Pasal 1
(1) Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang selanjutnya disebut BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) BRIN dipimpin oleh Kepala.
PERPRES Nomor 74 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
ORGANISASI
Susunan Organisasi
Kepala
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
Deputi Bidang Penguatan Inovasi
Unsur Pengawas
Pusat
Jabatan Fungsional
TATA KERJA
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PENDANAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP