Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
11. Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
12. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
13. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia dan Negara Filipina atau yang berbatasan dengan Laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh INDONESIA dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
14. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya disingkat BMKT adalah benda muatan asal kapal
tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar Laut.
15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.
16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
17. Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
18. Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
19. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
20. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
21. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau
pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
22. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
23. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
24. Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
25. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
26. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
27. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
28. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara.
(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. zona tambahan;
b. zona ekonomi eksklusif INDONESIA; dan
c. landas kontinen.
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi:
a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan pesisir Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada koordinat 0° 44’ Lintang Utara-102° 38’ Bujur Timur ke arah timur laut menuju pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 47’ Lintang Utara-102° 40’ Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 47’ Lintang Utara-102° 40’ Bujur Timur ke arah timur di sepanjang pantai timur Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 57’ Lintang Utara-102° 50’ Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan pesisir utara Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 57’ Lintang Utara-102° 50’ Bujur Timur ke arah timur laut menuju Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 58’ Lintang Utara-102° 51’ Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan pesisir selatan pantai Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 58’ Lintang Utara-102° 51’ Bujur Timur ke arah timur di sepanjang pantai timur Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1° 6’ Lintang Utara-102° 59’ Bujur Timur;
5. garis yang menghubungkan Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1° 6’ Lintang Utara-102° 59’ Bujur Timur ke arah timur laut ke bagian barat daya Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur;
6. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur;
7. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur ke arah timur laut menuju Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara- 103 21’ Bujur Timur;
8. garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 21’ Bujur Timur ke arah tenggara ke bagian utara Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 10’ Lintang Utara-103 23’ Bujur Timur;
9. garis yang menghubungkan Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 10’ Lintang Utara-103 23’ Bujur Timur ke arah timur laut ke Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1 12’ Lintang Utara-103 26’ Bujur Timur;
10. garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1 12’ Lintang Utara-103 26’ Bujur Timur ke arah timur ke batas laut teritorial antara Negara INDONESIA dengan Negara Singapura pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 33’ Bujur Timur;
11. garis yang menghubungkan batas laut teritorial Negara INDONESIA dengan Negara Singapura pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 33’ Bujur Timur ke arah timur sepanjang batas laut teritorial antara Negara INDONESIA dengan Negara Singapura sampai titik perjanjian batas laut teritorial antara Negara INDONESIA dengan Negara Singapura pada koordinat 1 16’ Lintang Utara-104 2’ Bujur Timur, dan 1 16’ Lintang Utara-104 7’ Bujur Timur; dan
12. garis yang menghubungkan titik perjanjian batas laut teritorial antara Negara INDONESIA dengan Negara Singapura pada koordinat 1 16’ sepanjang Lintang Utara-104 7’ Bujur Timur ke arah timur sepanjang Garis Batas Klaim Maksimum ke Tanjung Datu, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2 5’ Lintang Utara- 109 38’ Bujur Timur di bagian ujung barat laut dari Pulau Kalimantan;
b. sebelah timur, yaitu Tanjung Datu, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat ke arah selatan di sepanjang pantai barat Pulau Kalimantan ke Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 3 0’ Lintang Selatan-110 18’ Bujur Timur;
c. sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat ke arah barat ke Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 45’ Lintang Selatan-108 17’ Bujur Timur di pantai timur laut Kabupaten
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2. Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat sepanjang pantai utara Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Tanjung Binga, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 36’ Lintang Selatan-107 39’ Bujur Timur di pantai barat laut Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
3. garis yang menghubungkan Tanjung Binga, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 34’ Lintang Selatan-106 51’ Bujur Timur bagian paling timur dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
4. Tanjung Berikat Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat daya sepanjang pantai utara Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 34’ Lintang Selatan-106 51’ Bujur Timur bagian paling selatan dari Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
5. garis yang menghubungkan Tanjung Nangka, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat
3 14’ Lintang Selatan-106 5’ Bujur Timur di pantai timur Pulau Sumatera;
d. sebelah barat, yaitu Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ke arah barat laut sepanjang pantai sebelah timur Provinsi Jambi, ke arah timur laut menuju pantai timur Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna- Natuna Utara berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna- Natuna Utara berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Natuna–Natuna Utara;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Natuna-Natuna Utara;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Natuna-Natuna Utara; dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara.
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;
b. rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
c. rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang wilayah perairan.
BAB Kedua
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi di Wilayah Perairan
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan;
b. jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
e. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
f. zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;
g. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan;
h. kelestarian biota Laut;
i. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara; dan
j. kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan.
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan;
b. jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
e. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
f. zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;
g. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan;
h. kelestarian biota Laut;
i. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara; dan
j. kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan;
b. mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampung; dan
b. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi daya dengan sentra pengolahan perikanan budi daya.
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut.
(2) Strategi untuk penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut.
(3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Pertambangan yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Pertambangan untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut;
c. meningkatkan upaya dan metode pemulihan lingkungan pascatambang; dan
d. mengembangkan upaya keprospekan sumber daya mineral yang ramah lingkungan.
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan potensi Wisata Bahari;
b. mengembangkan jejaring Wisata Bahari secara efektif dan berdaya saing global;
c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan
d. mengembangkan Wisata Bahari minat khusus.
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan PPKT;
b. menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; dan
c. mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional.
Pasal 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. MENETAPKAN Kawasan Konservasi di Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut;
c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan
b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Pasal 15
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;
b. mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi; dan
c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
Pasal 16
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang di Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i
meliputi:
a. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai; dan
b. pengendalian kegiatan labuh kapal dengan memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan kerja sama dengan Negara Malaysia dalam pemanfaatan koridor Muri dan Midai;
b. menjamin pelaksanaan hak-hak serta kepentingan-kepentingan yang sah dengan Negara Malaysia di koridor Muri dan Midai;
c. mengatur pelaksanaan pemberian izin pemasangan kabel bawah Laut baru di koridor Muri dan Midai;
d. mengatur pelaksanaan navigasi kapal pada titik persimpangan antara koridor Muri dan Midai dengan alur Laut kepulauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menegakkan hukum di koridor Muri dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut di sekitar koridor Muri dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan labuh kapal dengan memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN area labuh kapal dengan memperhatikan keselarasan pemanfaatan ruang Laut lainnya, kondisi perairan, dan keberadaan ekosistem Laut; dan
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar area labuh kapal.
Pasal 17
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi:
a. pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional;
b. pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup; dan
c. pengembangan KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan membangun kawasan yang diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di KSN.
(3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi dan melaksanakan submisi kawasan Laut tertentu yang sensitif (ecologically and biologically sensitive sea areas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional; dan
b. mengelola ruang Laut di lokasi kawasan Laut tertentu yang sensitif (ecologically and biologically sensitive sea areas) sesuai dengan karakteristik lingkungannya.
(4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan habitat jenis ikan yang dilindungi; dan
b. mengidentifikasi dan melaksanakan submisi lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi ke lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional.
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan, pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan poros maritim;
b. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya berbasis ekonomi biru; dan
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan.
(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan, pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan poros maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya
berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
b. meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budi daya;
c. menata konektivitas dan peran antarsentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
d. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan
b. mengembangkan Sentra Industri Maritim.
Pasal 9
Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a. penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan;
b. mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampung; dan
b. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi daya dengan sentra pengolahan perikanan budi daya.
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut.
(2) Strategi untuk penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut.
(3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan Wilayah Pertambangan yang tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian Wilayah Pertambangan untuk mendukung pelestarian lingkungan Laut;
c. meningkatkan upaya dan metode pemulihan lingkungan pascatambang; dan
d. mengembangkan upaya keprospekan sumber daya mineral yang ramah lingkungan.
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat khusus dengan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan potensi Wisata Bahari;
b. mengembangkan jejaring Wisata Bahari secara efektif dan berdaya saing global;
c. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan
d. mengembangkan Wisata Bahari minat khusus.
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan PPKT;
b. menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; dan
c. mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional.
Pasal 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g meliputi:
a. peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. MENETAPKAN Kawasan Konservasi di Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut;
c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan
b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Pasal 15
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;
b. mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi; dan
c. melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
Pasal 16
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang di Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i
meliputi:
a. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai; dan
b. pengendalian kegiatan labuh kapal dengan memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan kerja sama dengan Negara Malaysia dalam pemanfaatan koridor Muri dan Midai;
b. menjamin pelaksanaan hak-hak serta kepentingan-kepentingan yang sah dengan Negara Malaysia di koridor Muri dan Midai;
c. mengatur pelaksanaan pemberian izin pemasangan kabel bawah Laut baru di koridor Muri dan Midai;
d. mengatur pelaksanaan navigasi kapal pada titik persimpangan antara koridor Muri dan Midai dengan alur Laut kepulauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menegakkan hukum di koridor Muri dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut di sekitar koridor Muri dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan labuh kapal dengan memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN area labuh kapal dengan memperhatikan keselarasan pemanfaatan ruang Laut lainnya, kondisi perairan, dan keberadaan ekosistem Laut; dan
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar area labuh kapal.
Pasal 17
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j meliputi:
a. pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional;
b. pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup; dan
c. pengembangan KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan membangun kawasan yang diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di KSN.
(3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi dan melaksanakan submisi kawasan Laut tertentu yang sensitif (ecologically and biologically sensitive sea areas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional; dan
b. mengelola ruang Laut di lokasi kawasan Laut tertentu yang sensitif (ecologically and biologically sensitive sea areas) sesuai dengan karakteristik lingkungannya.
(4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan habitat jenis ikan yang dilindungi; dan
b. mengidentifikasi dan melaksanakan submisi lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi ke lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan hukum internasional.
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan; dan
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
b. Sentra Industri Maritim.
Pasal 20
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan
c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak penggandanya.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 21
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Pasal 22
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Teluk Batang di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Tanjung Samak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
c. Pelabuhan Perikanan Selat Lampa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
d. Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat;
e. Pelabuhan Perikanan Kuala Mempawah di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat;
f. Pelabuhan Perikanan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi;
g. Pelabuhan Perikanan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; dan
h. Pelabuhan Perikanan Sungsang di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 23
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Pemangkat di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Sungailiat di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
d. Pelabuhan Perikanan Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan
e. Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 24
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Bintan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Kayong Utara.
Pasal 25
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Belitung Timur.
Pasal 26
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kabupaten Bangka.
Pasal 27
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata
ruang.
Pasal 28
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang.
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan; dan
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
b. Sentra Industri Maritim.
Pasal 20
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan
c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan nilai tambah, sehingga memicu dampak penggandanya.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 21
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Pasal 22
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Teluk Batang di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Tanjung Samak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
c. Pelabuhan Perikanan Selat Lampa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
d. Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat;
e. Pelabuhan Perikanan Kuala Mempawah di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat;
f. Pelabuhan Perikanan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi;
g. Pelabuhan Perikanan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi; dan
h. Pelabuhan Perikanan Sungsang di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 23
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Pemangkat di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
b. Pelabuhan Perikanan Sungailiat di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
c. Pelabuhan Perikanan Tanjung Pandan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
d. Pelabuhan Perikanan Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau; dan
e. Pelabuhan Perikanan Sadai di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal 24
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Bintan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Kayong Utara.
Pasal 25
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a ditetapkan di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Belitung Timur.
Pasal 26
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kabupaten Bangka.
Pasal 27
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata
ruang.
Pasal 28
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan serta pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang.
Pasal 29
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
c. sistem jaringan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pipa dan kabel bawah Laut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah Laut.
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
c. sistem jaringan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pipa dan kabel bawah Laut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah Laut.
Pasal 30
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a berupa pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Kuala Enok di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
b. Pelabuhan Kuala Gaung di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
c. Pelabuhan Sungai Guntung di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
d. Pelabuhan Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
e. Pelabuhan Meranti/Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
f. Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
g. Pelabuhan Penyalai di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
h. Pelabuhan Sokoi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
i. Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
j. Pelabuhan Pekanbaru di Kota Pekanbaru satu sistem dengan Terminal Bandar Teguh Abadi dan Perawang di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
k. Pelabuhan Letung di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
l. Pelabuhan Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
m. Pelabuhan Sei Kolak Kijang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
n. Pelabuhan Tanjung Uban/Teluk Sasah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
o. Pelabuhan Tanjung Berakit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
p. Pelabuhan Malarko di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
q. Pelabuhan Tanjung Batu Kundur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
r. Pelabuhan Parit Rempak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
s. Pelabuhan Tanjung Balai Karimun satu sistem dengan ship to ship (STS) Tanjung Balai Karimun
di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
t. Pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
u. Pelabuhan Dabo Singkep di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
v. Pelabuhan Pekajang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
w. Pelabuhan Senayang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
x. Pelabuhan Mempawah di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kepulauan Riau;
y. Pelabuhan Selat Lampa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
z. Pelabuhan Midai di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
aa. Pelabuhan Pulau Seluan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
bb. Pelabuhan Pulau Laut di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
cc. Pelabuhan Ranai di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
dd. Pelabuhan Sedanau di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
ee. Pelabuhan Serasan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
ff.
Pelabuhan Subi di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
gg. Pelabuhan Batam/Batu Ampar satu sistem dengan Terminal Kabil, Terminal Nongsa, Terminal Sekupang, Terminal Telaga Punggur, Terminal Harbour Bay/Teluk Senimba di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
hh. Pelabuhan Pulau Sambu satu sistem dengan ship to ship (STS) Perairan Nipah dan ship to ship (STS) Perairan Selat Durian di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
ii.
Pelabuhan Dompak di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
jj.
Pelabuhan Tanjung Pinang satu sistem dengan Terminal Balai Adat Indra Sakti dan Terminal Batu Anam di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
kk. Pelabuhan Tanjung Mocoh di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
ll.
Pelabuhan Talang Duku di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi;
mm. Pelabuhan Kuala Mendahara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
nn. Pelabuhan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi;
oo. Pelabuhan Muara Sabak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
pp. Pelabuhan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
qq. Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
rr.
Pelabuhan Boom Baru/Palembang satu sistem dengan Terminal Sungai Lais di Kota Palembang dan Terminal Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
ss. Pelabuhan Karang Agung di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
tt.
Pelabuhan Sungsang di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
uu. Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
vv. Pelabuhan Kertapati di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
ww. Pelabuhan Belinyu di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
xx. Pelabuhan Muntok di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
yy. Pelabuhan Pangkal Balam di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
zz.
Pelabuhan Tanjung Satai di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
aaa. Pelabuhan Teluk Melano di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
bbb. Pelabuhan Kendawangan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
ccc. Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
ddd. Pelabuhan Pontianak satu sistem dengan Terminal Jeruju (Indo Kontainer Sarana) di Kota Pontianak dan Terminal Kijing Sei Kunyit serta Terminal Pontianak Baru (Jungkat) di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat;
eee. Pelabuhan Karimata di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
fff.
Pelabuhan Paloh/Sakura di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
ggg. Pelabuhan Singkawang di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
hhh. Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
iii.
Pelabuhan Teluk Air/Padang Tikar di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; dan jjj.
Pelabuhan Sukadana di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
BAB Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
BAB 1
Umum
BAB 2
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
BAB 3
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
BAB Kelima
Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
BAB Keenam
Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
BAB Ketujuh
Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
BAB IV
RENCANA ZONASI WILAYAH YURISDIKSI
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Perencanaan Zonasi di Wilayah Yurisdiksi
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan, pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan poros maritim;
b. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya berbasis ekonomi biru; dan
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan.
(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan, pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan poros maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya
berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
b. meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan perikanan budi daya;
c. menata konektivitas dan peran antarsentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
d. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan
b. mengembangkan Sentra Industri Maritim.
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah;
b. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah;
c. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung Wisata Bahari dengan kapal wisata atau kapal pesiar; dan
d. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan INDONESIA dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut serta keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut Kepulauan INDONESIA;
c. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai; dan
d. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas pelayaran di sekitar lokasi rute perairan sempit di perairan Laut Natuna-Natuna Utara.
(4) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung Wisata Bahari dengan kapal wisata atau kapal pesiar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menata dan meningkatkan efektivitas Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut;
b. menyelaraskan pemanfaatan Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. mengembangkan konektivitas Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan pelabuhan Laut.
(5) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. MENETAPKAN koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah;
b. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah;
c. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung Wisata Bahari dengan kapal wisata atau kapal pesiar; dan
d. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan INDONESIA dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut serta keselamatan dan keamanan pelayaran;
b. menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut Kepulauan INDONESIA;
c. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai; dan
d. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas pelayaran di sekitar lokasi rute perairan sempit di perairan Laut Natuna-Natuna Utara.
(4) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung Wisata Bahari dengan kapal wisata atau kapal pesiar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menata dan meningkatkan efektivitas Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut;
b. menyelaraskan pemanfaatan Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. mengembangkan konektivitas Alur Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan pelabuhan Laut.
(5) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. MENETAPKAN koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut.
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a berupa pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Kuala Enok di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
b. Pelabuhan Kuala Gaung di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
c. Pelabuhan Sungai Guntung di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
d. Pelabuhan Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau;
e. Pelabuhan Meranti/Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
f. Pelabuhan Selat Panjang di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau;
g. Pelabuhan Penyalai di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
h. Pelabuhan Sokoi di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;
i. Pelabuhan Tanjung Buton di Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
j. Pelabuhan Pekanbaru di Kota Pekanbaru satu sistem dengan Terminal Bandar Teguh Abadi dan Perawang di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
k. Pelabuhan Letung di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
l. Pelabuhan Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
m. Pelabuhan Sei Kolak Kijang di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
n. Pelabuhan Tanjung Uban/Teluk Sasah di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
o. Pelabuhan Tanjung Berakit di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
p. Pelabuhan Malarko di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
q. Pelabuhan Tanjung Batu Kundur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
r. Pelabuhan Parit Rempak di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
s. Pelabuhan Tanjung Balai Karimun satu sistem dengan ship to ship (STS) Tanjung Balai Karimun
di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
t. Pelabuhan Tanjung Tiram di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
u. Pelabuhan Dabo Singkep di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
v. Pelabuhan Pekajang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
w. Pelabuhan Senayang di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau;
x. Pelabuhan Mempawah di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kepulauan Riau;
y. Pelabuhan Selat Lampa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
z. Pelabuhan Midai di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
aa. Pelabuhan Pulau Seluan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
bb. Pelabuhan Pulau Laut di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
cc. Pelabuhan Ranai di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
dd. Pelabuhan Sedanau di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
ee. Pelabuhan Serasan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
ff.
Pelabuhan Subi di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau;
gg. Pelabuhan Batam/Batu Ampar satu sistem dengan Terminal Kabil, Terminal Nongsa, Terminal Sekupang, Terminal Telaga Punggur, Terminal Harbour Bay/Teluk Senimba di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
hh. Pelabuhan Pulau Sambu satu sistem dengan ship to ship (STS) Perairan Nipah dan ship to ship (STS) Perairan Selat Durian di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;
ii.
Pelabuhan Dompak di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
jj.
Pelabuhan Tanjung Pinang satu sistem dengan Terminal Balai Adat Indra Sakti dan Terminal Batu Anam di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
kk. Pelabuhan Tanjung Mocoh di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau;
ll.
Pelabuhan Talang Duku di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi;
mm. Pelabuhan Kuala Mendahara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
nn. Pelabuhan Kuala Tungkal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi;
oo. Pelabuhan Muara Sabak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
pp. Pelabuhan Nipah Panjang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
qq. Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi;
rr.
Pelabuhan Boom Baru/Palembang satu sistem dengan Terminal Sungai Lais di Kota Palembang dan Terminal Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
ss. Pelabuhan Karang Agung di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
tt.
Pelabuhan Sungsang di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
uu. Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
vv. Pelabuhan Kertapati di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
ww. Pelabuhan Belinyu di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
xx. Pelabuhan Muntok di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
yy. Pelabuhan Pangkal Balam di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
zz.
Pelabuhan Tanjung Satai di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
aaa. Pelabuhan Teluk Melano di Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat;
bbb. Pelabuhan Kendawangan di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
ccc. Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
ddd. Pelabuhan Pontianak satu sistem dengan Terminal Jeruju (Indo Kontainer Sarana) di Kota Pontianak dan Terminal Kijing Sei Kunyit serta Terminal Pontianak Baru (Jungkat) di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat;
eee. Pelabuhan Karimata di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
fff.
Pelabuhan Paloh/Sakura di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
ggg. Pelabuhan Singkawang di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
hhh. Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
iii.
Pelabuhan Teluk Air/Padang Tikar di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat; dan jjj.
Pelabuhan Sukadana di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.