Pasal I
Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2024 Nomor 369) diubah sebagai berikut:
PERPRES Nomor 16 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.