Pasal 19A
(1) Direktorat Jenderal Pesantren berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pesantren dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PERPRES Nomor 18 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
A Direktorat Jenderal Pesantren 10. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 4 (empat)