Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah
PERPRES Nomor 3 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERPRES Nomor 3 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PELAKSANA DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH Bagran Kesatu
Pencegahan Anak Tidak Sekolah
Umum PasaT 12 Pencegahan Anak Tidak Sekolah dilalsanakan melalui:
Penguatan Satuan Pendidikan (1)
Penguatan Edukasi
Penanganan Anak Tidak Sekolah
Umum
Pendataan
Penjangkauan
Pengembalian
Pendampingan
Penguatan Tata Kelola dan Mekanisme Koordinasi Paragraf I Umum
Sinkronisasi Kebiiakan, Peraturan, Program, dan Kegiatan
Penyediaan Sumber Daya
Penguatan Kerangka Pengendalian dan Evaluasi
PARTISIPASI MASYARAKAT
PENDANAAN Pasal27 (1) Pendanaan pelaksanaan pencegahan dan penanganan
PEI.AKSANAAN PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PEI,APORAN Bagran Kesatu Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Pelaporan
KETENTUAN PENUTUP
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam satu dekade terakhir, pembangunan pendidikan di
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN ANAK TIDAK SEKOLAH Sasaran Nasional Untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan kebijakan pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dalam
KERANGKA PELAKSANAAN A. MekanismeKoordinasi 1. Mekanisme Koordinasi Tingkat Pusat