Langsung ke konten utama

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026 tentang pengesahan protokol perubahan persetujuan antara republik indonesia dan jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi (protocol amending the agreement between the republic of indonesia and japan for an economic partnership)

PERPRES Nomor 32 Tahun 2026

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.