SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumberdaya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama;
b. Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Hukum;
c. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol;
d. Biro Umum dan Keuangan; dan
e. Biro Data dan Teknologi Informasi.
Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program,
SM.1 SM.2 Dep.1 Dep.2 Dep.3 Dep.4 SM
anggaran, pengelolaan kinerja, kerja sama, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
b. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian;
d. penyiapan koordinasi, perencanaan, dan pemberian dukungan administrasi kerja sama; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama.
Susunan organisasi Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Bagian Kerja Sama; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, penyelarasan, pemantauan, analisis dan evaluasi rencana, program, dan anggaran Kementerian, serta pengelolaan pelaporan kinerja Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan penyelarasan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
b. pemantauan, analisis, dan evaluasi rencana, program, anggaran Kementerian;
c. penyiapan bahan koordinasi serta pelaksanaan pengelolaan dan pelaporan kinerja Kementerian; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama.
Bagian Perencanaan dan Evaluasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
SM.1 SM.2 Dep.1 Dep.2 Dep.3 Dep.4 SM
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perencanaan, dan pemberian dukungan administrasi kerja sama Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, perencanaan, pemberian dukungan administrasi kerja sama Kementerian; dan
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kerja sama Kementerian.
Bagian Kerja Sama terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, manajemen sumber daya manusia aparatur, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah serta pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Kementerian;
b. penyiapan koordinasi manajemen sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian;
c. penyiapan koordinasi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. pelaksanaan advokasi hukum serta penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum;
e. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Hukum.
Susunan organisasi Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Hukum terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi;
b. Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Bagian Hukum; dan
SM.1 SM.2 Dep.1 Dep.2 Dep.3 Dep.4 SM
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penataan dan evaluasi organisasi;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan peta jabatan di lingkungan Kementerian;
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, dan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja serta peta proses bisnis di lingkungan Kementerian;
d. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Hukum.
Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan manajemen sumber daya manusia aparatur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi penguatan budaya kerja dan citra institusi di lingkungan Kementerian;
c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan layanan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, kepangkatan, pensiun, dan disiplin sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian;
d. penyiapan bahan koordinasi pemberian penghargaan dan pelayanan kesejahteraan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian;
e. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja sumber daya manusia aparatur, serta pelaksanaan
SM.1 SM.2 Dep.1 Dep.2 Dep.3 Dep.4 SM
pengembangan talenta dan karier sumber daya manusia aparatur;
f. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi sumber daya manusia aparatur; dan
g. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan standar kompetensi jabatan di lingkungan Kementerian.
Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah, pelaksanaan advokasi hukum serta penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian.