Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahwr 2024 Nomor 358) diubah seb"gai berikut:
1. Di antara huruf g dan huruf h Pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: