ORGANISASI
Susunan organisasi Kantor Staf PRESIDEN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
d. Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan;
e. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
f. Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Bagian
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf PRESIDEN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu oleh Wakil Kepala.
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf PRESIDEN.
(3) Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf PRESIDEN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.
Pasal9...
Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan sesuai penugasan PRESIDEN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi PRESIDEN di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan sesuai dengan penugasan PRESIDEN;
b. fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
d. fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
e. pen5rusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
INDONESIA 6-
Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang perekonomian dan pangan sesuai penugasan PRESIDEN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi PRESIDEN di bidang perekonomian dan pangan sesuai dengan penugasan PRESIDEN;
b. fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang perekonomian dan pangan;
c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang perekonomian dan pangan;
d. fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang perekonomian dan pangan;
e. pen5rusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang perekonomian dan pangan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang perekonomian dan pangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian . . .
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai penugasan PRESIDEN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi PRESIDEN di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan penugasan PRESIDEN;
b. fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;
c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;
d. fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;
e.pen)rusunan...
INDONESIA 8-
e. pen)rusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Infrastrrrktur dan Pembangunan Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan sesuai penugasan PRESIDEN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi PRESIDEN di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan sesuai dengan penugasan PRESIDEN;
b. fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
c. pemberian. . .
INDONESIA 9-
c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
d. fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
e. pen5rusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf PRESIDEN dibentuk Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 2 1 Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf PRESIDEN.
(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam...
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Di lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Deputi terdiri atas Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Ahli Utama;
b. Tenaga Ahli Madya;
c. Tenaga Ahli Muda; dan
d. Tenaga Terampil.