Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi:
perumusan keb{jakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
a. b pelaksanaan keb[jakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah urnum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, khusus, dan pendidikan layanan khusus;
c pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
d. pen5msunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, khusus, dan pendidikan layanan khusus;
e. pen]rusunan
3 penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan khusus yang perwakilan negara asing atau lembaga asing;
j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
f. h 1
k. pelaksanaan . . .
k. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
15. Judul Bagian Ketujuh Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
I Bagran Ketujuh Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah
16. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: