Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
5. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
7. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
8. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9. Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya
1.000.000 (satu juta) jiwa.
10. Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
11. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan- kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan kawasan perkotaan inti.
12. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
13. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
14. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
15. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
16. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
17. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
18. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
19. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
20. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air minum.
21. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
22. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
23. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
24. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
25. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
26. Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing- masing zona pada Kawasan Lindung.
27. Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing- masing zona pada Kawasan Budi Daya.
28. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
29. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
30. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
31. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
32. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
33. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
34. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
35. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
36. Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan cara
mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang jalan.
37. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
38. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
39. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
41. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
42. Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota Semarang, dan dan Bupati Grobogan.
(1) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan.
(2) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kota Semarang.
(3) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Kendal, Kawasan Perkotaan Kaliwungu, Kawasan Perkotaan Weleri, Kawasan
Perkotaan Boja, dan Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal;
b. Kawasan Perkotaan Demak, Kawasan Perkotaan Sayung, dan Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak;
c. Kawasan Perkotaan Ungaran, Kawasan Perkotaan Bawen, dan Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten Semarang;
d. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga; dan
e. Kawasan Perkotaan Purwodadi dan Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
c. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
e. peran Masyarakat dalam Penataan Ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
BAB II
PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan sekitarnya.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan sekitarnya.
Kawasan Perkotaan Kedungsepur mencakup 85 (delapan puluh lima) kecamatan, yang terdiri atas:
a. seluruh wilayah Kabupaten Kendal yang mencakup 20 (dua puluh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Plantungan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Weleri, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, dan Kecamatan Kendal;
b. seluruh wilayah Kabupaten Demak yang mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Guntur, Kecamatan Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Mijen, Kecamatan Wedung, dan Kecamatan Kebonagung;
c. seluruh wilayah Kabupaten Semarang yang mencakup 19 (sembilan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Getasan, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Suruh, Kecamatan Pabelan, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Jambu, Kecamatan Sumowono, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen, Kecamatan Bringin, Kecamatan Bancak, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bergas, Kecamatan Ungaran Barat, dan Kecamatan Ungaran Timur;
d. seluruh wilayah Kota Salatiga yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir, Kecamatan Sidomukti, dan Kecamatan Sidorejo;
e. seluruh wilayah Kota Semarang yang mencakup 16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Candisari, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Genuk, Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Ngaliyan; dan
f. sebagian wilayah Kabupaten Grobogan yang mencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, Kecamatan Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo,
Kecamatan Toroh, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Brati, Kecamatan Klambu, dan Kecamatan Grobogan.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional, berbasis perdagangan dan jasa, industri, dan pariwisata, dengan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan sistem kota secara hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk Perkotaan Inti dan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya;
b. pengembangan dan peningkatan sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pariwisata, dan kebutuhan Masyarakat, serta meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
c. penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan;
d. penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan dan kesesuaian lahan dengan mempertimbangkan kearifan lokal;
e. pengembangan ekonomi berskala internasional dan nasional berbasis perdagangan dan jasa, industri, termasuk industri agro, dan pariwisata di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
f. peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat.
Pasal 9
Strategi pengembangan dan pemantapan sistem kota-kota secara hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk Perkotaan Inti dan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan Kota Semarang sebagai pusat perdagangan dan jasa, industri agro, dan pariwisata, berskala internasional, nasional dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mendukung kegiatan perkotaan inti;
b. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan perdesaan untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri agro;
c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya sektor perdagangan dan jasa serta sektor industri;
d. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong pengembangan kerjasama promosi budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif antarwilayah dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. mempertahankan fungsi pusat kegiatan yang sudah ada secara optimal;
f. mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak sesuai dengan fungsi dan panduan rancang perkotaan;
dan
g. mendorong berfungsinya pusat kegiatan baru di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Pasal 10
Pasal 11
Strategi penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan memantapkan Kawasan Lindung;
b. mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi kawasan- kawasan lindung yang telah beralih fungsi menjadi Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi dan merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan fungsi lindung;
c. mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung;
d. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya;
e. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS;
f. menerapkan persyaratan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup;
g. MENETAPKAN dan memantapkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
h. melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana rob yang berada di pantai utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Pasal 12
Strategi penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan dan kesesuaian lahan dengan mempertimbangkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan memantapkan lokasi dan kegiatan budi daya di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang meliputi permukiman, pemerintahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, industri, pariwisata, pertahanan dan keamanan negara, pertanian, dan hutan produksi dengan
mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan;
b. mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi permukiman, perdagangan dan jasa, serta industri secara terpadu sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan fungsi daya dukung lingkungan;
e. mengendalikan kegiatan pemanfaatan lahan yang cenderung dapat mengganggu kegiatan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
f. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk, embung, dan jaringan irigasi;
g. mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk MENETAPKAN lahan pertanian pangan berkelanjutan;
h. mengembangkan kegiatan industri agro yang memiliki keterkaitan dengan sumber bahan baku di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
i. mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan hidrogeologis daerah tangkapan air.
Pasal 13
Strategi pengembangan ekonomi berskala internasional dan nasional berbasis perdagangan dan jasa, industri termasuk industri agro, dan pariwisata di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas:
a. mendorong pengembangan sentra-sentra kawasan ekonomi baru dalam bidang perdagangan dan jasa, pengolahan hasil produksi pertanian, dan industri agro;
b. mengembangkan dan meningkatkan kerjasama peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan pengemasan komoditas unggulan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
c. memantapkan kerja sama promosi peluang investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. mengembangkan distribusi sektor industri dan industri agro baik di dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. memanfaatkan wilayah pesisir serta perairan pantai untuk pemanfaatan kegiatan transportasi, pariwisata, dan perikanan secara terpadu serta memperhatikan ancaman adanya bahaya rob yang terjadi di pantai utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
f. mengembangkan kegiatan budi daya darat dan laut yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global.
Pasal 14
Strategi peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas:
a. mengembangkan lembaga kerjasama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
b. meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan
c. mendorong penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang perkotaan.
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala internasional, berbasis perdagangan dan jasa, industri, dan pariwisata, dengan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan sistem kota secara hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk Perkotaan Inti dan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya;
b. pengembangan dan peningkatan sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pariwisata, dan kebutuhan Masyarakat, serta meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
c. penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan;
d. penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan dan kesesuaian lahan dengan mempertimbangkan kearifan lokal;
e. pengembangan ekonomi berskala internasional dan nasional berbasis perdagangan dan jasa, industri, termasuk industri agro, dan pariwisata di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
f. peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat.
Strategi pengembangan dan pemantapan sistem kota-kota secara hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk Perkotaan Inti dan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan Kota Semarang sebagai pusat perdagangan dan jasa, industri agro, dan pariwisata, berskala internasional, nasional dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mendukung kegiatan perkotaan inti;
b. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan perdesaan untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri agro;
c. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya sektor perdagangan dan jasa serta sektor industri;
d. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong pengembangan kerjasama promosi budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif antarwilayah dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. mempertahankan fungsi pusat kegiatan yang sudah ada secara optimal;
f. mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak sesuai dengan fungsi dan panduan rancang perkotaan;
dan
g. mendorong berfungsinya pusat kegiatan baru di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Pasal 10
Pasal 11
Strategi penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan memantapkan Kawasan Lindung;
b. mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi kawasan- kawasan lindung yang telah beralih fungsi menjadi Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi dan merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan fungsi lindung;
c. mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung;
d. mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya;
e. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS;
f. menerapkan persyaratan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertahankan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup;
g. MENETAPKAN dan memantapkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
h. melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana rob yang berada di pantai utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Pasal 12
Strategi penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan dan kesesuaian lahan dengan mempertimbangkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:
a. MENETAPKAN dan memantapkan lokasi dan kegiatan budi daya di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang meliputi permukiman, pemerintahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, industri, pariwisata, pertahanan dan keamanan negara, pertanian, dan hutan produksi dengan
mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan;
b. mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi permukiman, perdagangan dan jasa, serta industri secara terpadu sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan fungsi daya dukung lingkungan;
e. mengendalikan kegiatan pemanfaatan lahan yang cenderung dapat mengganggu kegiatan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
f. mengembangkan dan mengelola prasarana waduk, embung, dan jaringan irigasi;
g. mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk MENETAPKAN lahan pertanian pangan berkelanjutan;
h. mengembangkan kegiatan industri agro yang memiliki keterkaitan dengan sumber bahan baku di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
i. mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan hidrogeologis daerah tangkapan air.
Pasal 13
Strategi pengembangan ekonomi berskala internasional dan nasional berbasis perdagangan dan jasa, industri termasuk industri agro, dan pariwisata di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas:
a. mendorong pengembangan sentra-sentra kawasan ekonomi baru dalam bidang perdagangan dan jasa, pengolahan hasil produksi pertanian, dan industri agro;
b. mengembangkan dan meningkatkan kerjasama peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan pengemasan komoditas unggulan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
c. memantapkan kerja sama promosi peluang investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
d. mengembangkan distribusi sektor industri dan industri agro baik di dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
e. memanfaatkan wilayah pesisir serta perairan pantai untuk pemanfaatan kegiatan transportasi, pariwisata, dan perikanan secara terpadu serta memperhatikan ancaman adanya bahaya rob yang terjadi di pantai utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
f. mengembangkan kegiatan budi daya darat dan laut yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global.
Pasal 14
Strategi peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas:
a. mengembangkan lembaga kerjasama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
b. meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan
c. mendorong penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang perkotaan.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
Pasal 16
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) terdiri atas pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
Pasal 17
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Semarang, meliputi:
a. pusat pemerintahan provinsi;
b. pusat pemerintahan kota;
c. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
d. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
e. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
g. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
h. pusat pelayanan transportasi laut nasional;
i. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
k. pusat kegiatan pariwisata; dan
l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
Pasal 18
Pasal 19
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana perkotaan.
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) terdiri atas pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Semarang, meliputi:
a. pusat pemerintahan provinsi;
b. pusat pemerintahan kota;
c. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
d. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
e. pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
f. pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
g. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
h. pusat pelayanan transportasi laut nasional;
i. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
j. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
k. pusat kegiatan pariwisata; dan
l. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana perkotaan.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan perkeretaapian;
c. sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. jaringan transportasi sungai; dan
b. jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 21
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
c. Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Pasal 22
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
a. Batas Kabupaten Batang-Kota Kendal-Batas Kota Semarang;
b. Jalan Lingkar Weleri;
c. Jalan Lingkar Kaliwungu;
d. Jalan Arteri Utara;
e. Batas Kota Semarang-Batas Kota Demak;
f. Jalan By Pass Demak (Jalan Lingkar Demak);
g. Batas Kota Semarang-Batas Kabupaten Demak-Batas Kabupaten Kudus;
h. Kota Semarang-Batas Kota Semarang/ Ungaran-Bawen;
i. Bawen-Kota Salatiga-Batas Kabupaten Boyolali;
j. Jalan Lingkar Ambarawa;
k. Jalan Lingkar Salatiga; dan
l. Bawen-Batas Kabupaten Temanggung.
Pasal 23
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a. Magelang (perbatasan Kedungsepur)-Ngablak-Salatiga;
b. Pati (perbatasan Kedungsepur)-Purwodadi;
c. Surakarta (perbatasan Kedungsepur)-Geyer-Purwodadi- Grobogan-Batas Pati (perbatasan Kedungsepur);
d. Bawang (perbatasan Kedungsepur)-Batas Batang- Sukorejo-Boja-Cangkiran-Ungaran;
e. Weleri-Sukorejo;
f. Jalan Lingkar Kedungsepur;
g. Trengguli-Batas Jepara; dan
h. Semarang-Mranggen-Karangawen-Gubug-Godong Purwodadi-Wirosari-Blora (perbatasan Kedungsepur).
Pasal 24
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi:
a. Jaringan jalan bebas hambatan antarkota ditetapkan di:
1. jalan bebas hambatan Semarang-Batang (perbatasan Kedungsepur);
2. jalan bebas hambatan Semarang-Solo (perbatasan Kedungsepur);
3. jalan bebas hambatan Semarang-Demak;
4. jalan bebas hambatan Yogyakarta-Bawen; dan
5. jalan bebas hambatan Demak-Tuban.
b. Jaringan jalan bebas hambatan dalam kota ditetapkan di jalan bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B dan Seksi C.
Pasal 25
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 26
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Inti terdiri atas:
a. Koridor 1 menghubungkan Weleri (simpul)-Kendal- Kaliwungu-Semarang (simpul);
b. Koridor 2 menghubungkan Semarang (simpul)- Demak (simpul);
c. Koridor 3 menghubungkan Semarang (simpul)- Ungaran-Boja (simpul);
d. Koridor 4 menghubungkan Ungaran (simpul)- Salatiga (simpul);
e. Koridor 5 menghubungkan Demak (simpul)-Godong- Purwodadi (simpul);
f. Koridor 6 menghubungkan Semarang (simpul)- Brumbung-Gubug-Godong (simpul); dan
g. Koridor 7 menghubungkan Weleri (simpul)-Sukorejo- Boja (simpul).
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
Pasal 27
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:
1) Terminal Bintoro di Kecamatan Demak pada Kabupaten Demak;
2) Terminal Tingkir di Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga; dan 3) Terminal Mangkang di Kecamatan Tugu pada Kota Semarang.
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1) Terminal Terboyo di Kecamatan Genuk dan Terminal Penggaron di Kecamatan Pedurungan pada Kota Semarang;
2) Terminal Ungaran di Kecamatan Ungaran Barat, Terminal Bawen di Kecamatan Bawen dan Terminal Klepu di Kecamatan Bergas pada Kabupaten Semarang;
3) Terminal Bahurekso di Kecamatan Gemuh dan Terminal Weleri di Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal; dan 4) Terminal Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten Grobogan.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) huruf a di Kawasan Perkotaan Kedungsepur dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan pariwisata air yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir.
(2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan sungai; dan
b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Sungai Kaligarang pada Kota Semarang.
Pasal 30
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan Pulau Kalimantan.
(2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
a. Pelabuhan Tanjung Emas di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang; dan
b. Pelabuhan Kendal di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.
(4) Lintas angkutan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Emas ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
b. lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan di Kabupaten Kendal ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan perkeretaapian;
c. sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. jaringan transportasi sungai; dan
b. jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 21
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
c. Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Pasal 22
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi:
a. Batas Kabupaten Batang-Kota Kendal-Batas Kota Semarang;
b. Jalan Lingkar Weleri;
c. Jalan Lingkar Kaliwungu;
d. Jalan Arteri Utara;
e. Batas Kota Semarang-Batas Kota Demak;
f. Jalan By Pass Demak (Jalan Lingkar Demak);
g. Batas Kota Semarang-Batas Kabupaten Demak-Batas Kabupaten Kudus;
h. Kota Semarang-Batas Kota Semarang/ Ungaran-Bawen;
i. Bawen-Kota Salatiga-Batas Kabupaten Boyolali;
j. Jalan Lingkar Ambarawa;
k. Jalan Lingkar Salatiga; dan
l. Bawen-Batas Kabupaten Temanggung.
Pasal 23
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi:
a. Magelang (perbatasan Kedungsepur)-Ngablak-Salatiga;
b. Pati (perbatasan Kedungsepur)-Purwodadi;
c. Surakarta (perbatasan Kedungsepur)-Geyer-Purwodadi- Grobogan-Batas Pati (perbatasan Kedungsepur);
d. Bawang (perbatasan Kedungsepur)-Batas Batang- Sukorejo-Boja-Cangkiran-Ungaran;
e. Weleri-Sukorejo;
f. Jalan Lingkar Kedungsepur;
g. Trengguli-Batas Jepara; dan
h. Semarang-Mranggen-Karangawen-Gubug-Godong Purwodadi-Wirosari-Blora (perbatasan Kedungsepur).
Pasal 24
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi:
a. Jaringan jalan bebas hambatan antarkota ditetapkan di:
1. jalan bebas hambatan Semarang-Batang (perbatasan Kedungsepur);
2. jalan bebas hambatan Semarang-Solo (perbatasan Kedungsepur);
3. jalan bebas hambatan Semarang-Demak;
4. jalan bebas hambatan Yogyakarta-Bawen; dan
5. jalan bebas hambatan Demak-Tuban.
b. Jaringan jalan bebas hambatan dalam kota ditetapkan di jalan bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B dan Seksi C.
Pasal 25
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 26
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Inti terdiri atas:
a. Koridor 1 menghubungkan Weleri (simpul)-Kendal- Kaliwungu-Semarang (simpul);
b. Koridor 2 menghubungkan Semarang (simpul)- Demak (simpul);
c. Koridor 3 menghubungkan Semarang (simpul)- Ungaran-Boja (simpul);
d. Koridor 4 menghubungkan Ungaran (simpul)- Salatiga (simpul);
e. Koridor 5 menghubungkan Demak (simpul)-Godong- Purwodadi (simpul);
f. Koridor 6 menghubungkan Semarang (simpul)- Brumbung-Gubug-Godong (simpul); dan
g. Koridor 7 menghubungkan Weleri (simpul)-Sukorejo- Boja (simpul).
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
Pasal 27
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:
1) Terminal Bintoro di Kecamatan Demak pada Kabupaten Demak;
2) Terminal Tingkir di Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga; dan 3) Terminal Mangkang di Kecamatan Tugu pada Kota Semarang.
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1) Terminal Terboyo di Kecamatan Genuk dan Terminal Penggaron di Kecamatan Pedurungan pada Kota Semarang;
2) Terminal Ungaran di Kecamatan Ungaran Barat, Terminal Bawen di Kecamatan Bawen dan Terminal Klepu di Kecamatan Bergas pada Kabupaten Semarang;
3) Terminal Bahurekso di Kecamatan Gemuh dan Terminal Weleri di Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal; dan 4) Terminal Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten Grobogan.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) huruf a di Kawasan Perkotaan Kedungsepur dikembangkan untuk kegiatan transportasi air dan pariwisata air yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir.
(2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan sungai; dan
b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Sungai Kaligarang pada Kota Semarang.
Pasal 30
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan Pulau Kalimantan.
(2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
a. Pelabuhan Tanjung Emas di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang; dan
b. Pelabuhan Kendal di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.
(4) Lintas angkutan penyeberangan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Emas ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
b. lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan di Kabupaten Kendal ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
BAB 2
Sistem Jaringan Energi
BAB 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi
BAB 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
BAB 5
Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
BAB V
RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Kawasan Lindung
BAB Ketiga
Kawasan Budi Daya
BAB Keempat
Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
BAB VI
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
BAB Ketiga
Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
BAB VII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN KEDUNGSEPUR
Kawasan Perkotaan Kedungsepur mencakup 85 (delapan puluh lima) kecamatan, yang terdiri atas:
a. seluruh wilayah Kabupaten Kendal yang mencakup 20 (dua puluh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Plantungan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Weleri, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, dan Kecamatan Kendal;
b. seluruh wilayah Kabupaten Demak yang mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Guntur, Kecamatan Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Mijen, Kecamatan Wedung, dan Kecamatan Kebonagung;
c. seluruh wilayah Kabupaten Semarang yang mencakup 19 (sembilan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Getasan, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Suruh, Kecamatan Pabelan, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Jambu, Kecamatan Sumowono, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen, Kecamatan Bringin, Kecamatan Bancak, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bergas, Kecamatan Ungaran Barat, dan Kecamatan Ungaran Timur;
d. seluruh wilayah Kota Salatiga yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir, Kecamatan Sidomukti, dan Kecamatan Sidorejo;
e. seluruh wilayah Kota Semarang yang mencakup 16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Candisari, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Genuk, Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Ngaliyan; dan
f. sebagian wilayah Kabupaten Grobogan yang mencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Kedungjati, Kecamatan Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, Kecamatan Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo,
Kecamatan Toroh, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Brati, Kecamatan Klambu, dan Kecamatan Grobogan.
Strategi pengembangan dan peningkatan sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pariwisata, industri agro dan kebutuhan Masyarakat serta meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
b. mengembangkan sistem transportasi angkutan umum massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun jalur kereta api komuter;
c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan energi dengan memanfaatkan energi terbarukan dan tidak terbarukan;
d. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
e. meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber daya air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air, dan meningkatkan pengendalian daya rusak air;
f. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air bersih melalui sistem pengolahan air minum regional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
g. mengembangkan sistem jaringan drainase melalui normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
h. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air limbah melalui pelayanan IPAL terpadu dengan MENETAPKAN pusat pengolahan limbah di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
i. mengembangkan sistem pelayanan prasarana persampahan melalui penetapan tempat pembuangan akhir sampah terpadu di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
j. mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri agro untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir; dan
k. meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem prasarana perkotaan melalui kerjasama pengelolaan prasarana antarkabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Strategi pengembangan dan peningkatan sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pariwisata, industri agro dan kebutuhan Masyarakat serta meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
b. mengembangkan sistem transportasi angkutan umum massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun jalur kereta api komuter;
c. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem jaringan energi dengan memanfaatkan energi terbarukan dan tidak terbarukan;
d. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
e. meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber daya air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air, dan meningkatkan pengendalian daya rusak air;
f. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air bersih melalui sistem pengolahan air minum regional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
g. mengembangkan sistem jaringan drainase melalui normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
h. mengembangkan sistem pelayanan prasarana air limbah melalui pelayanan IPAL terpadu dengan MENETAPKAN pusat pengolahan limbah di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
i. mengembangkan sistem pelayanan prasarana persampahan melalui penetapan tempat pembuangan akhir sampah terpadu di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
j. mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri agro untuk menjamin aksesibilitas kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil kegiatan dari hulu ke hilir; dan
k. meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem prasarana perkotaan melalui kerjasama pengelolaan prasarana antarkabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan industri;
3) pusat kegiatan pariwisata;
4) pusat kegiatan pertanian; dan 5) pusat kegiatan perdagangan dan jasa.
b. Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan industri;
3) pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
4) pusat kegiatan pertanian; dan 5) pusat kegiatan industri agro.
c. Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pertahanan dan keamanan negara;
2) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
3) pusat kegiatan perikanan; dan 4) pusat kegiatan pertanian.
d. Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan pertanian; dan 3) pusat kegiatan industri agro.
e. Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; dan 2) pusat kegiatan pertanian.
f. Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat perdagangan dan jasa;
3) pusat kegiatan perikanan;
4) pusat kegiatan pertanian;
5) pusat kegiatan industri; dan 6) pusat kegiatan pariwisata.
g. Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1) pusat kegiatan industri; dan 2) pusat kegiatan pertanian.
h. Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1) pusat kegiatan industri;
2) pusat kegiatan pertanian; dan 3) pusat kegiatan industri agro.
i. Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2) pusat kegiatan industri;
3) pusat kegiatan pertanian;
4) pusat kegiatan industri agro;
5) pusat kegiatan perdagangan dan jasa regional;
dan 6) pusat kegiatan pariwisata.
j. Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2) pusat perdagangan skala regional;
3) pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
4) pusat kegiatan pertanian;
5) pusat kegiatan perikanan; dan 6) pusat kegiatan pariwisata.
k. Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
3) pusat kegiatan industri;
4) pusat kegiatan pertanian;
5) pusat kegiatan industri agro; dan 6) usat kegiatan pariwisata.
l. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2) pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
3) pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
4) pusat kegiatan kesehatan; dan 5) pusat pelayanan pendidikan tinggi.
m. Kawasan Perkotaan Purwodadi di Kabupaten Grobogan, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
3) pusat kegiatan industri; dan 4) pusat kegiatan pertanian.
n. Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan, terdiri atas:
1) pusat kegiatan industri;
2) pusat kegiatan pertanian; dan 3) pusat kegiatan industri agro.
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan industri;
3) pusat kegiatan pariwisata;
4) pusat kegiatan pertanian; dan 5) pusat kegiatan perdagangan dan jasa.
b. Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan industri;
3) pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
4) pusat kegiatan pertanian; dan 5) pusat kegiatan industri agro.
c. Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pertahanan dan keamanan negara;
2) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
3) pusat kegiatan perikanan; dan 4) pusat kegiatan pertanian.
d. Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan pertanian; dan 3) pusat kegiatan industri agro.
e. Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; dan 2) pusat kegiatan pertanian.
f. Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat perdagangan dan jasa;
3) pusat kegiatan perikanan;
4) pusat kegiatan pertanian;
5) pusat kegiatan industri; dan 6) pusat kegiatan pariwisata.
g. Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1) pusat kegiatan industri; dan 2) pusat kegiatan pertanian.
h. Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak, terdiri atas:
1) pusat kegiatan industri;
2) pusat kegiatan pertanian; dan 3) pusat kegiatan industri agro.
i. Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2) pusat kegiatan industri;
3) pusat kegiatan pertanian;
4) pusat kegiatan industri agro;
5) pusat kegiatan perdagangan dan jasa regional;
dan 6) pusat kegiatan pariwisata.
j. Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2) pusat perdagangan skala regional;
3) pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
4) pusat kegiatan pertanian;
5) pusat kegiatan perikanan; dan 6) pusat kegiatan pariwisata.
k. Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
3) pusat kegiatan industri;
4) pusat kegiatan pertanian;
5) pusat kegiatan industri agro; dan 6) usat kegiatan pariwisata.
l. Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2) pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
3) pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
4) pusat kegiatan kesehatan; dan 5) pusat pelayanan pendidikan tinggi.
m. Kawasan Perkotaan Purwodadi di Kabupaten Grobogan, terdiri atas:
1) pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
2) pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
3) pusat kegiatan industri; dan 4) pusat kegiatan pertanian.
n. Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan, terdiri atas:
1) pusat kegiatan industri;
2) pusat kegiatan pertanian; dan 3) pusat kegiatan industri agro.