Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.
11. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
12. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/ zona peruntukan.
13. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
14. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
15. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
16. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
17. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
18. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
19. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini meliputi:
a. sebelah utara, barat, dan selatan yaitu berupa garis yang menghubungkan Tanjung Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
pada koordinat 0ᵒ 18’ Lintang Utara-123ᵒ 24’ Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai timur laut Pulau Sulawesi menuju Tanjung Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 0ᵒ 39’ Lintang Selatan-123ᵒ 24’ Bujur Timur di bagian timur Pulau Sulawesi; dan
b. sebelah timur yaitu berupa garis yang menghubungkan Tanjung Pasirpanjang, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 0ᵒ 39’ Lintang Selatan-123ᵒ 24’ Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Tombalilatu, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada koordinat 0ᵒ 18’ Lintang Utara- 123ᵒ 24’ Bujur Timur.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Jawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini.
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di dalam wilayah perencanaan Teluk Tomini;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Teluk Tomini;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Teluk Tomini; dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Tomini.
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
b. rencana Struktur Ruang Laut;
c. rencana Pola Ruang Laut;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang.
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
d. zona pengelolaan energi yang berkelanjutan;
e. Kawasan Konservasi di Laut untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman hayati;
f. destinasi Wisata Bahari yang baru dan berdaya saing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan;
dan
g. kelestarian biota Laut.
Pasal 7
Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah; dan
b. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan efektivitas Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut dan keselamatan pelayaran; dan
b. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai.
Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan;
b. mengalokasikan ruang untuk kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampung;
b. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi daya dengan sentra pengolahan perikanan budi daya; dan
c. memelihara kualitas lingkungan Laut pada kawasan perikanan budi daya.
Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pengelolaan energi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi
tebarukan berbasis kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi tebarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyediakan zona untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energy conversion); dan
b. mengendalikan pengembangan zona pengelolaan energi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan Laut.
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. MENETAPKAN Kawasan Konservasi di Laut berbasis pelindungan ekosistem dan jenis ikan yang dilindungi.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut;
c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan
b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang baru dan berdaya saing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan potensi, atraksi, aksesibilitas dan promosi pada zona pariwisata yang terintegrasi dalam kawasan strategis pariwisata nasional;
b. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan
c. mengembangkan aksesibilitas zona pariwisata dengan destinasi Wisata Bahari di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g berupa pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan dan pengamanan jalur migrasi biota Laut.
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
b. rencana Struktur Ruang Laut;
c. rencana Pola Ruang Laut;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut; dan
f. Peraturan Pemanfaatan Ruang.
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
d. zona pengelolaan energi yang berkelanjutan;
e. Kawasan Konservasi di Laut untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman hayati;
f. destinasi Wisata Bahari yang baru dan berdaya saing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan;
dan
g. kelestarian biota Laut.
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah;
b. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan
c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, Pergaraman, dan Sentra Industri Biotekologi Kelautan dengan
menggunakan prinsip ekonomi biru.
(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, Pergaraman, dan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
b. meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
c. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra kegiatan usaha Pergaraman;
d. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan Pergaraman;
e. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
f. meningkatkan peran Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dalam mengembangkan sektor kelautan.
Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah; dan
b. pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam mendorong pemerataan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan meningkatkan status pelabuhan Laut untuk mendukung pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi dan jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan efektivitas Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan Laut dan keselamatan pelayaran; dan
b. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai.
Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; dan
b. pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mewujudkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan;
b. mengalokasikan ruang untuk kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan potensi lestari dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan kegiatan pembudidayaan ikan dengan tidak melebihi daya dukung dan daya tampung;
b. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi daya dengan sentra pengolahan perikanan budi daya; dan
c. memelihara kualitas lingkungan Laut pada kawasan perikanan budi daya.
Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pengelolaan energi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan dengan pengembangan sumber daya energi baru dan energi
tebarukan berbasis kelautan.
(2) Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi tebarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyediakan zona untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tenaga konversi energi panas Laut (ocean thermal energy conversion); dan
b. mengendalikan pengembangan zona pengelolaan energi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan Laut.
Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. MENETAPKAN Kawasan Konservasi di Laut berbasis pelindungan ekosistem dan jenis ikan yang dilindungi.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut;
c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan
d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melaksanakan penanggulangan dan pengendalian pencemaran di Laut; dan
b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang baru dan berdaya saing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan potensi, atraksi, aksesibilitas dan promosi pada zona pariwisata yang terintegrasi dalam kawasan strategis pariwisata nasional;
b. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan
c. mengembangkan aksesibilitas zona pariwisata dengan destinasi Wisata Bahari di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g berupa pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan dan pengamanan jalur migrasi biota Laut.
Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
Pasal 16
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar; dan
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 17
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
provinsi.
Pasal 18
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Tenda di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
b. Pelabuhan Perikanan Tilamuta di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo;
c. Pelabuhan Perikanan Paranggi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
d. Pelabuhan Perikanan Inengo di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo; dan
e. Pelabuhan Perikanan Pagimana di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 19
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Parigi Moutong.
Pasal 20
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten Pohuwato.
Pasal 21
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ditetapkan di Kabupaten Boalemo.
Pasal 22
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat
pelayanan dalam rencana tata ruang.
Pasal 23
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berupa sistem jaringan transportasi;
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b berupa Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada setiap pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 25 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN.
Pasal 27
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 25 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
c. sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
Pasal 16
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar; dan
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 17
Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
provinsi.
Pasal 18
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Tenda di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
b. Pelabuhan Perikanan Tilamuta di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo;
c. Pelabuhan Perikanan Paranggi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
d. Pelabuhan Perikanan Inengo di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo; dan
e. Pelabuhan Perikanan Pagimana di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 19
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Parigi Moutong.
Pasal 20
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c ditetapkan di Kabupaten Pohuwato.
Pasal 21
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ditetapkan di Kabupaten Boalemo.
Pasal 22
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat
pelayanan dalam rencana tata ruang.
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berupa sistem jaringan transportasi;
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran.
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Ampana di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
b. Pelabuhan Basabungan di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
c. Pelabuhan Bualemo di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
d. Pelabuhan Bunta di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
e. Pelabuhan Dolong dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Dolong di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
f. Pelabuhan Kabalutan di Kabupaten Tojo Una- Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
g. Pelabuhan Kalia di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
h. Pelabuhan Katupat di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
i. Pelabuhan Kuling Kinan di Kabupaten Tojo Una- Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
j. Pelabuhan Labuan di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
k. Pelabuhan Lebiti di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
l. Pelabuhan Malenge di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
m. Pelabuhan Mantangisi di Kabupaten Tojo Una- Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
n. Pelabuhan Moutong di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
o. Pelabuhan Pagimana dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Pagimana di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
p. Pelabuhan Parigi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
q. Pelabuhan Pasokan dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Pasokan di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
r. Pelabuhan Podi di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
s. Pelabuhan Popolii di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
t. Pelabuhan Poso dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Poso di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah;
u. Pelabuhan Tinombo di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
v. Pelabuhan Toboli dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Toboli di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
w. Pelabuhan Toima di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
x. Pelabuhan Una-Una dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Pulau Una-Una di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi
Tengah;
y. Pelabuhan Wakai dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Wakai di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
z. Pelabuhan Bumbulan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
aa. Pelabuhan Gorontalo dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Gorontalo di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
bb. Pelabuhan Lemito di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
cc. Pelabuhan Marisa dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Marisa di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
dd. Pelabuhan Molotabu di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
ee. Pelabuhan Popayato di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
ff.
Pelabuhan Tilamuta di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo; dan gg. Pelabuhan Wongorasi di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 25
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b berupa Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada setiap pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 25 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN.
Pasal 27
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 25 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 38
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi:
a. zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
b. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
c. zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
dan
d. zona U14 yang merupakan zona pengelolaan energi.
Pasal 39
Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi:
a. zona U1-1 yang berada di sebagian perairan selatan Pulau Namboan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah; dan
b. zona U1-2 yang berada di sebagian perairan utara Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 40
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b berupa alokasi ruang Laut di Teluk Tomini yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 41
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c berupa alokasi ruang Laut di Teluk Tomini untuk pengembangan budi daya Laut.
(2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 42
Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d meliputi:
a. zona U14-1 yang berada di sebagian perairan sebelah barat laut Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
b. zona U14-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Gorontalo;
dan
c. zona U14-3 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Pasal 43
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b berupa indikasi Kawasan Konservasi di Laut.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan C5-1 berupa daerah pelindungan habitat sidat yang berada di sebagian perairan
timur laut Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah; dan
b. kawasan C5-2 berupa daerah pelindungan habitat sidat yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Pasal 44
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 43 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN.
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN.
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
Pasal 31
Pasal 32
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi di sebagian perairan sekitar Tanjung Panjang, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo; dan
b. Kawasan Konservasi di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
b. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah; dan
c. Taman Nasional Kepulauan Togean di sebagian perairan sekitar Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
BAB 2
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. pelabuhan;
c. permukiman;
d. pengelolaan ekosistem pesisir;
e. perikanan tangkap;
f. perikanan budi daya;
g. Pergaraman;
h. bandar udara;
i. fasilitas umum; dan
j. pertahanan dan keamanan.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
Pasal 32
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Kawasan Konservasi di sebagian perairan sekitar Tanjung Panjang, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo; dan
b. Kawasan Konservasi di sebagian perairan sekitar Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
b. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Perairan Sekitarnya di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah; dan
c. Taman Nasional Kepulauan Togean di sebagian perairan sekitar Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 33
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
Pasal 34
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN berupa KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup.
(2) KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 35
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung;
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir yang berada di perairan sekitar Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan ruang Laut untuk Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 36
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Tomini.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan PRESIDEN tentang rencana tata ruang KSN; dan
b. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
BAB 3
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN berupa KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup.
(2) KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 35
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung;
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir yang berada di perairan sekitar Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit berupa arahan pemanfaatan ruang Laut untuk Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 36
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 35 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Tomini.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan PRESIDEN tentang rencana tata ruang KSN; dan
b. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
BAB Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut.
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi:
a. zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
b. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
c. zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
dan
d. zona U14 yang merupakan zona pengelolaan energi.
Pasal 39
Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi:
a. zona U1-1 yang berada di sebagian perairan selatan Pulau Namboan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah; dan
b. zona U1-2 yang berada di sebagian perairan utara Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 40
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b berupa alokasi ruang Laut di Teluk Tomini yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 41
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c berupa alokasi ruang Laut di Teluk Tomini untuk pengembangan budi daya Laut.
(2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah timur laut Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 42
Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d meliputi:
a. zona U14-1 yang berada di sebagian perairan sebelah barat laut Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
b. zona U14-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Gorontalo;
dan
c. zona U14-3 yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Pasal 43
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b berupa indikasi Kawasan Konservasi di Laut.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan C5-1 berupa daerah pelindungan habitat sidat yang berada di sebagian perairan
timur laut Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah; dan
b. kawasan C5-2 berupa daerah pelindungan habitat sidat yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Pasal 44
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 43 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
BAB VI
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM YANG MEMILIKI NILAI STRATEGIS NASIONAL
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur migrasi biota Laut meliputi:
a. alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;
b. alur migrasi mamalia laut yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;
c. alur migrasi hiu paus yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;
d. alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo; dan
e. alur migrasi sidat yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo.
Pasal 47
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(2) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan Pergaraman; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut.
(7) Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 49
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
2. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai;
4. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan Pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, dan penyediaan prasarana dan sarana yang memadai; dan/atau
5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
Pasal 50
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan;
2. penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
4. pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran; dan/atau
6. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan atau instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran;
4. kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
5. kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 51
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan pengumpan;
3. pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
4. pemeliharaan Alur Pelayaran;
5. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
6. penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal;
7. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
8. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
dan/atau
9. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran;
2. Pertambangan;
3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi;
4. pembuangan sampah dan limbah;
5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
6. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Pasal 52
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14.
Pasal 53
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
3. menyelam dan wisata pancing; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U1;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu zona U1;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan limbah baik padat maupun cair yang mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona U1.
Pasal 54
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
4. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA;
2. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
Pasal 55
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pembudidayaan ikan dengan metode, alat, komoditas yang dibudidayakan dan teknologi budi daya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U9;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. Wisata Bahari; dan/atau
2. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan ikan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
2. pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan mengubah fungsi zona U9.
Pasal 56
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U14;
2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U14;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi;
2. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U14.
Pasal 57
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota Laut;
3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
4. pelindungan situs budaya tradisional; dan/atau
5. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran;
2. pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
3. pariwisata alam dan jasa lingkungan;
4. pembangunan fasilitas umum;
5. pelayaran;
6. pengawasan dan pengendalian; dan/atau
7. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi Kawasan Konservasi di Laut;
2. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya;
3. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
4. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem;
5. Pertambangan;
6. pengambilan terumbu karang;
7. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
8. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program utama;
b. lokasi program;
c. sumber pendanaan;
d. pelaksana program; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan.
Pasal 60
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b ditujukan untuk mewujudkan:
a. rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Tomini dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan
b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Tomini dengan rencana Pola Ruang Laut.
Pasal 61
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Masyarakat.
Pasal 63
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Teluk Tomini yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2021 – 2024;
b. tahap kedua pada periode 2025 – 2029;
c. tahap ketiga pada periode 2030 – 2034;
d. tahap keempat pada periode 2035 – 2039; dan
e. tahap kelima pada periode 2040.
Pasal 64
Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Tomini.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Pasal 66
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Tomini.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi;
b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
c. pemberian insentif dan disinsentif; dan
d. sanksi.
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(2) huruf c dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan
b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penghargaan;
c. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 70
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan/atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(2) huruf c dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan
b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penghargaan;
c. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 70
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan/atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 71
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap:
a. perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. pemanfaatan ruang Laut; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 75
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau
c. Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 76
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b berupa:
a. penyampaian masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut;
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut;
c. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;
d. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;
e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau
g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 77
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c berupa:
a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan
disinsentif, dan/atau sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana zonasi yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 78
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 77 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang.
Pasal 79
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 77 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
(2) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali.
(2) Ketentuan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah;
b. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan
c. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, Pergaraman, dan Sentra Industri Biotekologi Kelautan dengan
menggunakan prinsip ekonomi biru.
(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, Pergaraman, dan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana penangkapan dan pembudidayaan ikan pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
b. meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
c. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra kegiatan usaha Pergaraman;
d. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan distribusi kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan Pergaraman;
e. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
f. meningkatkan peran Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dalam mengembangkan sektor kelautan.
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berupa pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Ampana di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
b. Pelabuhan Basabungan di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
c. Pelabuhan Bualemo di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
d. Pelabuhan Bunta di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
e. Pelabuhan Dolong dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Dolong di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
f. Pelabuhan Kabalutan di Kabupaten Tojo Una- Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
g. Pelabuhan Kalia di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
h. Pelabuhan Katupat di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
i. Pelabuhan Kuling Kinan di Kabupaten Tojo Una- Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
j. Pelabuhan Labuan di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
k. Pelabuhan Lebiti di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
l. Pelabuhan Malenge di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
m. Pelabuhan Mantangisi di Kabupaten Tojo Una- Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
n. Pelabuhan Moutong di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
o. Pelabuhan Pagimana dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Pagimana di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
p. Pelabuhan Parigi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
q. Pelabuhan Pasokan dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Pasokan di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
r. Pelabuhan Podi di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
s. Pelabuhan Popolii di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
t. Pelabuhan Poso dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Poso di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah;
u. Pelabuhan Tinombo di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
v. Pelabuhan Toboli dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Toboli di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
w. Pelabuhan Toima di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
x. Pelabuhan Una-Una dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Pulau Una-Una di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi
Tengah;
y. Pelabuhan Wakai dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Wakai di Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah;
z. Pelabuhan Bumbulan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
aa. Pelabuhan Gorontalo dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Gorontalo di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
bb. Pelabuhan Lemito di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
cc. Pelabuhan Marisa dalam satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Marisa di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
dd. Pelabuhan Molotabu di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
ee. Pelabuhan Popayato di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo;
ff.
Pelabuhan Tilamuta di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo; dan gg. Pelabuhan Wongorasi di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. pelabuhan;
c. permukiman;
d. pengelolaan ekosistem pesisir;
e. perikanan tangkap;
f. perikanan budi daya;
g. Pergaraman;
h. bandar udara;
i. fasilitas umum; dan
j. pertahanan dan keamanan.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.