Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
l. Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam UNDANG-UNDANG.
2. Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan pengadilan khusus.