(1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan danl atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.membantu...
:;r( I lr-t l['l(r]5'r n
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Ting$ Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahrlan, dan teknologi untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
b. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
Sl( ttl6 106160 A
d. pelaksanaan .
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
e. penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
f. penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
g. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
h. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
i. pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan;
j. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
k. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
1. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
m. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
n. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah;
ill{ l.lo l0r''.161 A
o.koordinasi...
p q r o koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menj adi tanggung j awab Kementerian;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
f. DirektoratJenderalKebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
i. Badan...
5ll( Nlo lO(.lfrl. A
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat;
k. Staf Ahli Bidang Inovasi;
l. Staf Ahli Bidang Regulasi;
m. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
n. Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi Kementerian;
:ll( Nlo lflrrf r.-r, n
d. pembinaan
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 1 1 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
Sl( Nlo lO6A,Lr', lt
a. perulmusan .
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi non vokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan lintas daerah provinsi bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal' dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
b c d e f ob h 1 J Sil( hlo I0(1365 a
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Usia Dini, Menengah perumusan pendidikan pendidikan
Pasal 15
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasa1 17 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 18. . .
h
1. j :.1( irlo l0/rlt,ril A
_t2_
Pasal 18
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;
o p I.,l( l'lo l0(''.171 A
b. perumusan
_15_
b. perumusan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pada pendidikan tinggi akademik;
e. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
f. perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahrran, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sl( Nlo l0(rl7^ A
(2) Direktorat .
_t6_ (21 Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 23
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
Pasal24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan' pemajuan kebudayaan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
e. perumusan pemberian izin di bidang perfilman;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
lil.' l',l11 l()(.lir n Bagian
Pasal 25
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 26
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pelaksanaan pengawasan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian ;
f. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
';1r- [rlo 10f.37,,1 n Bagian
Pasal 28
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 29
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan pen)rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
b. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
c. pelaksanaan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
e. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
ilr,: Nlo 10637-{ A
f. pelaksanaan
pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 31
(1) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 32
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan .
f ob' I ,lr t,lo l0(,.17ti A
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 34
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 35
( 1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat.
(2) Staf Ahli Bidang Inovasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(3) Staf Ahli Bidang Regulasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Ill( Nro lo6'.\i7 A (a) Staf .
2r- (a) Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen talenta.
(5) Staf Ahli Bidang Warisan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang warisan budaya.
Pasal 36
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Pusat.
(21 Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Pasal 37
Di lingkungan Kementerian dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l'ir(. irlo l0(r.i7ll ,A BABIII ...
Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
f. DirektoratJenderalKebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
i. Badan...
5ll( Nlo lO(.lfrl. A
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat;
k. Staf Ahli Bidang Inovasi;
l. Staf Ahli Bidang Regulasi;
m. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
n. Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi Kementerian;
:ll( Nlo lflrrf r.-r, n
d. pembinaan
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 1 1 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
Sl( Nlo lO6A,Lr', lt
a. perulmusan .
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi non vokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan pada pendidikan profesi guru;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan lintas daerah provinsi bagi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal' dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
b c d e f ob h 1 J Sil( hlo I0(1365 a
BAB Keempat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasa1 17 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 18. . .
h
1. j :.1( irlo l0/rlt,ril A
_t2_
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi vokasi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
c. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
d. pen)rusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
e. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan keda;
f. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pada pendidikan tinggi vokasi;
:l!( Nlo l0(136o A
g. pelaksanaan
g. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi vokasi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
h. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional dosen vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi;
i. pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru dan dosen vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
k. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
1. pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
m. perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing serta perguruan tinggi vokasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
3r( Nlo I0(,370 A n pelaksanaan
n. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
BAB Keenam
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;
o p I.,l( l'lo l0(''.171 A
b. perumusan
_15_
b. perumusan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pada pendidikan tinggi akademik;
e. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
f. perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahrran, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sl( Nlo l0(rl7^ A
(2) Direktorat .
_t6_ (21 Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
Pasal24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan' pemajuan kebudayaan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
e. perumusan pemberian izin di bidang perfilman;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
lil.' l',l11 l()(.lir n Bagian
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pelaksanaan pengawasan teknis bidang pendidikan dan kebudayaan di daerah;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian ;
f. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
';1r- [rlo 10f.37,,1 n Bagian
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan pen)rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
b. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
c. pelaksanaan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
e. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
ilr,: Nlo 10637-{ A
f. pelaksanaan
pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan .
f ob' I ,lr t,lo l0(,.17ti A
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
( 1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat.
(2) Staf Ahli Bidang Inovasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(3) Staf Ahli Bidang Regulasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Ill( Nro lo6'.\i7 A (a) Staf .
2r- (a) Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen talenta.
(5) Staf Ahli Bidang Warisan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang warisan budaya.
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Pusat.
(21 Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
Di lingkungan Kementerian dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l'ir(. irlo l0(r.i7ll ,A BABIII ...
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(21 Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah.
Pasal 4 1
(1) Kementerian harus menJrusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal42...
Sl( itlo l0(r37o A
Pasal 42
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 43
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 44
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 45
Setiap unsur di lingkungan Kementerian harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal47...
:.r( No I(X..lllo A
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 2a\;
.:''r( ttlo l0(.3lll A
b. Peraturan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2O20 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 89);
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 51
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2OI9 tentang -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 2a2l;
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2O20 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O20 Nomor 89);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
lil( l,lo l0(',3U1 A Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l5 Juli 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2O2L MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 156 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, rtd
Djaman
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelaj aran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
il!( itlo l0(rl(,r. A
b. penyusunan
b
REPUBLIK INDONESII\ _ 10_ penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelaj aran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
c e d f 5:r( i.lo l0rrJ67 A
g. perumusan .
ob perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, pembelaj arar1, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi vokasi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
c. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
d. pen)rusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
e. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan keda;
f. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pada pendidikan tinggi vokasi;
:l!( Nlo l0(136o A
g. pelaksanaan
g. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi vokasi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
h. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional dosen vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi;
i. pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru dan dosen vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi;
j. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
k. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
1. pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
m. perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing serta perguruan tinggi vokasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
3r( Nlo I0(,370 A n pelaksanaan
n. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelaj aran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
il!( itlo l0(rl(,r. A
b. penyusunan
b
REPUBLIK INDONESII\ _ 10_ penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelaj aran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
c e d f 5:r( i.lo l0rrJ67 A
g. perumusan .
ob perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, pembelaj arar1, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.