Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat INDONESIA.
2. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.
3. Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
4. Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
5. Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima TORA.
6. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan/atau tidak merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, tanah wakaf, barang milik negara/daerah/desa atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan tanah yang telah ada penguasaan dan belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.
7. Hak atas Tanah adalah hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang bersangkutan, termasuk pula ruang di bawah tanah, air, serta ruang di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan penggunaannya.
8. Hak Kepemilikan Bersama atas Tanah adalah hak milik yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu atas beberapa bidang tanah yang dimiliki secara bersama dan diterbitkan satu sertipikat yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak milik bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
9. Sengketa Agraria yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
10. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.
11. Konsolidasi Tanah adalah penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah, sekaligus penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
12. Pemetaan Sosial adalah kegiatan verifikasi data demografi, geografis, dan spasial serta informasi lainnya terhadap satu lokasi.
13. Kemampuan Tanah adalah penilaian pengelompokan potensi unsur-unsur fisik wilayah bagi kegiatan penggunaan tanah.
14. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
15. Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disingkat HGB adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
16. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
17. Non Pertanian adalah kegiatan di luar bidang Pertanian, baik yang berada di wilayah perkotaan atau perdesaan.
18. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.
Reforma Agraria bertujuan untuk:
a. mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan;
b. menangani Sengketa dan Konflik Agraria;
c. menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
d. menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan;
e. memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi;
f. meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan
g. memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
(1) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap TORA melalui tahapan:
a. perencanaan Reforma Agraria; dan
b. pelaksanaan Reforma Agraria.
(1) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA;
b. perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA;
c. perencanaan peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA;
d. perencanaan penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan
e. perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.
(2) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyusunan:
a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan
b. rencana pembangunan daerah.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
a. Penataan Aset; dan
b. Penataan Akses.
(2) Penataan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar dilakukannya Penataan Akses.
(1) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap TORA melalui tahapan:
a. perencanaan Reforma Agraria; dan
b. pelaksanaan Reforma Agraria.
(1) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perencanaan Penataan Aset terhadap penguasaan dan pemilikan TORA;
b. perencanaan terhadap Penataan Akses dalam penggunaan dan pemanfaatan serta produksi atas TORA;
c. perencanaan peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas TORA;
d. perencanaan penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan
e. perencanaan kegiatan lain yang mendukung Reforma Agraria.
(2) Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyusunan:
a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan
b. rencana pembangunan daerah.
(1) Pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui tahapan:
a. Penataan Aset; dan
b. Penataan Akses.
(2) Penataan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar dilakukannya Penataan Akses.
Penataan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. redistribusi tanah; atau
b. legalisasi aset.
Pasal 7
Pasal 8
Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. Redistribusi tanah untuk pertanian; dan
b. Redistribusi tanah untuk non-pertanian.
Pasal 9
(1) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria dengan luasan paling besar 5 (lima) hektare sesuai dengan ketersediaan TORA.
(2) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau Hak Kepemilikan Bersama.
Pasal 10
(1) Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria.
(2) Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian sertipikat hak milik.
(3) Dalam hal objek redistribusi tanah untuk non- pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan penataan maka dapat dilakukan melalui Konsolidasi Tanah disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau sertipikat hak milik atas satuan rumah susun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai redistribusi tanah untuk non-pertanian diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1) Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan:
a. kemampuan tanah;
b. kesesuaian lahan; dan
c. rencana tata ruang.
(2) Perubahan penggunaan dan pemanfaatan objek redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria, harus seizin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. tanah transmigrasi yang belum bersertipikat; dan
b. tanah yang dimiliki masyarakat.
(2) Tanah transmigrasi yang belum bersertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. tidak termasuk dalam kawasan hutan; atau
b. telah diberikan hak pengelolaan untuk transmigrasi.
(3) Dalam hal tanah transmigrasi yang belum bersertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. termasuk dalam kawasan hutan, proses pelepasan atau perubahan batas kawasan hutannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. belum memperoleh hak pengelolaan untuk transmigrasi maka legalisasi asetnya dilakukan setelah terbit keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
(4) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Objek legalisasi aset yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) diberikan kepada Subjek Reforma Agraria melalui mekanisme:
a. sertipikasi tanah transmigrasi; dan
b. sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat.
(2) Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme pemberian objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) merupakan orang
perseorangan yang terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme pemberian objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
c. badan hukum.
(4) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. Warga Negara INDONESIA; dan
b. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
(5) Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, yang berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek legalisasi aset.
(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berbentuk:
a. koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
b. badan usaha milik desa.
(1) Objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;
b. tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas bidang tanah HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang;
c. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya;
d. tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA, meliputi:
1) tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang- undangan menjadi TORA; dan 2) tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah
diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria;
f. tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria;
g. tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan;
h. tanah timbul;
i. tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah, meliputi:
1) tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan/atau lingkungan;
2) tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Agraria;
3) sisa tanah sumbangan tanah untuk pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang telah disepakati untuk diberikan kepada pemerintah sebagai TORA; atau 4) Tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat.
j. tanah bekas hak erpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai objek redistribusi; dan
k. tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang- undangan sebagai objek redistribusi tanah.
(2) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i angka 4), huruf j, dan huruf k dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. analisa data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah; dan
c. penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
(3) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, serta huruf i angka 1), angka 2) dan angka 3) dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. analisa data fisik dan data yuridis bidang tanah;
c. pelepasan hak atas tanah atau garapan atas Tanah Negara; dan
d. penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
(4) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat keputusan penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan atau keputusan perubahan batas kawasan hutan.
(5) Dalam hal objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat sebagai aset badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang telah digarap dan dikuasai oleh masyarakat, dapat ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah setelah melalui tata cara penghapusan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penetapan objek redistribusi tanah ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 8
Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. Redistribusi tanah untuk pertanian; dan
b. Redistribusi tanah untuk non-pertanian.
Pasal 9
(1) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria dengan luasan paling besar 5 (lima) hektare sesuai dengan ketersediaan TORA.
(2) Objek redistribusi tanah untuk pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau Hak Kepemilikan Bersama.
Pasal 10
(1) Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diredistribusi kepada Subjek Reforma Agraria.
(2) Objek redistribusi tanah untuk non-pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemberian sertipikat hak milik.
(3) Dalam hal objek redistribusi tanah untuk non- pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memerlukan penataan maka dapat dilakukan melalui Konsolidasi Tanah disertai dengan pemberian sertipikat hak milik atau sertipikat hak milik atas satuan rumah susun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai redistribusi tanah untuk non-pertanian diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1) Objek redistribusi tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan:
a. kemampuan tanah;
b. kesesuaian lahan; dan
c. rencana tata ruang.
(2) Perubahan penggunaan dan pemanfaatan objek redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria, harus seizin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 12
Pasal 13
(1) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. tanah transmigrasi yang belum bersertipikat; dan
b. tanah yang dimiliki masyarakat.
(2) Tanah transmigrasi yang belum bersertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. tidak termasuk dalam kawasan hutan; atau
b. telah diberikan hak pengelolaan untuk transmigrasi.
(3) Dalam hal tanah transmigrasi yang belum bersertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. termasuk dalam kawasan hutan, proses pelepasan atau perubahan batas kawasan hutannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. belum memperoleh hak pengelolaan untuk transmigrasi maka legalisasi asetnya dilakukan setelah terbit keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
(4) Objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Objek legalisasi aset yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) diberikan kepada Subjek Reforma Agraria melalui mekanisme:
a. sertipikasi tanah transmigrasi; dan
b. sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat.
(2) Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme pemberian objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) merupakan orang
perseorangan yang terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Subjek Reforma Agraria terhadap mekanisme pemberian objek legalisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
c. badan hukum.
(4) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. Warga Negara INDONESIA; dan
b. berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
(5) Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, yang berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek legalisasi aset.
(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berbentuk:
a. koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
b. badan usaha milik desa.
Pasal 15
(1) Penataan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah serta mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria.
(2) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemetaan sosial;
b. peningkatan kapasitas kelembagaan;
c. pendampingan usaha;
d. peningkatan keterampilan;
e. penggunaan teknologi tepat guna;
f. diversifikasi usaha;
g. fasilitasi akses permodalan;
h. fasilitasi akses pemasaran (offtaker);
i. penguatan basis data dan informasi komoditas;
dan/atau
j. penyediaan infrastruktur pendukung.
(3) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pola:
a. pemberian langsung oleh pemerintah;
b. kerja sama antara masyarakat yang memiliki Sertipikat Hak Milik dengan badan hukum melalui program kemitraan yang berkeadilan;
dan/atau
c. kerja sama antara kelompok masyarakat yang memiliki hak kepemilikan bersama dengan badan hukum melalui program tanah sebagai penyertaan modal.
(4) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.
(5) Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menunjuk pendamping dan/atau mitra kerja Subjek Reforma Agraria.
Pasal 16
(1) Pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengetahui potensi, peluang, dan kendala yang dimiliki Subjek
Reforma Agraria sebagai kelompok sasaran Penataan Akses.
(2) Peningkatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembentukan kelompok sasaran Penataan Akses berdasarkan jenis usaha.
(3) Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kemitraan yang berkeadilan.
(4) Peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c. pelatihan; dan/atau
d. bimbingan teknis.
(5) Penggunaan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, serta kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(6) Diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf f dilakukan dengan penganekaragaman jenis usaha untuk memaksimalkan upaya peningkatan kesejahteraan.
(7) Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilakukan oleh:
a. lembaga keuangan;
b. koperasi; dan/atau
c. badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
(8) Fasilitasi Akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilakukan melalui penetapan kebijakan pemberian pinjaman kepada kelompok sasaran Penataan Akses dengan bunga rendah dengan jangka waktu panjang.
(9) Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h dilakukan dengan
menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok sasaran Penataan Akses.
(10) Penguatan basis data dan informasi komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i dilakukan dengan menyusun basis data Penataan Akses yang digunakan sebagai dasar pengawasan.
(1) Penataan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah serta mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria.
(2) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemetaan sosial;
b. peningkatan kapasitas kelembagaan;
c. pendampingan usaha;
d. peningkatan keterampilan;
e. penggunaan teknologi tepat guna;
f. diversifikasi usaha;
g. fasilitasi akses permodalan;
h. fasilitasi akses pemasaran (offtaker);
i. penguatan basis data dan informasi komoditas;
dan/atau
j. penyediaan infrastruktur pendukung.
(3) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pola:
a. pemberian langsung oleh pemerintah;
b. kerja sama antara masyarakat yang memiliki Sertipikat Hak Milik dengan badan hukum melalui program kemitraan yang berkeadilan;
dan/atau
c. kerja sama antara kelompok masyarakat yang memiliki hak kepemilikan bersama dengan badan hukum melalui program tanah sebagai penyertaan modal.
(4) Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.
(5) Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menunjuk pendamping dan/atau mitra kerja Subjek Reforma Agraria.
Pasal 16
(1) Pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengetahui potensi, peluang, dan kendala yang dimiliki Subjek
Reforma Agraria sebagai kelompok sasaran Penataan Akses.
(2) Peningkatan kapasitas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembentukan kelompok sasaran Penataan Akses berdasarkan jenis usaha.
(3) Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kemitraan yang berkeadilan.
(4) Peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c. pelatihan; dan/atau
d. bimbingan teknis.
(5) Penggunaan teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga penelitian, serta kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah.
(6) Diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf f dilakukan dengan penganekaragaman jenis usaha untuk memaksimalkan upaya peningkatan kesejahteraan.
(7) Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilakukan oleh:
a. lembaga keuangan;
b. koperasi; dan/atau
c. badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
(8) Fasilitasi Akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g dilakukan melalui penetapan kebijakan pemberian pinjaman kepada kelompok sasaran Penataan Akses dengan bunga rendah dengan jangka waktu panjang.
(9) Fasilitasi akses pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h dilakukan dengan
menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok sasaran Penataan Akses.
(10) Penguatan basis data dan informasi komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i dilakukan dengan menyusun basis data Penataan Akses yang digunakan sebagai dasar pengawasan.
(1) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan sosial, terhadap para pihak yang melibatkan:
a. antara orang perorangan;
b. perorangan/kelompok dengan badan hukum;
c. perorangan/kelompok dengan lembaga;
d. badan hukum dengan badan hukum;
e. badan hukum dengan lembaga; dan
f. lembaga dengan lembaga.
(2) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria secara berjenjang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Sengketa dan Konflik Agraria diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.
(2) Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan dan rencana Reforma Agraria;
b. melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria; dan
c. melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria.
(3) Susunan keanggotaan Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota :
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Menteri Sekretaris Negara;
12. Sekretaris Kabinet;
13. Kepala Staf Kepresidenan;
14. Jaksa Agung;
15. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; dan
16. Kepala Kepolisian Republik INDONESIA.
(4) Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(5) Tim Reforma Agraria Nasional dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan/atau pemangku kepentingan.
Pasal 19
(1) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria.
(2) Gugus Tugas Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat;
b. Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi; dan
c. Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.
Pasal 20
(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat pusat;
b. mengoordinasikan pelaksanaan Penataan Akses di tingkat pusat;
c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat;
d. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria nasional kepada Tim Reforma Agraria Nasional;
e. mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria; dan
f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua :
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
b. Wakil Ketua :
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Ketua Pelaksana Harian :
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
d. Anggota yang berasal dari pejabat pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf PRESIDEN.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 21
(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat provinsi;
b. memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat provinsi;
c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;
d. memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat provinsi;
e. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat;
f. mengoordinasikan dan memfasilitasi penanganan Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat provinsi;
dan
g. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota.
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Gubernur;
b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi;
c. Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
dan
d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi, pejabat pada kantor wilayah badan pertanahan nasional, pejabat pada
balai pemantapan kawasan hutan, unsur masyarakat dan/atau akademisi.
(3) Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan perangkat daerah yang membidangi urusan/fungsi penunjang:
a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. lingkungan hidup;
c. kehutanan;
d. transmigrasi;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. perumahan dan kawasan pemukiman;
h. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
i. pemberdayaan masyarakat dan desa;
j. perindustrian;
k. perdagangan;
l. energi dan sumber daya mineral;
m. pertanahan;
n. keuangan;
o. perencanaan; dan
p. penanaman modal.
(4) Keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Pasal 22
Pasal 23
(1) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Tim Reforma Agraria Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENERIMA TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 14 wajib:
a. menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri tanahnya; dan
b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata ruang.
(2) Dalam hal TORA diperoleh melalui redistribusi tanah oleh Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diberikan kewajiban tambahan berupa:
a. memelihara kesuburan dan produktivitas tanah;
b. melindungi dan melestarikan sumber daya di atas tanah; dan
c. menggunakan tanah sesuai dengan kemampuan tanah.
Pasal 25
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilarang menelantarkan TORA.
(2) Dalam hal Subjek Reforma Agraria:
a. mengalihkan hak atas TORA; atau
b. mengalihfungsikan TORA, wajib mendapatkan izin Menteri melalui kepala kantor pertanahan setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atau pengalihfungsian TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26
(1) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dicantumkan dalam
surat keputusan pemberian hak, buku tanah dan sertipikat hak atas tanah yang diberikan kepada penerima TORA.
(2) Penerima TORA menyatakan kesanggupan memenuhi kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dengan surat pernyataan yang menjadi pertimbangan dalam surat keputusan pemberian hak atas TORA.
Pendanaan Reforma Agraria dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaporan Penyelenggaraan Reforma Agraria oleh Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota dan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat dilakukan secara berjenjang dari kabupaten/kota kepada provinsi selanjutnya kepada pusat dan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat melaporkan penyelenggaran Reforma Agraria kepada Tim Reforma Agraria Nasional secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Tim Reforma Agraria Nasional melaporkan Penyelenggaraan Reforma Agraria termasuk hasil pengendalian dan pengawasan kepada PRESIDEN secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu- waktu diperlukan.
Pasal 29
Laporan Penyelenggaraan Reforma Agraria dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Reforma Agraria, Tim Reforma Agraria Nasional, Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi, dan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota melibatkan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pengusulan TORA, penerima TORA, dan jenis penataan akses; dan/atau
b. penyampaian masukan dalam penanganan Sengketa dan Konflik Agraria.
Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan di bidang pertanahan yang berkaitan dengan Reforma Agraria, dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 33
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir;
b. tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas bidang tanah HGU yang berubah menjadi HGB karena perubahan peruntukan rencana tata ruang;
c. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara yang diberikan kepada pemegang HGU dalam proses pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya;
d. tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA, meliputi:
1) tanah dalam kawasan hutan yang telah dilepaskan sesuai peraturan perundang- undangan menjadi TORA; dan 2) tanah dalam kawasan hutan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan telah
diselesaikan penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria;
f. tanah hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria;
g. tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan;
h. tanah timbul;
i. tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah, meliputi:
1) tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam bentuk tanggung jawab sosial dan/atau lingkungan;
2) tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Reforma Agraria;
3) sisa tanah sumbangan tanah untuk pembangunan dan tanah pengganti biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang telah disepakati untuk diberikan kepada pemerintah sebagai TORA; atau 4) Tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat.
j. tanah bekas hak erpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang-undangan sebagai objek redistribusi; dan
k. tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan perundang- undangan sebagai objek redistribusi tanah.
(2) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i angka 4), huruf j, dan huruf k dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. analisa data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah; dan
c. penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
(3) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, serta huruf i angka 1), angka 2) dan angka 3) dilakukan melalui tahapan:
a. inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b. analisa data fisik dan data yuridis bidang tanah;
c. pelepasan hak atas tanah atau garapan atas Tanah Negara; dan
d. penetapan sebagai objek redistribusi tanah.
(4) Redistribusi tanah atas objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat keputusan penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan atau keputusan perubahan batas kawasan hutan.
(5) Dalam hal objek redistribusi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat sebagai aset badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang telah digarap dan dikuasai oleh masyarakat, dapat ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah setelah melalui tata cara penghapusan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penetapan objek redistribusi tanah ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
c. badan hukum.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
c. bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah.
(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai pekerjaan:
a. petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol koma dua lima) hektare atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari 2 (dua) hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya;
b. petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya;
c. buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah;
d. nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT);
e. nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah
dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal;
f. nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan;
g. pembudi daya ikan kecil yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
h. penggarap lahan budi daya yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan;
i. petambak garam kecil yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus garam;
j. penggarap tambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman;
k. guru honorer yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, serta digaji secara sukarela atau per jam pelajaran, atau bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi, yang tidak memiliki tanah;
l. pekerja harian lepas yang melakukan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran, yang tidak memiliki tanah;
m. buruh yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang tidak memiliki tanah;
n. pedagang informal yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa, dengan kemampuan modal yang terbatas yang dilakukan cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di tempat umum, tidak mempunyai legalitas formal serta tidak memiliki tanah;
o. pekerja sektor informal yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan dan tidak memiliki tanah;
p. pegawai tidak tetap yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi yang tidak memiliki tanah;
q. pegawai swasta dengan pendapatan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak memiliki tanah;
r. Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan III/a yang tidak memiliki tanah;
s. anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat paling tinggi Letnan Dua/Inspektur Dua Polisi atau yang setingkat dan tidak memiliki tanah; atau
t. pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi tanah.
(5) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berbentuk:
a. koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria orang perseorangan atau kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; atau
b. badan usaha milik desa.
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama; atau
c. badan hukum.
(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
c. bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah.
(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempunyai pekerjaan:
a. petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol koma dua lima) hektare atau lebih kecil dan/atau petani yang menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari 2 (dua) hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya;
b. petani penggarap yang mengerjakan atau mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya;
c. buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah;
d. nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT);
e. nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah
dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal;
f. nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan;
g. pembudi daya ikan kecil yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
h. penggarap lahan budi daya yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan;
i. petambak garam kecil yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus garam;
j. penggarap tambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman;
k. guru honorer yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, serta digaji secara sukarela atau per jam pelajaran, atau bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi, yang tidak memiliki tanah;
l. pekerja harian lepas yang melakukan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran, yang tidak memiliki tanah;
m. buruh yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, yang tidak memiliki tanah;
n. pedagang informal yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa, dengan kemampuan modal yang terbatas yang dilakukan cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di tempat umum, tidak mempunyai legalitas formal serta tidak memiliki tanah;
o. pekerja sektor informal yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan dan tidak memiliki tanah;
p. pegawai tidak tetap yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi yang tidak memiliki tanah;
q. pegawai swasta dengan pendapatan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak memiliki tanah;
r. Pegawai Negeri Sipil paling tinggi golongan III/a yang tidak memiliki tanah;
s. anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA berpangkat paling tinggi Letnan Dua/Inspektur Dua Polisi atau yang setingkat dan tidak memiliki tanah; atau
t. pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan gabungan dari orang-perseorangan yang membentuk kelompok, berada dalam satu kawasan tertentu serta memenuhi persyaratan untuk diberikan objek redistribusi tanah.
(5) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berbentuk:
a. koperasi, perseroan terbatas, atau yayasan, yang dibentuk oleh Subjek Reforma Agraria orang perseorangan atau kelompok masyarakat dengan Hak Kepemilikan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; atau
b. badan usaha milik desa.
(1) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota;
b. memberikan usulan dan rekomendasi tanah- tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;
c. melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA;
d. mewujudkan kepastian hukum dan legalisasi hak atas TORA;
e. melaksanakan Penataan Akses;
f. melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kabupaten/kota;
g. memperkuat kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat kabupaten/kota;
h. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria Kabupaten/Kota kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi;
i. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik Agraria di tingkat kabupaten/kota; dan
j. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan legalisasi aset dan redistribusi tanah.
(2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Bupati/Wali kota;
b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
c. Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Pertanahan;
dan
d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten/kota, pejabat kantor pertanahan kabupaten/kota, tokoh masyarakat, dan/atau akademisi.
(3) Anggota Gugus Tugas Reforma Agraria yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan perangkat daerah yang membidangi urusan/fungsi penunjang:
a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. lingkungan hidup;
c. kehutanan;
d. transmigrasi;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. perumahan dan kawasan pemukiman;
h. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
i. pemberdayaan masyarakat dan desa;
j. perindustrian;
k. perdagangan;
l. energi dan sumber daya mineral;
m. pertanahan;
n. keuangan;
o. perencanaan; dan
p. penanaman modal.
(4) Keanggotaan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.