Langsung ke konten utama

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2015 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1436H/2015M

PERPRES Nomor 64 Tahun 2015

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.