Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional 2025-2029 yang selanjutnya disebut dengan Rencana Aksi P3N adalah rencana program dan kegiatan dalam rangka Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
2. Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mendokumentasikan data dan informasi perkembangan pelaksanaan Rencana Aksi P3N.
3. Evaluasi adalah kegiatan menganalisa dan melakukan penilaian secara sistematis terhadap pelaksanaan Rencana Aksi P3N yang mencakup target, capaian, dan data dukung.
4. Penyesuaian Rencana Aksi P3N yang selanjutnya disebut Penyesuaian adalah kegiatan menyesuaikan program dan kegiatan Rencana Aksi P3N dengan perubahan kebijakan nasional.
5. Indikator Kinerja adalah indikator keberhasilan pelaksanaan percepatan pembangunan pergaraman nasional 2025-2029 sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
6. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.