Langsung ke konten utama

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembukaan konsulat jenderal republik indonesia di chengdu, republik rakyat tiongkok

PERPRES Nomor 10 Tahun 2026

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.