Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan UMK adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan usaha kecil, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
2. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang
Dep.2.1 SM.2 Dep.2 SAM.3 SM WM
transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
3. Penyelenggara PMSE yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
4. Kemitraan Berbasis Digital yang selanjutnya disingkat KBD adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha antara UMK dan PPMSE baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
5. Produk Dalam Negeri adalah barang dan/atau jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara INDONESIA, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
6. Biaya Layanan adalah biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi.
7. Sistem Aplikasi Pelayanan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut SAPA UMKM adalah platform pusat informasi, verifikasi, dan layanan bagi pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah yang mengintegrasikan berbagai program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dari pemerintah maupun non pemerintah.
8. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
9. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.
12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan
Dep.2.1 SM.2 Dep.2 SAM.3 SM WM
pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah.