Langsung ke konten utama

Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi

PERPRES Nomor 135 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.