Langsung ke konten utama

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1435H/2014M

PERPRES Nomor 49 Tahun 2014

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.