Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 386) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: