Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERPRES Nomor 66 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
3. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan strukhrr Ruang dan pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana Tata Ruang.
5. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
7. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
10. Rencana . . .
10. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain.
11. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
12. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
14. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu disusun RDTR KPN-nya.
15. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
16. 7.ona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
17. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan frsik yang nyata atau yang belum nyata.
18. Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan lindung.
19. Zona Budi Daya adalah 7-ona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
20. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap BIok/7-ona peruntukan yang penetapan zor:arrya dalam rencana rinci Tata Ruang.
21. Koefisien. . .
TlEIrf:If tilTIf.fNI*Tlf
21. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
22. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan / daerah perencanaan yang dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
24. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
25. Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
26. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
27. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
28. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
29. Pemerintah . . .
SK No l91497A
29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
31. 32.
Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi RDTR KPN;
b. cakupan WP;
c. WP Entikong;
d. WPNangabadau;
e. WP Paloh-Aruk;
f. kelembagaan;
g. peninjauan kembali; dan
h. ketentuan sanksi.
Ruang lingkup Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi RDTR KPN;
b. cakupan WP;
c. WP Entikong;
d. WPNangabadau;
e. WP Paloh-Aruk;
f. kelembagaan;
g. peninjauan kembali; dan
h. ketentuan sanksi.
BAB II
PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA Bupati adalah Bupati Sanggau, Bupati Kapuas Hulu,
(1) RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk sebagai alat operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Kalimantan Barat dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di Provinsi Kalimantan Barat.
(2)RDTR. . .
SK No l91498A
-l NIItrII]rEin f{I3
l2l RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk berfungsi sebagai:
a. acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Barat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sanggau, Rencana Jangka Menengah Kabupaten Sanggau, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kapuas Hulu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kapuas Hulu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sambas, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sambas;
b. acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. acuan untuk perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
e. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik di KPN yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun Masyarakat; dan
f. dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. WP Entikong;
b. WP Nangabadau; dan
c. WP Paloh-Aruk.
Pasal 5. . .
SK No l91499A
TI{iTFTI TilTIFI.']TT+NA
(1) WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Sanggau sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.
(21 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa;
f. pusat pertanian tanaman pangan;
C. pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet;
h. pusat industri pengolahan hasil hutan; dan
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(3) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Desa Entikong dan sebagian Desa Semanget di Kecamatan Entikong pada Kabupaten Sanggau seluas 2.028,60 (dua ribu dua puluh delapan koma enam nol) hektare.
(4) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. SWP A seluas 598,58 (lima ratus sembilan puluh delapan koma lima delapan) hektare;
b. SWP B seluas 631,28 (enam ratus tiga puluh satu koma dua delapan) hektare; dan
c. SWP C seluas 798,73 (tujuh ratus sembilan puluh delapan koma tqjuh tiga) hektare.
(s)swPA...
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 178,39 (seratus tqjuh puluh delapan koma tiga sembilan) hektare;
b. Blok I.A.2 seluas 174,06 (seratus tujuh puluh empat koma nol enam) hektare;
c. Blok I.A.3 seluas 153,74 (seratus lima puluh tiga koma tujuh empat) hektare; dan
d. Blok I.A.4 seluas 92,39 (sembilan puluh dua koma tiga sembilan) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Blok I.B.1 seluas 88,94 (delapan puluh delapan ' koma sembilan empat) hektare;
b. Blok I.B.2 seluas 101,94 (seratus satu koma sembilan empat) hektare;
c. Blok I.8.3 seluas 132,12 (seratus tiga puluh dua koma satu dua) hektare;
d. Blok I.B.4 seluas 188,80 (seratus delapan puluh delapan koma delapan nol) hektare; dan
e. Blok I.8.5 seluas 119,50 (seratus sembilan belas koma lima nol) hektare.
(71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. Blok I.C.l seluas 276,53 (dua ratus tqiuh puluh enam koma lima tiga) hektare;
b. Blok I.C.2 seluas 283,28 (dua ratus delapan puluh tiga koma dua delapan) hektare; dan
c. Blok I.C.3 seluas 238,92 (dua ratus tiga puluh delapan koma sembilan dua) hektare.
Pengaturan RDTR KPN WP Entikong terdiri atas:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e. Peraturan Tnnasi.
Penataan WP Entikong bertqiuan untuk mewujudkan WP Entikong sebagai pusat pelayanan utama KPN yang didukung oleh pengembangan ekonomi lokal berbasis kegiatan , Jasa, agroindustri dan sistem yang memadai, aman, dan nyaman.
Pasal 10
(1) Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tqiuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat kegiatan strategis nasional sekaligus pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Rencana . . .
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencanajaringan transportasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencanajaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
h. rencanajaringan drainase;
i. rencana jaringan persampahan;
j. rencana jalur evakuasi bencana; dan
k. rencana pengelolaan batas negara.
Pengaturan RDTR KPN WP Entikong terdiri atas:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e. Peraturan Tnnasi.
Penataan WP Entikong bertqiuan untuk mewujudkan WP Entikong sebagai pusat pelayanan utama KPN yang didukung oleh pengembangan ekonomi lokal berbasis kegiatan , Jasa, agroindustri dan sistem yang memadai, aman, dan nyaman.
(1) Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang akan dikembangkan untuk mencapai tqiuan dalam melayani kegiatan skala WP sebagai pusat kegiatan strategis nasional sekaligus pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Rencana . . .
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencanajaringan transportasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencanajaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
h. rencanajaringan drainase;
i. rencana jaringan persampahan;
j. rencana jalur evakuasi bencana; dan
k. rencana pengelolaan batas negara.
Pasal 11
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
b. subpusat pelayanan kawasan perkotaan.
(21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berada di Blok I.A.3.
(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.C.2.
(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragraf2. ..
BUK TNDONESIA -t6- Paragral 2 Rencana Jaringan Transportasi
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
b. subpusat pelayanan kawasan perkotaan.
(21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berada di Blok I.A.3.
(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.C.2.
(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragraf2. ..
BUK TNDONESIA -t6- Paragral 2 Rencana Jaringan Transportasi
Pasal 12
Pasal 13
(1) Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik.
(21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
(3) PLTD sebagaimana dimalsud pada ayat l2l ditetapkan di Blok I.C.1.
SK No l91070A
(4) Jaringan. . .
(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
b. Saluran UdaraTegangan Rendah (SUTR).
(5) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(6) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b melewati SWP B dan SWP C.
(71 Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragral 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi
Pasal 14
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO ayat (21 huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan serat optik.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlanseiuer Station (BTS).
(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan di Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragraf 5 . . .
UK INDONESIA
(1) Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik.
(21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
(3) PLTD sebagaimana dimalsud pada ayat l2l ditetapkan di Blok I.C.1.
SK No l91070A
(4) Jaringan. . .
(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
b. Saluran UdaraTegangan Rendah (SUTR).
(5) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(6) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b melewati SWP B dan SWP C.
(71 Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragral 4 Rencana Jaringan Telekomunikasi
Pasal 14
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO ayat (21 huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan serat optik.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikembangkan mengikuti jaringan jalan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlanseiuer Station (BTS).
(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan di Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragraf 5 . . .
UK INDONESIA
Pasal 15
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem jaringan irigasi.
(21 Sistem jaringan irigasi seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan irigasi primer; dan
b. jaringan irigasi sekunder.
(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati SWP B dan SWP C.
(5) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e berupa sistem jaringan irigasi.
(21 Sistem jaringan irigasi seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan irigasi primer; dan
b. jaringan irigasi sekunder.
(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayal (21 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati SWP B dan SWP C.
(5) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 16
(1) Rencana jaringan air minum WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
a. unit air baku; dan
b. unit distribusi.
(3)Unit. . .
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa bangunan pengambil air baku.
(41 Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok LB. 1 dan Blok I.C. 1.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.
(6) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(71 Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak penampungan air hujan.
(8) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di Blok LA.2, Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.8.5.
(9) Rencana jaringan atr minum WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IF yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragral 7 Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 17
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan
(83) wP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(21 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat ssfagaiman4 dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu.
(4) IPAL skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di 7.ona kawasan peruntukan industri.
(5) Rencana . . .
(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah 83 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Rencana jaringan air minum WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
a. unit air baku; dan
b. unit distribusi.
(3)Unit. . .
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa bangunan pengambil air baku.
(41 Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di Blok LB. 1 dan Blok I.C. 1.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.
(6) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(71 Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak penampungan air hujan.
(8) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di Blok LA.2, Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.8.5.
(9) Rencana jaringan atr minum WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IF yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragral 7 Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 17
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan
(83) wP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(21 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat ssfagaiman4 dimaksud pada ayat (1) berupa subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu.
(4) IPAL skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan di 7.ona kawasan peruntukan industri.
(5) Rencana . . .
(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah 83 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 18
(1) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. jaringan drainase primer; dan
b. jaringan drainase sekunder.
(21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada:
a. Sungai Sekayam yang melewati SWP A dan SWP B;
b. ruas Jalan Raya Sekayam Entikong yang melewati SWPA, SWP B, dan SWP C; dan
c. jalan kolektor sekunder yang melewati SWP B dan SWP C.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua pada:
a. sungai yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C; dan
b. jalan lokal primer dan jalan lingkungan primer yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam l.ampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
SK No 177410A Paragraf 9 . ..
(1) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. jaringan drainase primer; dan
b. jaringan drainase sekunder.
(21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada:
a. Sungai Sekayam yang melewati SWP A dan SWP B;
b. ruas Jalan Raya Sekayam Entikong yang melewati SWPA, SWP B, dan SWP C; dan
c. jalan kolektor sekunder yang melewati SWP B dan SWP C.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua pada:
a. sungai yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C; dan
b. jalan lokal primer dan jalan lingkungan primer yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam l.ampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
SK No 177410A Paragraf 9 . ..
Pasal 19
(l) Rencana jaringan persampahan WP Entikong sebagai6614 dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf i berupa Tempat Penampungan Sementara (rPS).
(21 TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.C.3.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Entikong ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragraf l0 Rencana Jalur Evakuasi Bencana
(l) Rencana jaringan persampahan WP Entikong sebagai6614 dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf i berupa Tempat Penampungan Sementara (rPS).
(21 TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.C.3.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Entikong ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragraf l0 Rencana Jalur Evakuasi Bencana
Pasal 20
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j terdiri atas:
a. evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi.
(21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan yang ada di WP Entikong menuju ke tempat evakuasi.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tempat evakuasi sementara; dan
b. tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I.A.4 dan Blok I.C.2.
(5) Tempat. . .
EtrFII'FN
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.B.4.
(6) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragraf 1 1 Rencana Pengelolaan Batas Negara Pasal 2l
(1) Rencana pengelolaan batas negara WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf k terdiri atas:
a. batas negara di darat; dan
b. jalur inspeksi dan patroli perbatasan.
(21 Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pilar batas negara; dan
b. garis batas negara.
(3) Pilar batas negara sebagaimana dimalsud pada ayal (21 huruf a ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.A.2.
(41 Garis batas negara sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah negara INDONESIA dengan negara Malaysia di Blok I.A. 1 dan Blok LA.2.
(5) Jalur inspeksi dan patroli perbatasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b melewati SWPA.
(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Entikong sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IK yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Bagian . . .
SK No 177210A
Bagran Keempat Rencana Pola Ruang Pasal22 (l) Rencana Pola Ruang merupakan rencErna distribusi Zona pada WP yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
Pasal 23
Pasal 25
(1) Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata atr, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air.
(2) Zona PS 5sfagaimans dimaksud pada ayat (1) berupa sempadan sungai.
(3) Zona PS . . .
Ef{{f.I{l
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
b. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan/ atau
3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar L16,75 (seratus enam belas koma tujuh lima) hektare.
(5) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sepanjang sungai yang melintasi Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.4, Blok I.C.1, dan Blok I.C.2.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimalsud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(l) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan area memanj ang/jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun y€rng sengaja ditanam.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 180,73 (seratus delapan puluh koma tujuh tiga) hektare.
(31 7-ona RTH . . .
SK No 177213A
it NEFUEL|K INDONESIA
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. Zonaimbakota (Zona RTH-1);
b. T.onalamankot"a (7nna RTH-2); dan
c. Tana pemakaman (Zona RTH-7).
PasaT 27
(1) Zona RTH- I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
(21 Zona RTH- I 5glagaiman4 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk, menyebar, atau berbentuk jalur;
b. luas area yang ditanam (ruang hijau) seluas 907o (sembilan puluh persen) sampai 100% (seratus persen) dari luas rimba kota;
c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk, paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
dan/ atau
e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145,92 (seratus empat puluh lima koma sembilan dua) hektare.
(41 Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di Blok I.A.l, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.C.l.
Pasal 28. . .
PRESIDE]IT
Pasal 28
(1) 7.ona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetika sebagai sarerna kegiatan rekreatif, edukasi, atau kegiatan lain yang ditqlukan untuk melayani penduduk di WP.
(21 7-ona RTH-2 sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. taman dapat berbentuk lapangan hijau;
b. luas taman paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter persegi per penduduk rukun warga, dengan luas paling sedikit 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) meter persegi;
c. dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olah raga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 8O% (delapan puluh persen) sampai 9O% (sembilan puluh persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, dan semak yang ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan.
(3) Luas RTH-2 ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar 29,95 (dua puluh sembilan koma sembilan lima) hektare.
(41 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok LB.2, Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.
Pasal 29
(1) Zona KIH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan seb"gai sumber pendapatan.
(2lZonaRTH-7...
r iIIEENtrEVtr
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. ukuran malam lebar I (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;
b. jarak antar makam satu dengan lainnya paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
c. tiap makam tidak boleh dilakukan penembokan/ perkerasan;
d. dibagi dalam beberapa Blok, luas dan jumlah masing-masing Blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setempat;
e. batas antar Blok pemakaman berupa pedestrian lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 2OO (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada salah satu sisinya;
f. batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar tanam€rn, atau dengan pohon pelindung;
dan
g. Ruang hijau pemakaman termasuk tanpa perkerasan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas 7-ana RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4,86 (empat koma delapan enam) hektare.
(4) Zona HIH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.2, dan Blok I.C. 1.
Pasal 30
(1) 7-ona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai dan embung.
(2) 7-ona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona B[ ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 35,72 (trga puluh lima koma tujuh dua) hektare.
(41 T,onaBA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok 1.A.4, Blok I.B.1, Blok I.8.3, Blok I.8.4, Blok I.B.5, Blok I.C. 1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
Paragraf2...
SK No I77216A
Zona Lindung WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat l2l huruf a terdiri atas:
a. Zona hutar: lindung lTana HLI;
b. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
c. Zona Ruang terbuka l:ijau l7-ona RTH); dan
d. Tnnabadart atr (ZonaBA).
Pasai 24
(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem peny.mgga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, erosi, mencegah intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah.
(21 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
b. kawasan . . .
SK No 1772ll A
K INDONESIA
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 4O% (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian
2.000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air laut;
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; dan/ atau
f. kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
(3) Luas Zona 11tr ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar 2,36 (dua koma tiga enam) hektare.
(4) 7-ona HL sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1.
(5) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan maka delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan yang termutakhir.
(71 Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(8) Ketentuan mengenai Zota HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata atr, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber air.
(2) Zona PS 5sfagaimans dimaksud pada ayat (1) berupa sempadan sungai.
(3) Zona PS . . .
Ef{{f.I{l
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
b. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan/ atau
3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar L16,75 (seratus enam belas koma tujuh lima) hektare.
(5) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sepanjang sungai yang melintasi Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.4, Blok I.C.1, dan Blok I.C.2.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimalsud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(l) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan area memanj ang/jalur dan/ atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun y€rng sengaja ditanam.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 180,73 (seratus delapan puluh koma tujuh tiga) hektare.
(31 7-ona RTH . . .
SK No 177213A
it NEFUEL|K INDONESIA
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. Zonaimbakota (Zona RTH-1);
b. T.onalamankot"a (7nna RTH-2); dan
c. Tana pemakaman (Zona RTH-7).
PasaT 27
(1) Zona RTH- I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
(21 Zona RTH- I 5glagaiman4 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk, menyebar, atau berbentuk jalur;
b. luas area yang ditanam (ruang hijau) seluas 907o (sembilan puluh persen) sampai 100% (seratus persen) dari luas rimba kota;
c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk, paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
dan/ atau
e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145,92 (seratus empat puluh lima koma sembilan dua) hektare.
(41 Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan di Blok I.A.l, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.C.l.
Pasal 28. . .
PRESIDE]IT
Pasal 28
(1) 7.ona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetika sebagai sarerna kegiatan rekreatif, edukasi, atau kegiatan lain yang ditqlukan untuk melayani penduduk di WP.
(21 7-ona RTH-2 sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. taman dapat berbentuk lapangan hijau;
b. luas taman paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter persegi per penduduk rukun warga, dengan luas paling sedikit 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) meter persegi;
c. dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olah raga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 8O% (delapan puluh persen) sampai 9O% (sembilan puluh persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, dan semak yang ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan.
(3) Luas RTH-2 ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar 29,95 (dua puluh sembilan koma sembilan lima) hektare.
(41 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.3, Blok LB.2, Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.
Pasal 29
(1) Zona KIH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan seb"gai sumber pendapatan.
(2lZonaRTH-7...
r iIIEENtrEVtr
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. ukuran malam lebar I (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;
b. jarak antar makam satu dengan lainnya paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
c. tiap makam tidak boleh dilakukan penembokan/ perkerasan;
d. dibagi dalam beberapa Blok, luas dan jumlah masing-masing Blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setempat;
e. batas antar Blok pemakaman berupa pedestrian lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 2OO (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada salah satu sisinya;
f. batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar tanam€rn, atau dengan pohon pelindung;
dan
g. Ruang hijau pemakaman termasuk tanpa perkerasan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas 7-ana RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4,86 (empat koma delapan enam) hektare.
(4) Zona HIH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.2, dan Blok I.C. 1.
Pasal 30
(1) 7-ona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai dan embung.
(2) 7-ona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona B[ ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 35,72 (trga puluh lima koma tujuh dua) hektare.
(41 T,onaBA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok 1.A.4, Blok I.B.1, Blok I.8.3, Blok I.8.4, Blok I.B.5, Blok I.C. 1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
Paragraf2...
SK No I77216A
Pasal 31
Zona Budi Daya WP Entikong sebasaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Zonapertanian (7-onaPl;
b. Tana perlrbangkitan tenaga listrik (Zona PIL);
c. Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPll;
d. Zona perumahan (Zona R);
e. Zona perdagangan dan jasa (7-ona Kl;
f. Zota perkantoran (7-onaKtl;
g. 7-ona sarana pelayanan umum (Zona SPU);
h. Tnna campuran l7-ona Cl;
i. 7-ona transportasi (Zona TR);
j. Zona pertahanan dan keamanan l7.ona HKI;
k. 7.ona pos lintas batas negara (Zona PLBN);
L. Tnna peruntukan lainnya (Zona PLI; dan
m. Zona badan jalan (Zona BJ).
Pasal 32
(1) 7-ona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
(2) Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 880,56 (delapan ratus delapan puluh koma lima enam) hektare.
(3lZonaP . . .
(3) Zona P sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona tanaman pangan (Zona P-l);
b. Zona hortikulluxa (7nna P-2); dan
c. Z,ona perkebunan (Zona P-3).
Pasal 33
(1) Tana P-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang untuk lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, dan lahan basah tidak beririgasi, serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
(21 Zona P-l yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Ruang yang secara teknis dapat digunakan untuk lahan pertanian basah (irigasi maupun non irigasi) ataupun lahan kering tanaman pangan maupun palawija;
b. Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan basah ataupun lahan kering dapat memberikan manfaat baik ekonomi, ekologi, maupun sosial;
c. kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan irigasi teknis tidak boleh memperhatikan ketentuan pokok tentang perencanaan dan penyelenggaraan budi daya tanaman serta Tata Ruang dan tata guna tanah budi daya tanaman; dan
d. tidak mengganggu permukiman penduduk terkait dengan limbah yang dihasilkan pada lingkungan kepadatan rendah.
Luas Zona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4OO,49 (empat ratus koma empat sembilan) hektare.
(41 7-ona P-1 . . .
SK No 177414A
(3)
(4) Zona P-l sebagai66114 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.3, Blok I.C.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
Pasal 34
(1) 7-oaa P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman hortikultura.
12) 7-ona P-2 sslagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
c. tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen, dan pascapanen;
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan
f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 194,08 (seratus sembilan puluh empat koma nol delapan) hektare.
(41 7-ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.8.4, BIok LC.l, Btok 1.C.2, dan Blok I.C.3.
SK No 177415A Pasal 35. . .
Il ITII-'I'TTTJA
Zona Budi Daya WP Entikong sebasaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Zonapertanian (7-onaPl;
b. Tana perlrbangkitan tenaga listrik (Zona PIL);
c. Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPll;
d. Zona perumahan (Zona R);
e. Zona perdagangan dan jasa (7-ona Kl;
f. Zota perkantoran (7-onaKtl;
g. 7-ona sarana pelayanan umum (Zona SPU);
h. Tnna campuran l7-ona Cl;
i. 7-ona transportasi (Zona TR);
j. Zona pertahanan dan keamanan l7.ona HKI;
k. 7.ona pos lintas batas negara (Zona PLBN);
L. Tnna peruntukan lainnya (Zona PLI; dan
m. Zona badan jalan (Zona BJ).
Pasal 32
(1) 7-ona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
(2) Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 880,56 (delapan ratus delapan puluh koma lima enam) hektare.
(3lZonaP . . .
(3) Zona P sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona tanaman pangan (Zona P-l);
b. Zona hortikulluxa (7nna P-2); dan
c. Z,ona perkebunan (Zona P-3).
Pasal 33
(1) Tana P-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya yang untuk lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, dan lahan basah tidak beririgasi, serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
(21 Zona P-l yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Ruang yang secara teknis dapat digunakan untuk lahan pertanian basah (irigasi maupun non irigasi) ataupun lahan kering tanaman pangan maupun palawija;
b. Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan pertanian lahan basah ataupun lahan kering dapat memberikan manfaat baik ekonomi, ekologi, maupun sosial;
c. kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan irigasi teknis tidak boleh memperhatikan ketentuan pokok tentang perencanaan dan penyelenggaraan budi daya tanaman serta Tata Ruang dan tata guna tanah budi daya tanaman; dan
d. tidak mengganggu permukiman penduduk terkait dengan limbah yang dihasilkan pada lingkungan kepadatan rendah.
Luas Zona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 4OO,49 (empat ratus koma empat sembilan) hektare.
(41 7-ona P-1 . . .
SK No 177414A
(3)
(4) Zona P-l sebagai66114 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.3, Blok I.C.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
Pasal 34
(1) 7-oaa P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman hortikultura.
12) 7-ona P-2 sslagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai), 52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
c. tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung adanya sarana dan prasarana budi daya, panen, dan pascapanen;
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan usaha agribisnis hortikultura; dan
f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 194,08 (seratus sembilan puluh empat koma nol delapan) hektare.
(41 7-ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.8.4, BIok LC.l, Btok 1.C.2, dan Blok I.C.3.
SK No 177415A Pasal 35. . .
Il ITII-'I'TTTJA
BAB 1
Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (4) Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok LA.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3,
BAB Kelima
Ketentuan Pemanfaatan Ruang
BAB Keenam
Peraturan 7-onasi
BAB 1
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
BAB 3
Ketentuan Tata Bangunan
BAB 4
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal
BAB 5
Ketentuan Khusus
BAB 6
Ketentuan Pelaksanaan
BAB V
WII,AYAH PERENCANAAN NANGABADAU Bagran Kesatu Umum
BAB Kedua
Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan
BAB Ketiga
Rencana Struktur Ruang
BAB 1
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
BAB 3
Rencana Jaringan Energi
BAB 4
Rencana Jaringan Telekomunikasi Pasa772 (1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Nangabadau
BAB 5
Rencana Jaringan Sumber Daya Air
BAB 6
Rencana Jaringan Air Minum PasalT4 (l) Rencana jaringan air minum WP Nangabadau terdiri
BAB 8
Rencana Jaringan Drainase
BAB 9
Rencana Jaringan Persampahan
BAB 10
Rencana Jalur Evakuasi Bencana
BAB 11
Rencana Pengelolaan Batas Negara
BAB Keempat
Rencana Pola Ruang Paragraf I Zona Lindung
BAB 2
Zona Budi Daya
BAB 1
Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (2) Kriteria sebagai jalur lalu lintas dan bahu jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
BAB 2
Indikasi Program Pemanfaatan Ruang
BAB Keenam
Peraturan Zonasi
BAB 1
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
BAB 2
Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
BAB 3
Ketentuan Tata Bangunan
BAB 5
Ketentuan Khusus . PasaJl22 (1) Ketentuan khusus WP Nangabadau meliputi:
BAB 6
Ketentuan Pelaksanaan
BAB VI
WILAYAH PERENCANAAN PALOH-ARUK Bagran Kesatu Umum
BAB Kedua
Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan
BAB Ketiga
Rencana Struktur Ruang
BAB 1
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
BAB 3
Rencana Jaringan Energi
BAB 4
Rencana Jaringan Telekomunikasi
BAB 5
Rencana Jaringan Sumber Daya Air
BAB 6
Rencana Jaringan Air Minum
BAB 7
Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah B3
BAB 8
Rencana Jaringan Drainase
BAB 9
Rencana Jaringan Persampahan
BAB 10
Rencana Jalur Evakr.rasi Bencana
BAB 11
Rencana Pengelolaan Batas Negara
BAB Keempat
Rencana Pola Ruang Paragraf I 7-onaLindung
BAB 1
Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (21 Kriteria jalur lalu lintas dan bahu jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur
(1) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud daLam Pasal 4 huruf b merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.
(2) WP Nangabadau . . .
(21 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan'
b. pusat tegiatJn pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa;
f. pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;
g. pengembangan ekowisata; dan
h. pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang.
(3) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian Desa Nangabadau, sebagian Desa Janting, sebagian Desa Sebindang, sebagran Desa Semuntik, dan sebagian Desa Kekurak di Kecamatan Badau pada Kabupaten Kapuas Hulu seluas 2.255,59 (dua ribu dua ratus lima puluh lima koma lima sembilan) hektare.
(41 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SWP A seluas 979,33 (sembilan ratus tqjuh puluh sembilan koma tiga tiga) hektare;
b. SWP B seluas 491,09 (empat ratus sembilan puluh satu koma nol sembilan) hektare;
c. SWP C seluas 431,78 (empat ratus tiga puluh satu koma tujuh delapan) hektare; dan
d. SWP D seluas 353,39 (tiga ratus lima puluh tiga koma tiga sembilan) hektare.
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 83,73 (delapan puluh tiga koma tqiuh tiga) hektare;
b. Blok I.A.2 seluas 133,02 (seratus tiga puluh tiga koma nol dua) hektare;
c. Blok I.A.3 seluas 1 14,16 (seratus empat belas koma satu enam) hektare;
d. Blok I.A.4 seluas 140,32 (seratus empat puluh koma tiga dua) helrtare;
e. Blok I.A.5 . . .
SK No 177197A
e. Blok I.A.5 seluas 76,89 (tu-juh puluh enam koma delapan sembilan) hektare;
f. Blok LA.6 seluas 82,99 (delapan puluh dua koma sembilan sembilan) hektare;
g. Blok I.A.7 seluas 98,24 (sembilan puluh delapan koma dua empat) hektare;
h. Blok LA.8 seluas 113,85 (seratus tiga belas koma delapan lima) hektare; dan
i. Blok I.A.9 seluas 136,13 (seratus tiga puluh enam koma satu tiga) hektare.
(6) SWP B 5g!agaim6n4 dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Blok I.B. 1 seluas 261,33 (dua ratus enam puluh satu koma tiga tiga) hektare; dan
b. Blok I.B.2 seluas 229,76 (dua ratus dua puluh sembilan koma tujuh enam) hektare.
(71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. Blok I.C.l seluas 169,98 (seratus enam puluh sembilan koma sembilan delapan) hektare;
b. Blok I.C.2 seluas 70,78 (tqjuh puluh koma tujuh delapan) hektare;
c. Blok I.C.3 seluas 111,93 (seratus sebelas koma sembilan tiga) hektare; dan
d. Blok I.C.4 seluas 79,09 (tujuh puluh sembilan koma nol sembilan) hektare.
(8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf d terdiri atas:
a. Blok I.D.l seluas 50,60 (lima puluh koma enam nol) hektare;
b. Blok LD.2 seluas 43,09 (empat puluh tiga koma nol sembilan) hektare;
c. Blok I.D.3 seluas 203,33 (dua ratus tiga koma tiga tiga) hektare; dan
d. Blok I.D.4 seluas 56,38 (lima puluh enam koma tiga delapan) hektare.
Pasal 7...
SK No 177198A
n
(1) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten Sambas sebagai pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan KPN.
(2) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negafa;
c. pusat perdagangan dan jasa;
d. pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;
e. pusat pelayanan pemerintahan;
f. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
g. pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang;
h. pusat pelayanan transportasi laut; dan
i. pusat pelayanan transportasi udara.
(3) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi sebagian Desa Sebunga di Kecamatan Sajingan Besar, sebagian Desa Temajuk, sebogian Desa Nibung, dan sebagian Desa Sebubus di Kecamatan Paloh pada Kabupaten Sambas seluas
7.29O,2L (tujuh ribu dua ratus sembilan puluh koma dua satu) hektare.
(4) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SWP A seluas 1.372,83 (seribu tiga ratus tujuh puluh dua koma delapan tiga) hektare;
b. SWP B seluas 2.647,O3 (dua ribu enam ratus empat puluh tujuh koma nol tiga) hektare; dan
c. SWP C seluas 3.27O,35 (tiga ribu dua ratus tqiuh puluh koma tiga lima) hektare.
(5) SWPA. ..
SK No 177199A
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
, a. Blok II.A.1 seluas 134,13 (seratus tiga puluh empat koma satu tiga) hektare;
b. Blok II.A.2 seluas 332,02 (tiga ratus tiga puluh dua koma nol dua) hektare;
c. Blok II.A.3 seluas 196,73 (seratus sembilan puluh enam koma tujuh tiga) hektare;
d. Blok II.A.4 seluas 466,38 (empat ratus enam puluh enam koma tiga delapan) hektare; dan
e. Blok II.A.5 seluas 243,58 (dua ratus empat puluh tiga koma lima delapan) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Blok II.B.1 seluas 617,22 (enam ratus tujuh belas koma dua dua) hektare;
b. Blok ILB.2 seluas 388,29 (tiga ratus delapan puluh delapan koma dua sembilan) hektare;
c. Blok II.B.3 seluas 164,86 (seratus enam puluh empat koma delapan enam) hektare;
d. Blok II.B.4 seluas 194,89 (seratus sembilan puluh empat koma delapan sembilan) hektare;
e. Blok II.B.5 seluas 168,22 (seratus enam puluh delapan koma dua dua) hektare;
f. Blok ILB.6 seluas 137,95 (seratus tiga puluh tujuh koma sembilan lima) hektare; dan
g. Blok ILB.7 seluas 975,60 (sembilan ratus tqjuh puluh lima koma enam nol) hektare.
(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. Blok II.C.I seluas 959,23 (sembilan ratus lima puluh sembilan koma dua tiga) hektare;
b. Blok II.C.2 seluas 498,93 (empat ratus sembilan puluh delapan koma sembilan tiga) hektare;
c. Blok II.C.3 seluas 822,17 (delapan ratus dua puluh dua koma satu tujuh) hektare; dan
d. Blok II.C.4 seluas 990,03 (sembilan ratus sembilan puluh koma nol tiga) hektare.
BAB IV. . .
t-rll+tfd{I REPI,JEUK TNDONESIA
(1) Rencana jaringan transportasi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan masuk dan keluar terminal barang;
c. terminal penumpang; dan
d. terminal barang.
(21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri primer;
b. jalan kolektor sekunder;
c. jalan lokal primer; dan
d. jalan lingkungan primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa ruas BTS Serawak-Entikong yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b yang melewati SWP B dan SWP C.
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;
b. ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, BIok I.8.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
c. ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok LC.2, dan Blok I.C.3.
(6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:
a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;
b. ruas . . .
t
b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
c. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
(71 Jalan masuk dan keluar terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di SWP A yang melewati Blok LA.1 dan Blok I.A.2.
(8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa terminal penumpang tipe A.
(9) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.C.2.
(10) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan di Blok I.A.1.
(11) Rencana jaringan transportasi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O00 5sla ga irnan4 tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Rencana jaringan transportasi WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan masuk dan keluar terminal barang;
c. terminal penumpang; dan
d. terminal barang.
(21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri primer;
b. jalan kolektor sekunder;
c. jalan lokal primer; dan
d. jalan lingkungan primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berupa ruas BTS Serawak-Entikong yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b yang melewati SWP B dan SWP C.
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;
b. ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, BIok I.8.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
c. ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati Blok I.C. 1, Blok LC.2, dan Blok I.C.3.
(6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:
a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;
b. ruas . . .
t
b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang melewati Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.B.5; dan
c. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang melewati Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
(71 Jalan masuk dan keluar terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di SWP A yang melewati Blok LA.1 dan Blok I.A.2.
(8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa terminal penumpang tipe A.
(9) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.C.2.
(10) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan di Blok I.A.1.
(11) Rencana jaringan transportasi WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O00 5sla ga irnan4 tercantum dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j terdiri atas:
a. evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi.
(21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan yang ada di WP Entikong menuju ke tempat evakuasi.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tempat evakuasi sementara; dan
b. tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I.A.4 dan Blok I.C.2.
(5) Tempat. . .
EtrFII'FN
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.B.4.
(6) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Paragraf 1 1 Rencana Pengelolaan Batas Negara Pasal 2l
(1) Rencana pengelolaan batas negara WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf k terdiri atas:
a. batas negara di darat; dan
b. jalur inspeksi dan patroli perbatasan.
(21 Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pilar batas negara; dan
b. garis batas negara.
(3) Pilar batas negara sebagaimana dimalsud pada ayal (21 huruf a ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.A.2.
(41 Garis batas negara sebagaimana dimalsud pada ayat (2) huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah negara INDONESIA dengan negara Malaysia di Blok I.A. 1 dan Blok LA.2.
(5) Jalur inspeksi dan patroli perbatasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b melewati SWPA.
(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Entikong sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IK yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Bagian . . .
SK No 177210A
Bagran Keempat Rencana Pola Ruang Pasal22 (l) Rencana Pola Ruang merupakan rencErna distribusi Zona pada WP yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
Zona Lindung WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat l2l huruf a terdiri atas:
a. Zona hutar: lindung lTana HLI;
b. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
c. Zona Ruang terbuka l:ijau l7-ona RTH); dan
d. Tnnabadart atr (ZonaBA).
Pasai 24
(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem peny.mgga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, erosi, mencegah intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah.
(21 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
b. kawasan . . .
SK No 1772ll A
K INDONESIA
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 4O% (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian
2.000 (dua ribu) meter atau lebih di atas permukaan air laut;
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen);
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan air; dan/ atau
f. kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
(3) Luas Zona 11tr ssfagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar 2,36 (dua koma tiga enam) hektare.
(4) 7-ona HL sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1.
(5) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan maka delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan yang termutakhir.
(71 Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
(8) Ketentuan mengenai Zota HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.