Pasal 1
(l) Mengesahkan Conuention conenting Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Conuention 788 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) yang telah'diadopsi dalam Sidang Umum Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional pada tanggal 14 Juni 2OO7 di Jenewa, Swis.
(21 Salinan naskah asli Conuention conerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Conuention 188 (Konvensi mengenai Peke{aan dalam Sektor Penangkapan lkan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.