa Patriot sesuai dengan ketentuan.
(2) Pendaftar Beasiswa Patriot yang telah terdaftar sebagai Mahasiswa di Perguruan Tinggi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf b wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon pendaftar telah dinyatakan diterima dibuktikan dengan surat keterangan diterima di Perguruan Tinggi Mitra pada program studi sesuai kebutuhan pelaksanaan Beasiswa Patriot; dan
b. calon pendaftar mengikuti seleksi Beasiswa Patriot sesuai dengan ketentuan.
(3) Pendaftar Beasiswa Patriot yang belum terdaftar sebagai Mahasiswa di Perguruan Tinggi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) huruf c wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon pendaftar telah dinyatakan lulus pendidikan menengah atas/sederajat dibuktikan dengan ijazah;
dan
b. calon pendaftar mengikuti seleksi Beasiswa Patriot sesuai dengan ketentuan.
Pasal 47
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian administrasi Pendaftar Beasiswa Patriot dengan persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan hasilnya ditetapkan oleh Kementerian.
(3) Hasil seleksi administrasi digunakan sebagai dasar seleksi kompetensi.
(4) Ketentuan tata cara seleksi administrasi diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 48
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan perilaku Peserta Seleksi Beasiswa Patriot.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap meliputi:
a. bidang akademik paling sedikit mencakup tes potensi akademik dan kemampuan bahasa; dan
b. bidang nonakademik paling sedikit mencakup psikotes, wawasan Ketransmigrasian, dan wawasan kebangsaan.
(3) Seleksi kompetensi bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Mitra.
(4) Hasil seleksi kompetensi bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Mitra dan disampaikan kepada Kementerian sebagai dasar seleksi kompetensi bidang nonakademik.
(5) Seleksi kompetensi bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian.
(6) Hasil seleksi kompetensi ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
(7) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar seleksi kesehatan.
(8) Ketentuan tata cara seleksi kompetensi diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 49
(1) Seleksi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) huruf d dilaksanakan untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan jiwa Peserta Seleksi Beasiswa Patriot.
(2) Seleksi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau swasta yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa.
(3) Kebutuhan pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 50
(1) Hasil dari seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan seleksi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 menjadi dasar penilaian dalam rapat pleno yang dilaksanakan oleh Kementerian dan Perguruan Tinggi Mitra.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyusun daftar calon Penerima Beasiswa Patriot.
(3) Calon Penerima Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan studi pada jenjang sebelumnya.
(4) Calon Penerima Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa Patriot oleh Menteri.
Pasal 51
(1) Penerima Beasiswa Patriot yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 memiliki hak, kewajiban, dan larangan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum selama pelaksanaan Beasiswa Patriot; dan
b. insentif selama pelaksanaan perkuliahan dan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menjaga nama baik negara dan Kementerian;
b. menaati seluruh peraturan termasuk kode etik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Mitra dan Kementerian;
c. menyelesaikan perkuliahan dan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan; dan
d. melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran insentif yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan.
(4) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyalahgunakan insentif yang diberikan oleh Kementerian;
b. memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar baik lisan maupun tulisan dalam rangka pelaksanaan Beasiswa Patriot;
c. melakukan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Beasiswa Patriot; dan
d. melakukan tindak pidana.
(5) Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan larangan diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 52
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain untuk memberikan pemahaman tentang kondisi Kawasan Transmigrasi termasuk visi penyelenggaraan Ketransmigrasian dan semangat patriotisme dalam membangun dan mengembangkan Kawasan Transmigrasi.
(2) Pelaksanaan pembekalan dilakukan di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi secara daring maupun luring.
(3) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebelum perkuliahan.
(4) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan materi paling sedikit:
a. mekanisme perkuliahan dan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi;
b. komunikasi masyarakat dan kerja lintas disiplin;
c. manajemen risiko di lapangan; dan
d. kesiapan fisik, mental, dan adaptasi lingkungan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembekalan diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
(1) Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dilaksanakan oleh Kementerian secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain untuk memberikan pemahaman tentang kondisi Kawasan Transmigrasi termasuk visi penyelenggaraan Ketransmigrasian dan semangat patriotisme dalam membangun dan mengembangkan Kawasan Transmigrasi.
(2) Pelaksanaan pembekalan dilakukan di Kawasan Transmigrasi dan/atau di luar Kawasan Transmigrasi secara daring maupun luring.
(3) Pelaksanaan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebelum perkuliahan.
(4) Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan materi paling sedikit:
a. mekanisme perkuliahan dan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi;
b. komunikasi masyarakat dan kerja lintas disiplin;
c. manajemen risiko di lapangan; dan
d. kesiapan fisik, mental, dan adaptasi lingkungan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembekalan diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 53
Orientasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c dilaksanakan untuk melakukan observasi dan identifikasi potensi dan/atau permasalahan di Kawasan Transmigrasi.
Pasal 54
(1) Orientasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
(2) Dalam pelaksanaan orientasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerima Beasiswa Patriot menyusun laporan hasil orientasi lapangan yang selanjutnya diserahkan kepada Kementerian sebelum pelaksanaan perkuliahan.
(3) Ketentuan tata cara orientasi lapangan diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Orientasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c dilaksanakan untuk melakukan observasi dan identifikasi potensi dan/atau permasalahan di Kawasan Transmigrasi.
(1) Orientasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
(2) Dalam pelaksanaan orientasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerima Beasiswa Patriot menyusun laporan hasil orientasi lapangan yang selanjutnya diserahkan kepada Kementerian sebelum pelaksanaan perkuliahan.
(3) Ketentuan tata cara orientasi lapangan diatur lebih lanjut dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 55
(1) Perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d merupakan proses penciptaan sumber daya manusia unggul dengan standar Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu melalui:
a. pembelajaran kompetensi pengetahuan dan keterampilan;
b. pembelajaran dan pengembangan kompetensi sikap, kemampuan berpikir kritis, kepemimpinan, dan etika; dan
c. pelaksanaan kuliah pengabdian.
(2) Perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dengan jarak jauh.
(3) Tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di kampus utama dan/atau Kawasan Transmigrasi.
(4) Pembelajaran kompetensi pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pembelajaran dan pengembangan kompetensi sikap, kemampuan berpikir kritis, kepemimpinan, dan etika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan selama masa perkuliahan sebagai bagian yang terintegrasi dari kurikulum dan paling sedikit dapat disampaikan dalam bentuk:
a. kuliah;
b. seminar;
c. praktik;
d. pengembangan;
e. pelatihan;
f. wirausaha; dan/atau
g. pengabdian kepada masyarakat.
(6) Pelaksanaan kuliah pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk tugas akhir yang mengintegrasikan pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat di Kawasan Transmigrasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perkuliahan diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 56
Dalam pelaksanaan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Penerima Beasiswa Patriot dapat didampingi oleh penyelenggara Beasiswa Patriot.
Pasal 57
(1) Dalam pelaksanaan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Penerima Beasiswa Patriot wajib membuat laporan perkuliahan melalui sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik.
(2) Laporan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. perkembangan perkuliahan; dan
b. penyelesaian perkuliahan.
(3) Ketentuan tata cara dan periode laporan perkuliahan diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
(1) Perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d merupakan proses penciptaan sumber daya manusia unggul dengan standar Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu melalui:
a. pembelajaran kompetensi pengetahuan dan keterampilan;
b. pembelajaran dan pengembangan kompetensi sikap, kemampuan berpikir kritis, kepemimpinan, dan etika; dan
c. pelaksanaan kuliah pengabdian.
(2) Perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dengan jarak jauh.
(3) Tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di kampus utama dan/atau Kawasan Transmigrasi.
(4) Pembelajaran kompetensi pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pembelajaran dan pengembangan kompetensi sikap, kemampuan berpikir kritis, kepemimpinan, dan etika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan selama masa perkuliahan sebagai bagian yang terintegrasi dari kurikulum dan paling sedikit dapat disampaikan dalam bentuk:
a. kuliah;
b. seminar;
c. praktik;
d. pengembangan;
e. pelatihan;
f. wirausaha; dan/atau
g. pengabdian kepada masyarakat.
(6) Pelaksanaan kuliah pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk tugas akhir yang mengintegrasikan pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat di Kawasan Transmigrasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perkuliahan diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 56
Dalam pelaksanaan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Penerima Beasiswa Patriot dapat didampingi oleh penyelenggara Beasiswa Patriot.
Pasal 57
(1) Dalam pelaksanaan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Penerima Beasiswa Patriot wajib membuat laporan perkuliahan melalui sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik.
(2) Laporan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. perkembangan perkuliahan; dan
b. penyelesaian perkuliahan.
(3) Ketentuan tata cara dan periode laporan perkuliahan diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 58
Pasal 59
(1) Dalam pelaksanaan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Penerima Beasiswa Patriot wajib membuat laporan pelaksanaan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi.
(2) Laporan pelaksanaan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan mingguan;
b. laporan bulanan; dan
c. laporan akhir.
(3) Laporan pelaksanaan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik.
(4) Ketentuan tata cara dan periode laporan pelaksanaan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 60
(1) Penerima Beasiswa Patriot yang telah selesai melaksanakan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ditetapkan sebagai Alumni Beasiswa Patriot.
(2) Alumni Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Alumni Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memilih untuk menetap dan menjadi Transmigran di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Alumni Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
(1) Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e dilaksanakan untuk menggunakan, menerapkan, memanfaatkan, mengamalkan, dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara kolaboratif, proaktif, dan ekstensif melalui interaksi langsung dan tidak langsung dengan masyarakat.
(2) Pengabdian di Kawasan Transmigrasi melalui interaksi langsung dan tidak langsung dengan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Knowledge Spillover melalui:
a. peran aktif dalam meningkatkan sosial ekonomi masyarakat; dan
b. integrasi dengan masyarakat dan menciptakan aktor penggerak pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang berkualitas, tangguh, dan berkelanjutan.
(3) Pengabdian di Kawasan Transmigrasi melalui interaksi langsung dan tidak langsung dengan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan serta kondisi Kawasan Transmigrasi.
(4) Interaksi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. badan usaha;
e. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. lembaga pendidikan;
g. organisasi internasional;
h. organisasi kemasyarakatan;
i. kelompok perorangan; dan/atau
j. individu/perorangan.
(5) Interaksi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk:
a. pematangan sumber daya manusia unggul yang memiliki standar Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu; dan
b. perwujudan dan penciptaan Inovasi yang produktif dan inklusif di Kawasan Transmigrasi.
(6) Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selama rentang waktu tertentu dengan mempertimbangkan:
a. jenjang pendidikan Penerima Beasiswa Patriot;
b. masa pembiayaan Beasiswa Patriot yang diterima;
dan
c. kebutuhan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengabdian di Kawasan Transmigrasi diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 59
(1) Dalam pelaksanaan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Penerima Beasiswa Patriot wajib membuat laporan pelaksanaan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi.
(2) Laporan pelaksanaan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan mingguan;
b. laporan bulanan; dan
c. laporan akhir.
(3) Laporan pelaksanaan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik.
(4) Ketentuan tata cara dan periode laporan pelaksanaan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 60
(1) Penerima Beasiswa Patriot yang telah selesai melaksanakan Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ditetapkan sebagai Alumni Beasiswa Patriot.
(2) Alumni Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Alumni Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memilih untuk menetap dan menjadi Transmigran di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Alumni Beasiswa Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
(1) Centre of Excellence Patriot dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Centre of Excellence Patriot berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk Centre of Excellence Patriot dengan struktur paling sedikit terdiri atas:
a. dewan pengawas;
b. dewan keahlian dan kepakaran;
c. dewan pimpinan;
d. unit keahlian dan kepakaran; dan
e. unit pelaksana.
(4) Struktur Centre of Excellence Patriot ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 62
(1) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a mempunyai tugas dan wewenang.
(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan Centre of Excellence Patriot;
b. menyusun rencana kegiatan tahunan dewan pengawas;
c. melakukan evaluasi kinerja Centre of Excellence Patriot secara berkala, minimal satu kali dalam satu tahun;
d. melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan Centre of Excellence Patriot;
e. memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada dewan pimpinan mengenai kebijakan pengelolaan Centre of Excellence Patriot;
f. menyusun, MENETAPKAN, dan mengawasi kepatuhan kode etik Centre of Excellence Patriot;
g. menerima dan menindaklanjuti rekomendasi dari dewan keahlian dan kepakaran dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik
of Excellence Patriot atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. menyampaikan laporan pengawasan pelaksanaan Centre of Excellence Patriot kepada Menteri.
(3) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. mengusulkan rencana anggaran tahunan Centre of Excellence Patriot bersama dengan dewan pimpinan;
b. mendapatkan dan/atau meminta laporan dari dewan pimpinan;
c. mengakses data dan informasi mengenai pengelolaan Centre of Excellence Patriot;
d. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai pengelolaan Centre of Excellence Patriot;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Centre of Excellence Patriot;
dan
f. memberikan saran dan rekomendasi kepada Menteri mengenai kinerja dewan pimpinan.
(4) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ketua dan anggota.
(5) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari unsur:
a. badan usaha;
b. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. lembaga pendidikan;
d. kelompok perorangan; dan/atau
e. individu/perorangan.
(6) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipilih melalui skema uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilengkapi dan/atau diperkuat dari unsur Kementerian dan/atau kementerian/lembaga.
(8) Dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Masa jabatan dewan pengawas, dewan keahlian dan kepakaran, dan dewan pimpinan ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 66
(1) Unit keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf d dibentuk untuk membantu dewan pimpinan dalam memastikan pencapaian kinerja strategis melalui aktivitas:
a. merancang, mengoordinasikan, dan menyelaraskan pelaksanaan strategis dan lintas disiplin Centre of Excellence Patriot sesuai dengan proses bisnis bidang Transmigrasi; dan
b. menyusun standar dan sistem tata kelola pelaksanaan Centre of Excellence Patriot untuk memastikan kualitas, konsistensi, efisiensi, dan kepatuhan dalam pelaksanaan Transformasi Transmigrasi.
(2) Unit keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui skema rekrutmen dan seleksi.
Pasal 67
(1) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf e dibentuk untuk membantu dewan pimpinan dalam memastikan pelaksanaan Centre of Excellence Patriot.
(2) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. unit pelaksana proses inti; dan
b. unit pelaksana proses pendukung.
(3) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui skema rekrutmen dan seleksi.
Pasal 68
Pelaksanaan
of Excellence Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi:
a. proses inti; dan
b. proses pendukung.
Pasal 69
Proses inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a meliputi:
a. sintesis pembelajaran, peningkatan kapasitas, penelitian, dan Inovasi;
b. pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi hasil; dan
c. pengukuran dampak.
Pasal 70
(1) Sintesis pembelajaran, peningkatan kapasitas, penelitian, dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a terdiri dari aktivitas:
a. menghimpun, mengelola, dan melakukan pertukaran timbal balik Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka tercapainya akses, kolaborasi, dan kontribusi llmu Pengetahuan dan Teknologi;
b. menyusun standar dan sistem tata kelola;
c. mengolaborasikan keahlian dan kepakaran; dan
d. menumbuhkembangkan secara seimbang baik Ilmu Pengetahuan, Teknologi, keahlian, dan kepakaran maupun individu dan organisasi untuk memberikan manfaat mutual kepada seluruh pemangku kepentingan.
(2) Sintesis pembelajaran, peningkatan kapasitas, penelitian, dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan data, informasi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi yang berasal dari:
a. Tim Ekspedisi Patriot;
b. Beasiswa Patriot;
c. proses bisnis bidang Transmigrasi; dan
d. kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan/atau unsur masyarakat.
(3) Sintesis pembelajaran, peningkatan kapasitas, penelitian, dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Kekayaan Intelektual yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b terdiri dari aktivitas:
a. mengumpulkan Kekayaan Intelektual dengan memperhatikan mutu, relevansi, kemanfaatan, dan dampak dalam mendukung pelaksanaan Transformasi Transmigrasi;
b. mengelola Kekayaan Intelektual sebagai upaya peningkatan produktivitas pembangunan, kemandirian, dan daya saing di Kawasan Transmigrasi melalui registrasi, valuasi, penyimpanan, pengakuan, dan perlindungan Kekayaan Intelektual; dan
c. mendistribusikan Kekayaan Intelektual secara komersial maupun nonkomersial guna menciptakan manfaat ekonomi dan sosial serta memberikan kontribusi pada industrialisasi dan hilirisasi di Kawasan Transmigrasi.
(2) Pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Pengukuran dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c merupakan aktivitas mengukur dan menilai dampak jangka pendek, menengah, dan panjang terhadap pengimplementasian Kekayaan Intelektual berbasis mutu, relevansi, dan kemanfaatan dalam mendukung penyelenggaraan Transmigrasi.
(2) Hasil pengukuran dampak digunakan untuk peningkatan dan pengembangan kualitas Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan.
Pasal 73
Proses pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b meliputi:
a. manajemen risiko;
b. rekrutmen dan seleksi;
c. dukungan dan kerja sama kelembagaan; dan
d. pengawasan dan evaluasi.
Pasal 74
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a merupakan upaya meminimalkan potensi risiko pada seluruh aktivitas Centre of Excellence Patriot baik pada proses inti maupun proses pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
(1) Rekrutmen dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b dilakukan untuk menjamin ketersediaan sumber daya manusia unggul yang dibutuhkan pada unit keahlian dan kepakaran serta unit pelaksana guna menjalankan peran strategis Centre of Excellence Patriot.
(2) Rekrutmen dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh dewan pimpinan.
(3) Hasil rekrutmen dan seleksi ditetapkan oleh dewan pimpinan.
Pasal 76
(1) Dukungan dan kerja sama kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c dilaksanakan oleh dewan pimpinan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dukungan dan kerja sama kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. badan usaha;
e. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. lembaga pendidikan;
g. organisasi internasional;
h. organisasi kemasyarakatan;
i. kelompok perorangan; dan/atau
j. individu/perorangan.
Pasal 77
(1) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf d dilakukan untuk memastikan:
a. pencapaian tujuan pelaksanaan Centre of Excellence Patriot;
b. pelaksanaan Centre of Excellence Patriot sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. penguatan manajemen risiko dan tata kelola Centre of Excellence Patriot.
(2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dewan pimpinan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 78
(1) Dewan pimpinan menyampaikan laporan yang memuat pencapaian peran strategis dan pelaksanaan Centre of Excellence Patriot kepada Menteri pada setiap akhir tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diketahui dan disetujui oleh dewan pengawas.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik.
(1) Centre of Excellence Patriot dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Centre of Excellence Patriot berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membentuk Centre of Excellence Patriot dengan struktur paling sedikit terdiri atas:
a. dewan pengawas;
b. dewan keahlian dan kepakaran;
c. dewan pimpinan;
d. unit keahlian dan kepakaran; dan
e. unit pelaksana.
(4) Struktur Centre of Excellence Patriot ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 62
(1) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a mempunyai tugas dan wewenang.
(2) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan Centre of Excellence Patriot;
b. menyusun rencana kegiatan tahunan dewan pengawas;
c. melakukan evaluasi kinerja Centre of Excellence Patriot secara berkala, minimal satu kali dalam satu tahun;
d. melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan Centre of Excellence Patriot;
e. memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada dewan pimpinan mengenai kebijakan pengelolaan Centre of Excellence Patriot;
f. menyusun, MENETAPKAN, dan mengawasi kepatuhan kode etik Centre of Excellence Patriot;
g. menerima dan menindaklanjuti rekomendasi dari dewan keahlian dan kepakaran dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik
of Excellence Patriot atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. menyampaikan laporan pengawasan pelaksanaan Centre of Excellence Patriot kepada Menteri.
(3) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. mengusulkan rencana anggaran tahunan Centre of Excellence Patriot bersama dengan dewan pimpinan;
b. mendapatkan dan/atau meminta laporan dari dewan pimpinan;
c. mengakses data dan informasi mengenai pengelolaan Centre of Excellence Patriot;
d. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai pengelolaan Centre of Excellence Patriot;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Centre of Excellence Patriot;
dan
f. memberikan saran dan rekomendasi kepada Menteri mengenai kinerja dewan pimpinan.
(4) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ketua dan anggota.
(5) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari unsur:
a. badan usaha;
b. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. lembaga pendidikan;
d. kelompok perorangan; dan/atau
e. individu/perorangan.
(6) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipilih melalui skema uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilengkapi dan/atau diperkuat dari unsur Kementerian dan/atau kementerian/lembaga.
(8) Dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Masa jabatan dewan pengawas, dewan keahlian dan kepakaran, dan dewan pimpinan ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 66
(1) Unit keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf d dibentuk untuk membantu dewan pimpinan dalam memastikan pencapaian kinerja strategis melalui aktivitas:
a. merancang, mengoordinasikan, dan menyelaraskan pelaksanaan strategis dan lintas disiplin Centre of Excellence Patriot sesuai dengan proses bisnis bidang Transmigrasi; dan
b. menyusun standar dan sistem tata kelola pelaksanaan Centre of Excellence Patriot untuk memastikan kualitas, konsistensi, efisiensi, dan kepatuhan dalam pelaksanaan Transformasi Transmigrasi.
(2) Unit keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui skema rekrutmen dan seleksi.
Pasal 67
(1) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf e dibentuk untuk membantu dewan pimpinan dalam memastikan pelaksanaan Centre of Excellence Patriot.
(2) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. unit pelaksana proses inti; dan
b. unit pelaksana proses pendukung.
(3) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui skema rekrutmen dan seleksi.
Pasal 68
Pelaksanaan
of Excellence Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c meliputi:
a. proses inti; dan
b. proses pendukung.
Pasal 69
Proses inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a meliputi:
a. sintesis pembelajaran, peningkatan kapasitas, penelitian, dan Inovasi;
b. pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi hasil; dan
c. pengukuran dampak.
Pasal 70
(1) Sintesis pembelajaran, peningkatan kapasitas, penelitian, dan Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a terdiri dari aktivitas:
a. menghimpun, mengelola, dan melakukan pertukaran timbal balik Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka tercapainya akses, kolaborasi, dan kontribusi llmu Pengetahuan dan Teknologi;
b. menyusun standar dan sistem tata kelola;
c. mengolaborasikan keahlian dan kepakaran; dan
d. menumbuhkembangkan secara seimbang baik Ilmu Pengetahuan, Teknologi, keahlian, dan kepakaran maupun individu dan organisasi untuk memberikan manfaat mutual kepada seluruh pemangku kepentingan.
(2) Sintesis pembelajaran, peningkatan kapasitas, penelitian, dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan data, informasi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi yang berasal dari:
a. Tim Ekspedisi Patriot;
b. Beasiswa Patriot;
c. proses bisnis bidang Transmigrasi; dan
d. kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan/atau unsur masyarakat.
(3) Sintesis pembelajaran, peningkatan kapasitas, penelitian, dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan Kekayaan Intelektual yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b terdiri dari aktivitas:
a. mengumpulkan Kekayaan Intelektual dengan memperhatikan mutu, relevansi, kemanfaatan, dan dampak dalam mendukung pelaksanaan Transformasi Transmigrasi;
b. mengelola Kekayaan Intelektual sebagai upaya peningkatan produktivitas pembangunan, kemandirian, dan daya saing di Kawasan Transmigrasi melalui registrasi, valuasi, penyimpanan, pengakuan, dan perlindungan Kekayaan Intelektual; dan
c. mendistribusikan Kekayaan Intelektual secara komersial maupun nonkomersial guna menciptakan manfaat ekonomi dan sosial serta memberikan kontribusi pada industrialisasi dan hilirisasi di Kawasan Transmigrasi.
(2) Pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Pengukuran dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c merupakan aktivitas mengukur dan menilai dampak jangka pendek, menengah, dan panjang terhadap pengimplementasian Kekayaan Intelektual berbasis mutu, relevansi, dan kemanfaatan dalam mendukung penyelenggaraan Transmigrasi.
(2) Hasil pengukuran dampak digunakan untuk peningkatan dan pengembangan kualitas Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan.
Pasal 73
Proses pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b meliputi:
a. manajemen risiko;
b. rekrutmen dan seleksi;
c. dukungan dan kerja sama kelembagaan; dan
d. pengawasan dan evaluasi.
Pasal 74
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a merupakan upaya meminimalkan potensi risiko pada seluruh aktivitas Centre of Excellence Patriot baik pada proses inti maupun proses pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
(1) Rekrutmen dan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b dilakukan untuk menjamin ketersediaan sumber daya manusia unggul yang dibutuhkan pada unit keahlian dan kepakaran serta unit pelaksana guna menjalankan peran strategis Centre of Excellence Patriot.
(2) Rekrutmen dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh dewan pimpinan.
(3) Hasil rekrutmen dan seleksi ditetapkan oleh dewan pimpinan.
Pasal 76
(1) Dukungan dan kerja sama kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c dilaksanakan oleh dewan pimpinan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dukungan dan kerja sama kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unsur:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. badan usaha;
e. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. lembaga pendidikan;
g. organisasi internasional;
h. organisasi kemasyarakatan;
i. kelompok perorangan; dan/atau
j. individu/perorangan.
Pasal 77
(1) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf d dilakukan untuk memastikan:
a. pencapaian tujuan pelaksanaan Centre of Excellence Patriot;
b. pelaksanaan Centre of Excellence Patriot sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. penguatan manajemen risiko dan tata kelola Centre of Excellence Patriot.
(2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dewan pimpinan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 78
(1) Dewan pimpinan menyampaikan laporan yang memuat pencapaian peran strategis dan pelaksanaan Centre of Excellence Patriot kepada Menteri pada setiap akhir tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diketahui dan disetujui oleh dewan pengawas.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem penyelenggaraan Trans Patriot berbasis elektronik.
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d paling sedikit dilaksanakan untuk:
a. mengamati perkembangan penyelenggaraan Trans Patriot secara berkala;
b. membandingkan realisasi masukan, proses, keluaran, dan hasil pelaksanaan Tim Ekspedisi Patriot dan Beasiswa Patriot terhadap rencana dan standar yang ditetapkan secara berkala dan saat dibutuhkan; dan
c. membandingkan realisasi masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak pelaksanaan Centre of Excellence Patriot terhadap rencana dan standar yang ditetapkan secara berkala dan saat dibutuhkan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh sekretariat Trans Patriot dengan melibatkan para pemangku kepentingan penyelenggaraan Trans Patriot secara terintegrasi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dilaporkan kepada pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot secara berjenjang.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pelaksanaan pengendalian dan tindak lanjut guna menjamin penyelenggaraan Trans Patriot sesuai dengan rencana dan standar yang ditetapkan.
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan dalam rangka pertanggungjawaban penyelenggaraan Trans Patriot.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan pertanggungjawaban dalam bentuk:
a. laporan keuangan; dan/atau
b. laporan kinerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh sekretariat Trans Patriot dan disampaikan kepada pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaporkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot kepada Menteri.
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan tujuan dan sasaran program atau kegiatan atau aktivitas Trans Patriot secara kuantitatif dan kualitatif sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam perencanaan Trans Patriot.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan; dan
b. membandingkan realisasi kinerja program sampai dengan tahun berjalan dengan sasaran kinerja jangka menengah dan jangka panjang yang telah ditetapkan.
(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. analisis faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan program atau kegiatan atau aktivitas Trans Patriot;
b. analisis efisiensi penggunaan sumber daya; dan
c. alternatif solusi yang telah dan akan dilakukan.
(1) Sanksi administratif dikenakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 51 ayat (4) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penundaan pembayaran insentif;
d. pengembalian pembayaran insentif untuk komponen tertentu;
e. pencabutan status;
f. kewajiban pengembalian insentif yang telah diterima;
dan/atau
g. pemblokiran untuk mengikuti pelaksanaan Trans Patriot di masa mendatang.
(2) Sanksi administratif dikenakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 59 ayat
(1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. penundaan pembayaran insentif.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
(1) Manajemen risiko diterapkan dalam semua tahapan penyelenggaraan Trans Patriot.
(2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. menjamin pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan Trans Patriot;
b. meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan Trans Patriot;
c. meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern; dan
d. mengembangkan Inovasi pelayanan publik.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prinsip:
a. terintegrasi;
b. terstruktur dan komprehensif;
c. kustomisasi;
d. inklusif;
e. kolaboratif;
f. dinamis;
g. informasi terbaik yang tersedia;
h. mempertimbangkan sosial dan budaya; dan
i. perbaikan berkelanjutan.
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Trans Patriot, Kementerian membentuk sekretariat Trans Patriot.
(2) Sekretariat Trans Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan perencanaan, mengawal pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pemeriksaan penyelenggaraan Trans Patriot.
(3) Sekretariat Trans Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. sekretaris eksekutif;
b. koordinator sekretariat perencanaan;
c. koordinator sekretariat pengawalan pelaksanaan;
d. koordinator sekretariat monitoring dan evaluasi; dan
e. koordinator sekretariat pemeriksaan penyelenggaraan Trans Patriot.
(4) Sekretariat Trans Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Penyelenggaraan Trans Patriot dilakukan oleh penyelenggara Trans Patriot melalui:
a. koordinasi dan sinkronisasi; dan
b. sinergi dan kolaborasi.
(2) Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh penyelenggara Trans Patriot sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sinergi dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh penyelenggara Trans Patriot dengan pemangku kepentingan melalui unit kerja di lingkungan Kementerian.
(4) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) meliputi:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. badan usaha;
e. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. lembaga pendidikan;
g. organisasi internasional;
h. organisasi kemasyarakatan;
i. kelompok perorangan; dan/atau
j. individu/perorangan.
(5) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi serta sinergi dan kolaborasi dilaksanakan untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan Trans Patriot.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan tata kerja diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
Pasal 87
(1) Penyelenggaraan Trans Patriot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dapat didukung oleh project management office Transformasi Transmigrasi.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dukungan manajemen, koordinasi, dan teknis dalam penyelenggaraan Trans Patriot.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk mengonsolidasikan pelaksanaan Trans Patriot sebagai bagian yang integral dari Transformasi Transmigrasi agar berjalan secara efisien, tepat sasaran, dan terukur.
Pendanaan penyelenggaraan Trans Patriot bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan keuangan negara dalam penyelenggaraan Trans Patriot dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(2) Pengelolaan keuangan penyelenggaraan Trans Patriot dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sebelum barang dan/atau jasa diterima dalam hal terdapat kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelenggaraan Trans Patriot harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2026
MENTERI TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
M. IFTITAH SULAIMAN SURYANAGARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
(1) Penentuan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Tim Ekspedisi Patriot yang mencakup:
a. ketua; dan
b. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:
a. warga negara Republik INDONESIA atau Orang Asing/warga negara asing dibuktikan dengan bukti identitas sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
b. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
c. lulusan dengan kualifikasi pendidikan minimal program magister dibuktikan dengan ijazah;
d. berpengalaman publikasi artikel karya ilmiah bereputasi internasional dibuktikan dengan portofolio;
e. berpengalaman minimal 2 (dua) kali dalam memimpin tim terkait riset, kajian, dan/atau pendampingan dibuktikan dengan portofolio;
f. pernah menerima hibah penelitian nasional atau internasional dibuktikan dengan portofolio;
g. mampu mengembangkan ide dan/atau gagasan terkait pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan tema riset, kajian, dan pendampingan yang ditetapkan oleh Kementerian dibuktikan dengan abstrak proposal;
h. berintegritas dan berkomitmen dalam melakukan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi dibuktikan dengan surat pernyataan;
i. mampu bekerja dalam tim dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan dibuktikan dengan surat rekomendasi; dan
j. bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dibuktikan dengan surat pernyataan.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang memenuhi kriteria:
a. warga negara Republik INDONESIA atau Orang Asing/warga negara asing dibuktikan dengan bukti identitas sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
b. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
c. lulusan dengan kualifikasi pendidikan minimal program sarjana dibuktikan dengan ijazah atau Mahasiswa minimal semester 5 (lima) dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah;
d. berpengalaman menulis karya ilmiah dibuktikan dengan portofolio;
e. berpengalaman menjadi anggota tim kegiatan riset, kajian, dan/atau pendampingan dibuktikan dengan portofolio;
f. berintegritas dan berkomitmen dalam melakukan riset, kajian, dan pendampingan di Kawasan Transmigrasi dibuktikan dengan surat pernyataan;
g. mampu bekerja dalam tim dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan dibuktikan dengan surat rekomendasi; dan
h. bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dibuktikan dengan surat pernyataan.
(1) Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e dilaksanakan untuk menggunakan, menerapkan, memanfaatkan, mengamalkan, dan membudayakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara kolaboratif, proaktif, dan ekstensif melalui interaksi langsung dan tidak langsung dengan masyarakat.
(2) Pengabdian di Kawasan Transmigrasi melalui interaksi langsung dan tidak langsung dengan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Knowledge Spillover melalui:
a. peran aktif dalam meningkatkan sosial ekonomi masyarakat; dan
b. integrasi dengan masyarakat dan menciptakan aktor penggerak pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang berkualitas, tangguh, dan berkelanjutan.
(3) Pengabdian di Kawasan Transmigrasi melalui interaksi langsung dan tidak langsung dengan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan sesuai dengan budaya akademik, keahlian, dan/atau otonomi keilmuan serta kondisi Kawasan Transmigrasi.
(4) Interaksi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. badan usaha;
e. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. lembaga pendidikan;
g. organisasi internasional;
h. organisasi kemasyarakatan;
i. kelompok perorangan; dan/atau
j. individu/perorangan.
(5) Interaksi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk:
a. pematangan sumber daya manusia unggul yang memiliki standar Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tertentu; dan
b. perwujudan dan penciptaan Inovasi yang produktif dan inklusif di Kawasan Transmigrasi.
(6) Pengabdian di Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan selama rentang waktu tertentu dengan mempertimbangkan:
a. jenjang pendidikan Penerima Beasiswa Patriot;
b. masa pembiayaan Beasiswa Patriot yang diterima;
dan
c. kebutuhan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengabdian di Kawasan Transmigrasi diatur dalam pedoman teknis yang ditetapkan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian sebagai penanggung jawab teknis program Trans Patriot.
(1) Dewan keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf b mempunyai tugas dan wewenang.
(2) Dewan keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pandangan ilmiah, pendapat, saran, dan nasihat kepada dewan pimpinan mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
b. membimbing dan memajukan perkembangan Ilmu Pengetahuan dasar dan terapan Centre of Excellence Patriot;
c. menjadi pelopor dalam pengembangan moral dan etika Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta wawasan kebangsaan;
d. memprakarsai pembentukan keahlian dan kepakaran di bawah naungan Centre of Excellence Patriot;
e. berperan aktif dalam jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tingkat nasional dan internasional untuk meningkatkan reputasi ilmiah Centre of Excellence Patriot;
f. menyusun rencana kegiatan tahunan dewan keahlian dan kepakaran; dan
g. menyampaikan laporan pelaksanaan keahlian dan kepakaran Centre of Excellence Patriot kepada Menteri.
(3) Dewan keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. supervisi penjaminan mutu atas Kekayaan Intelektual yang dilakukan dan dihasilkan oleh unit pelaksana dan/atau yang dikelola oleh dewan pimpinan;
b. mengakses data dan informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi yang dilakukan dan dihasilkan oleh unit pelaksana dan/atau yang dikelola oleh dewan pimpinan; dan
c. melakukan evaluasi substantif terkait Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi yang dilakukan dan dihasilkan oleh unit pelaksana dan/atau yang dikelola oleh dewan pimpinan.
(4) Dewan keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ketua dan anggota.
(5) Dewan keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari unsur:
a. badan usaha;
b. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. lembaga pendidikan;
d. kelompok perorangan; dan/atau
e. individu/perorangan.
(6) Dewan keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipilih melalui skema uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Dewan keahlian dan kepakaran diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(1) Dewan pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf c mempunyai tugas dan wewenang.
(2) Dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memimpin dan MENETAPKAN tata kerja organisasi Centre of Excellence Patriot;
b. MENETAPKAN visi dan strategi Centre of Excellence Patriot agar selaras dengan tujuan Trans Patriot;
c. memastikan pencapaian peran strategis dan pelaksanaan Centre of Excellence Patriot sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan;
d. menghimpun, mengelola, dan melakukan pertukaran timbal balik Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka tercapainya akses, kolaborasi, dan kontribusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
e. mengembangkan kualitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan budaya keunggulan layanan secara terus-menerus melalui optimalisasi proses dan Inovasi; dan
f. menyampaikan laporan pencapaian kinerja strategis dan pelaksanaan Centre of Excellence Patriot.
(3) Dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. menyusun dan mengusulkan rencana anggaran tahunan Centre of Excellence Patriot;
b. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai pengelolaan Centre of Excellence Patriot;
dan
c. melakukan pembinaan dan memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur Centre of Excellence Patriot.
(4) Dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a. direktur utama;
b. direktur keuangan; dan
c. direktur teknis.
(5) Dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit satu berasal dari unsur Kementerian dan lainnya dapat berasal dari unsur:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. badan usaha;
e. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. lembaga pendidikan;
g. kelompok perorangan; dan/atau
h. individu/perorangan.
(6) Dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipilih melalui skema uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(1) Dewan keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf b mempunyai tugas dan wewenang.
(2) Dewan keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pandangan ilmiah, pendapat, saran, dan nasihat kepada dewan pimpinan mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
b. membimbing dan memajukan perkembangan Ilmu Pengetahuan dasar dan terapan Centre of Excellence Patriot;
c. menjadi pelopor dalam pengembangan moral dan etika Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta wawasan kebangsaan;
d. memprakarsai pembentukan keahlian dan kepakaran di bawah naungan Centre of Excellence Patriot;
e. berperan aktif dalam jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tingkat nasional dan internasional untuk meningkatkan reputasi ilmiah Centre of Excellence Patriot;
f. menyusun rencana kegiatan tahunan dewan keahlian dan kepakaran; dan
g. menyampaikan laporan pelaksanaan keahlian dan kepakaran Centre of Excellence Patriot kepada Menteri.
(3) Dewan keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. supervisi penjaminan mutu atas Kekayaan Intelektual yang dilakukan dan dihasilkan oleh unit pelaksana dan/atau yang dikelola oleh dewan pimpinan;
b. mengakses data dan informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Inovasi yang dilakukan dan dihasilkan oleh unit pelaksana dan/atau yang dikelola oleh dewan pimpinan; dan
c. melakukan evaluasi substantif terkait Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Inovasi yang dilakukan dan dihasilkan oleh unit pelaksana dan/atau yang dikelola oleh dewan pimpinan.
(4) Dewan keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ketua dan anggota.
(5) Dewan keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari unsur:
a. badan usaha;
b. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. lembaga pendidikan;
d. kelompok perorangan; dan/atau
e. individu/perorangan.
(6) Dewan keahlian dan kepakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipilih melalui skema uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Dewan keahlian dan kepakaran diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(1) Dewan pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf c mempunyai tugas dan wewenang.
(2) Dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memimpin dan MENETAPKAN tata kerja organisasi Centre of Excellence Patriot;
b. MENETAPKAN visi dan strategi Centre of Excellence Patriot agar selaras dengan tujuan Trans Patriot;
c. memastikan pencapaian peran strategis dan pelaksanaan Centre of Excellence Patriot sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan;
d. menghimpun, mengelola, dan melakukan pertukaran timbal balik Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka tercapainya akses, kolaborasi, dan kontribusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
e. mengembangkan kualitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan budaya keunggulan layanan secara terus-menerus melalui optimalisasi proses dan Inovasi; dan
f. menyampaikan laporan pencapaian kinerja strategis dan pelaksanaan Centre of Excellence Patriot.
(3) Dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. menyusun dan mengusulkan rencana anggaran tahunan Centre of Excellence Patriot;
b. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai pengelolaan Centre of Excellence Patriot;
dan
c. melakukan pembinaan dan memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur Centre of Excellence Patriot.
(4) Dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a. direktur utama;
b. direktur keuangan; dan
c. direktur teknis.
(5) Dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit satu berasal dari unsur Kementerian dan lainnya dapat berasal dari unsur:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. badan usaha;
e. lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. lembaga pendidikan;
g. kelompok perorangan; dan/atau
h. individu/perorangan.
(6) Dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipilih melalui skema uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(7) Dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.