Menugaskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung untuk melakukan langkah strategis dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk., yang berada di luar negeri.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberikan kewenangan untuk:
a. melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus PT Bank Century, Tbk., yang berada di luar negeri;
b. membentuk Tim Pendukung; dan
c. mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.
(3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung melakukan koordinasi dan mendapat dukungan dari instansi terkait termasuk Bank INDONESIA.
Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wakil PRESIDEN memberikan arahan dan melakukan pengawasan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Jaksa Agung melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini kepada PRESIDEN melalui Wakil PRESIDEN.
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN