(1) PRESIDEN menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
(21 Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada arahan PRESIDEN, dengan lingkup kegiatan terdiri atas:
a. pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi infrastruktur pengelolaan sumber daya air;
b. penanganan darurat bencana alam
c. penanganan darurat bencana serta pembangunan, rehabilitasi, atau rekonstruksi infrastruktur untuk pencegahan dan dampak dari bencana;
d. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengamErn pantai;
e. pembangunan tambatan perahu;
f. pembangunan dan/ atau pengembangan sistem drainase, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah, dan sistem pengelolaan sampah;
g. pembangunan jalan dan jembatan;
h. preservasi jalan dan jembatan;
i. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;
j. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama;
k. pembangunan . . .
BUK INDONESIA
k. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan tinggi di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi dan Kementerian Agama;
l. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi gedung/ bangunan umum;
m. pengembangan infrastruktur kawasan strategis;
n. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
o. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarErna olahraga;
p. pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
q. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
r. pembangunan atau rehabilitasi istana;
s. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan kawasan cagar budaya;
t. pembangu.nan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar dan komersial lainnya;
u. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
v. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat;
w. pembangunan sarana dan prasarana dapur Makan Berg1zi Gratis (MBG) dalam rangka mendukung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG); dan/atau
x. penugasan khusus lainnya.
(3) Arahan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam risalah rapat/sidang kabinet tertentu, memorandum, atau dokumen lainnya.
(a) Dalam . . .
l4l Dalam hal arahan PRESIDEN diberikan secara lisan dan belum tercantum dalam risalah rapat/ sidang kabinet tertentu, memorandum, atau dokumen lainnya, Menteri Pekerjaan Umum menyampaikan dokumen tertulis kepada Menteri Sekretaris Negara untuk mendapatkan konfirmasi tertulis bahwa kegiatan penugasan khusus merupakan arahan PRESIDEN.
(5) Lingkup kegiatan dan lokasi penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.
(1) Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan di atas tanah dengan kriteria:
a. merupakan barang milik negara, barang milik daerah, barang milik desa, aset Badan Usaha Milik Negara, aset Badan Usaha Milik Daerah, atau milik masyarakat; dan
b. status tanah bebas dari masalah hukum, sengketa, dan beban lainnya, serta jelas penguasaannya.
l2l Status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan sertipikat dan/ atau bukti penguasaan tanah yang sah dan tidak sebagai jaminan utang yang dibebani hak tanggungan.
(1) Menteri Pekerjaan Umum menyerahkan bangunan yang telah selesai dibangun kepada kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau masyarakat.
(21 Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7...
BUK INDONESIA