Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 2
Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 3
Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu.
Pasa14...
Pasal 4
Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
Pasal 5
Pendanaan yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian Luar Negeri.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 19 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd
Djaman