Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BPLH adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
2. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup.
BPLH mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4...
R.EFUEUK IHDONESIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPLH menyelenggarakan fungsi:
a. perumuszrn dan penetapan kebljakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusalan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan szrmpah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup;
d. penyu.sunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supenrisi di bidang pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. koordinasi . . .
HTESTDEN
-4
f. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPLH;
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPLH; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Susunan organisasi BPLH terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
e. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
f. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;
g. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon;
h. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
dan
i. Inspektorat Utama.
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin BPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPLH.
Pasal 7...
Pasal 7
Kepala dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Pasal 8
(1) Wakil Kepa1a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup.
(3) Walil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPLH.
(4) Rincian tugas wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Bagran Keempat Sekretariat Utama
Pasal 9
(l) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.
Pasal 10
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utsma menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi . . .
FR,ESIDEN
a. koordinasi kegiatan BPLH;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BPLH;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPLH;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggar€ran pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Kelima Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam Berkelanjutan
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam Berkelanjutan mempunyai tugas menyelenggaralan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan Pasat 14. . .
FREgIDEN EEXTUEUK INDONESTA -7
Pasal 14
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemerran dan kerusakan lingkungan.
Pasal 17. . .
HTESDEN R.EPTJBUK INDONESIA
Pasal 17
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 20. ..
FITES|DEN
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. pen5rusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun;
d. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan Lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
g. pelaksanaan . . .
-L2- C. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 21
(1) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon dipimpin oleh Deputi.
Pasd22 Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon.
Pasal 23
Pasal 25
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum lingkungan hidup' pasal 26 . . .
Pasal 26
Pasal 28
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BPLH.
Pasd29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.penJrusunan...
FN,ESIDEN
-t7-
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPLH;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan BPLH;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepa1a;
d. penyusunan laporan hasil pengawasern di lingkungan BPLH;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Kesebelas Pusat
Pasal 30
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BPLH sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BPLH.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 31
Penentuan jumlah pusal ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 30 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 32
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebututran.
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 34...
,,( FRESIDEH
Pasal 34
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) inspelrtorat.
(2) Inspektorat sebaga.imana dimalsud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausaha.an.
(a) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana darrt/ata'u 2 (dua) subbagian.
Pasal 35
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdid atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagran Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 36
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPLH sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
PEESIDEN
BAB TV UNIT PEI,AKSANA TEKNIS
Pasal 37
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPLH dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 38
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Susunan organisasi BPLH terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
e. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
f. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;
g. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon;
h. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup;
dan
i. Inspektorat Utama.
(1) Wakil Kepa1a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup.
(3) Walil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPLH.
(4) Rincian tugas wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Bagran Keempat Sekretariat Utama
(l) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup.
Pasal 10
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPLH.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utsma menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi . . .
FR,ESIDEN
a. koordinasi kegiatan BPLH;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BPLH;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BPLH;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggar€ran pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Kelima Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam Berkelanjutan
Pasal 12
(1) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya AIam Berkelanjutan mempunyai tugas menyelenggaralan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan Pasat 14. . .
FREgIDEN EEXTUEUK INDONESTA -7
Pasal 14
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian pencemerran dan kerusakan lingkungan.
Pasal 17. . .
HTESDEN R.EPTJBUK INDONESIA
Pasal 17
BAB Ketujuh
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
(1) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Pasal 20. ..
FITES|DEN
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya. dan beracun;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. pen5rusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun;
d. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan Lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
g. pelaksanaan . . .
-L2- C. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
BAB Kedelapan
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Ekonomi Nilai Karbon
(1) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon dipimpin oleh Deputi.
Pasd22 Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon menyelenqgarakan fungsi:
a. Perumusan . , .
a. perumusan keb[jakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurerngan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
c. pen5rusun€rn dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan ildim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verilikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelo1a nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
f. pemberian . . .
-L4-
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verilikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
BAB Kesembilan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup PasaT 24 (1) Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum lingkungan hidup' pasal 26 . . .
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
e.pemberian...
PNES|DEN RE:PUBUK INDONESIA
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengawasan dan penang€rnan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
g. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
BAB Kesepuluh
Inspektorat Utama Pasal27 (1) Inspektorat Utama berada di bawah dan
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BPLH.
Pasd29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.penJrusunan...
FN,ESIDEN
-t7-
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BPLH;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan BPLH;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/ Kepa1a;
d. penyusunan laporan hasil pengawasern di lingkungan BPLH;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Kesebelas Pusat
Pasal 30
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BPLH sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BPLH.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/ Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 31
Penentuan jumlah pusal ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 30 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2) Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebututran.
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 34...
,,( FRESIDEH
Pasal 34
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) inspelrtorat.
(2) Inspektorat sebaga.imana dimalsud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau bagian yang menangani fungsi ketatausaha.an.
(a) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana darrt/ata'u 2 (dua) subbagian.
Pasal 35
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdid atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagran Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 36
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BPLH sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
PEESIDEN
BAB TV UNIT PEI,AKSANA TEKNIS
Pasal 37
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPLH dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 38
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan tran sformasi digital nasional.
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BPLH didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BPLH.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Pasal 41 ...
PEESIDEN
Pasal 41
Menteri/ Kepala menyampaikan Laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup secara berkala dan sewalrtu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 42
BPLH menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPLH.
Pasal 43
(1) Setiap unsur di lingkungan BPLH dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan BPLH, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 44
Semua unsur di lingkungan BPLH harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas Srang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan...
FNESlDEN
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BABVI PENGELOI,AAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 47
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh BPLH dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 48
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan firngsi BPLH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Penataan organisasi BPLH ditetapkan dengan:
a. Peraturan PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan . . .
FR,ESIDEN
b. Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BPLH.
Pasal 50
(1) Besaran organisasi BPLH ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi PRESIDEN, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 379 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan trasi Hukum, ttd
vanna Djaman
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. pemmusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
b. pelaksanaan kebljakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
c penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan witayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
e. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, pertndungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
f.pemberian...
EEFUEUK INDONESIA
f. pemberian bimbingan telsds dan supervisi di bidang pencegahan dampak ling[<ungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumhr daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
h. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Keenam Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. pemmusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran arr", pengendalian pencemarcrn udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
c. penJrusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
d. penJrusun€rn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konsenrasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
g. pelaksanaan . . .
g. pelaksanaan pemantauan, €ulelisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
h. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon menyelenqgarakan fungsi:
a. Perumusan . , .
a. perumusan keb[jakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurerngan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
c. pen5rusun€rn dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian perubahan iklim dan tata kelola nilai ekonomi karbon;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan ildim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verilikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelo1a nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
f. pemberian . . .
-L4-
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, inventarisasi gas rumah kaca, pengukuran, pelaporan, verilikasi pengurangan emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim, penurunan dan penghapusan bahan perusak ozon, serta tata kelola nilai ekonomi karbon dan instrumen ekonomi lingkungan;
h. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
e.pemberian...
PNES|DEN RE:PUBUK INDONESIA
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, pengawasan dan penang€rnan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, pengawasan dan penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penerapan dan penyelesaian sanksi administrasi, penegakan hukum pidana dalam ranah lingkungan hidup, pengendalian kebakaran lahan, serta dukungan operasi penegakan hukum lingkungan hidup;
g. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. pemmusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
b. pelaksanaan kebljakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
c penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang tata lingkungan dan sumber daya alam berkelanjutan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan teknis di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan witayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
e. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, pertndungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
f.pemberian...
EEFUEUK INDONESIA
f. pemberian bimbingan telsds dan supervisi di bidang pencegahan dampak ling[<ungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumhr daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan, penyelenggaraan sumber daya alam berkelanjutan, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat;
h. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagran Keenam Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. pemmusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran arr", pengendalian pencemarcrn udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
c. penJrusunan dan penetapan standar instrumen di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
d. penJrusun€rn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konsenrasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
g. pelaksanaan . . .
g. pelaksanaan pemantauan, €ulelisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengendalian kerusakan lahan, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir dan laut;
h. pelaksanaan tugas administrasi Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.