Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. United Nations Edumtiona[ Scientific, and Cultural Orgwization yang selanjutnya disingkat UNESCO adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antarnegara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa shling menghormati yang berlandaskan pada keadilan, hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan hakiki.
2. Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO yang selanjutnya disingkat KNIU adalah organisasi di tingkat nasional yang mewadahi koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam kegiatan untuk pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan.