Pasal 16
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris PRESIDEN.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
7. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 1 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Deputi Bidang Administrasi 6. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Deputi Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media 11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Deputi Bidang Dukungan Program Strategis PRESIDEN