Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. T\rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah tunjangan yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
3. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.