KRITERIA DAN PERSYARATAN
Penghargaan Olahraga diberikan kepada penerima penghargaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan.
(1) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
a. capaian prestasi;
b. upaya yang dilakukan;
c. dampak;
d. konsistensi dan kontinuitas; dan/atau
e. inovasi.
(21 Capaian prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil kinerja yang diperoleh calon penerima Penghargaan Olahraga dalam lingkup lokal, nasional, dan internasional.
(3) Upaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan usaha yang dilakukan oleh calon penerima Penghargaan Olahraga yang mencakup curahan waktu, sumber daya, dan pengorbanan.
(4) Dampak...
IEITEtrItrtrN K INDONESIA
(41 Dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pengaruh terhadap kemajuan Olahraga, industri Olahraga, dan citra bangsa.
(5) Konsistensi dan kontinuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan keajekan dan keberlanjutan dari upaya yang dilakukan.
(6) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan pembaharuan untuk menghasilkan sesuatu baik pada tataran gagasan, perangkat, atau cara kerja yang berpengaruh terhadap capaian yang diraih.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi persyaratan:
a. umum; dan
b. khusus.
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
a. bagi Olahragawan dan Pelaku Olahraga:
1. warga negara INDONESIA;
2. warga negara asing untuk penghargaan dalam bentuk kewarganegaraan; dan
3. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
b. bagi Organisasi Olahraga:
1. memiliki komitmen dan aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga;
2. berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
dan
3. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
c. bagi Lembaga Pemerintah:
1. aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan
2. memiliki komitmen dalam pengembangan kebijakan keolahragaan;
d. bagi
d. bagi swasta dan badan usaha:
1. aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan
2. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
e. bagi Perseorangan:
1. warga negara INDONESIA;
2. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
3. aktif dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan
4. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
f. menjunjung tinggi nilai olimpiade sesuai dengan piagam olimpiade.
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Peolahraga, Pembina Olahraga, dan/ atau Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Peolahraga:
1. memiliki tingkat kebugaran jasmani kategori baik;
2. berpartisipasi aktif dalam melakukan Olahraga dan/atau aktivitas fisik secara teratur dan berkelanjutan sehingga memiliki karakter, berperilaku sehat aktil dan memiliki literasi fisik yang baik; dan
3. berpartisipasi aktif pada pertandingan, perlombaan, dan/atau festival Olahraga antarsatuan pendidikan dalam lingkup Olahraga Pendidikan baik pada tingkat daerah, nasional, maupun internasional;
b. bagi Pembina Olahraga, melakukan inovasi pengembangan Olahraga Pendidikan yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani peserta didik; dan
c. bagi. . .
c. _ 11_ bagi Tenaga Keolahragaart, telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik.
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Peolahraga, Pembina Olahraga, danf atau Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Peolahraga:
1. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik;
2. memiliki tingkat kebugaran jasmani kategori baik;
3. berpartisipasi aktif dalam melakukan Olahraga dan/atau aktivitas fisik secara teratur dan berkelanjutan sehingga memiliki karakter, berperilaku sehat aktif, dan memiliki literasi fisik yang baik; dan
4. berpartisipasi aktif pada pertandingan, perlombaan, dan/atau festival Olahraga antarsatuan pendidikan dalam lingkup Olahraga Pendidikan baik pada tingkat daerah, nasional, maupun internasional;
b. bagi Pembina Olahraga, melakukan inovasi pengembangan Olahraga Pendidikan di lingkup pendidikan yang berdampak pada meningkatnya Iiterasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi dan/atau kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik; dan
c. bagi Tenaga Keolahragaan, telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik.
Pasal20...
BLIK INDONESIA -t2-
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki komitmen dan integritas yang tinggi pada bidang Olahraga;
b. memiliki ljazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
c. memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau pegawailkaryawan swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik.
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada Pembina Olahraga dan/atau Tenaga Keolahragaan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki kemampuan manajerial dan tata kelola keolahragaan di lingkup lembaga pendidikan; dan
b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik.
Pasal22...
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan dalam bentuk tanda kehormatan diberikan kepada Pembina Olahraga dan/ atau Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga; dan
b. telah membina dan/atau berkontribusi secara konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori baik.
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Masyarakat dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Organisasi Olahraga, Lembaga Pemerintah, swasta, dan/atau badan usaha.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. telah membina masyarakat, komunitas, dan/atau pegawai/karyawan pada wilayah atau institusinya untuk Olahraga secara konsisten yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani; dan
b. melakukan . .
PR.ESIDEN TTEPUBLIK INDONESIA 16-
b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga Masyarakat di wilayah atau institusi yang berdampak pada meningkatnya partisipasi dan/atau kebugaran jasmani.
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk kemudahan diberikan kepada Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, Pembina Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan Perseorangan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan, menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
b.bagi...
19-
b. bagi Tenaga Keolahragaan dan Pembina Olahraga:
1. telah membina dan melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional; dan
2. berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi juara tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
c. bagi Organisasi Olahraga, telah berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
d. bagi swasta dan badan usaha:
1. terlibat aktif dalam pembinaan Olahragawan paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menghasilkan prestasi di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
2. berkontribusi dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan lingkup Olahraga Prestasi paling singkat 5 (lima) tahun;
e. bagi Perseorangan, membina Olahragawan paling singkat dalam waktu 4 (empat) tahun hingga menjadi juara pada pekan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional.
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan:
1. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik baik; dan
2. menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional;
b. bagi Tenaga Keolahragaan:
1. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik dengan prestasi akademik paling rendah baik;
2.telah...
telah membina dan melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun sehingga menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk tanda kehormatan diberikan kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan, dan Perseorangan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk tanda keh.ormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan, paling rendah meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia;
b. bagi Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan:
4
1. telah
PR.ESIDEN
1. telah membina dan melatih Olahragawan sehingga secara konsisten paling sedikit 2 (dua) kali meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia; dan
2. berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga paling rendah di tingkat Asia;
bagi Perseorangan, telah membina dan melatih Olahragawan sehingga secara konsisten paling sedikit 2 (dua) kali meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia.
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk kewarganegaraan diberikan kepada Olahragawan dan Tenaga Keolahragaan warga negara asing.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan warga negara asing:
1. berusia 18 (delapan belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun;
2. berprestasi di negara asal di tingkat internasional; dan
3. berprestasi terhadap keolahragaan nasional atau memenuhi pertimbangan kepentingan nasional;
b. bagi Tenaga Keolahragaan warga negara asing:
1. berprestasi di negara asal di tingkat internasional;
2. berprestasi terhadap keolahragaan nasional atau memberikan sumbangan luar biasa di bidang Keolahragaan di INDONESIA;
3. memiliki kualifikasi dan kompetensi keolahragaan tingkat internasional;
4. memenuhi pertimbangan kepentingan nasional;
dan
5. memperoleh rekomendasi dari Menteri.
(3) Selain persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Penghargaan Olahraga dalam bentuk kewarganegaraan juga harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c Pasal34...
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk kesejahteraan berupa:
a. bantuan kesejahteraan;
b. rumah tinggal; dan
c. pengembangan karier.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan berupa bantuan kesejahteraan dan pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c meliputi:
a. bagi Olahragawan:
1. meraih medali di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
2. menjadi peserta/masuk kualifikasi olimpiade / paralimpiade ;
b. bagi Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan:
1. telah membina dan melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional; dan
2. berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan plahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
(3) Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan berupa rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Olahragawan yang paling rendah menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat Asia.
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan berupa:
a. dana kehormatan;
b. bonus berupa uang; dan/atau
c. barang.
(21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, dan Organisasi Olahraga.
Pasal 36. . .
PR.ESIDEN
(1) Penghargaan Olahraga berupa dana kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan kepada Olahragawan peraih medali pada Olimpiade atau Paralimpiade sebelum Olimpiade atau Paralimpiade Rio de Janeiro Tahun 2016.
(21 Dana kehormatan bagi Olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan sebanyak 1 (satu) kali untuk capaian prestasi tertinggi.
(3) Dana kehormatan bagi Olahragawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, kriteria, dan tata cara pemberian Penghargaan Olahraga bertrpa dana kehormatan diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan berupa bonus dalam bentuk uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi:
a. bagi Olahragawan:
1. meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan
2. Olahragawan peserta olimpiade dan/atau paralimpiade;
b. bagi Tenaga Keolahragaan:
1. membina dan/atau melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
2. berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/ atau internasional'
3.membina...
c. 3.
4. bagi
1. 2.
]TEPUELIK INDONESIA
membina dan/atau melatih Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi peserta olimpiade dan paralimpiade; dan berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi peserta pada olimpiade dan/atau paralimpiade;
Organisasi Olahraga:
telah membina Olahragawan sehingga menjadi juara paling sedikit 2 (dua) kali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional; dan berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat nasional.