Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jalarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol5 Nomor 2221 sebagatmana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O21 Nomor 2321, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: