PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT maka bagi calon Ketua, Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang Transportasi yang meliputi: perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
e. berpengalaman . . .
e. berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajemen kepemimpinan;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
g. memiliki integritas kepribadian yang tidak tercela;
h. berpendidikan sekurang-kurangnya strata satu atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya dan/atau bidang teknis yang berkaitan dengan Transportasi;
i. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
j. bebas dari mariska dan sejenisnya;
k. tidak pernah menjadi anggota partai politik; dan
l. bersedia:
1. diberhentikan sementara sebagai PNS;
2. mengundurkan diri atau pensiun dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA;
3. mengundurkan diri atau pensiun dari anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
4. melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha lainnya di bidang jasa transportasi, setelah diangkat dan selama menjabat sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi oleh panitia seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berakhir.
(3) Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati Transportasi, dan tokoh masyarakat.
(1) Seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(2) Tata cara seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.
Pasal 22 . . .
(1) Panitia seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT menyampaikan kepada PRESIDEN nama calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebanyak 2 (dua) kali jumlah Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang dibutuhkan untuk dipilih oleh PRESIDEN.
(2) Nama calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diangkat oleh PRESIDEN.
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN mengenai pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh PRESIDEN atau Menteri berdasarkan arahan PRESIDEN.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang berhalangan mengucapkan sumpah dan janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah dan janji oleh Menteri.
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, apabila:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus; dan
d. berakhir masa jabatannya.
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila:
a. melanggar sumpah atau janji;
b. melanggar pakta integritas;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. indisipliner;
e. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
f. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya;
g. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
h. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atauatu pungutan liar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengusulan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada PRESIDEN atau Menteri setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan KNKT.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, PRESIDEN dapat memilih dan mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti berdasarkan usulan Menteri.
(2) Anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil seleksi yang pernah diajukan kepada PRESIDEN dalam susunan keanggotaan KNKT.
(3) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan yang digantikannya.
(4) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti wajib diambil sumpah dan janji menurut agamanya oleh PRESIDEN atau Menteri berdasarkan usulan PRESIDEN.
(5) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti yang berhalangan mengucapkan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diambil sumpah dan janji oleh Menteri.