Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara dengan Cara Pemberian Prioritas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 1048) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: