ORGANISASI
BNPI terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi . . .
EEPUBLIK INDONESIA
c. Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi;
d. Deputi Bidang Deradikalisasi;
e. Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban; dan
f. Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.
Kepala tugas memimpin BNPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi BNPT.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPI.
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BNP[;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BNPT;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BNPT;
d. pembinaan . . .
I
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusun€rn peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Da1am hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagran.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bogian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi...
SK No24864lA
(2) Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kontra radikalisasi;
c. penyusunan standardisasi kebijakan teknis penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi;
d. koordinasi dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesiapsiagaan nasional;
e. koordinasi pelaksanaan program pelindungan dan peningkatan sarana dan prasarana di bidang kesiapsiagaan nasional;
f. perumusan sistem informasi wilayah rawan paham radikal terorisme dan penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penanggulangan terorisme di bidang kontra radikalisasi;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kesiapsi"gaan nasional dan kontra radikalisasi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 16. . .
7-
(1) Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional Radikalisasi terdiri atas paling banyak direktorat.
dan Kontra 4 (empat)
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
(6) Pembentukan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Deputi Bidang Deradikalisasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Deradikalisasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Deradikalisasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebljakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi.
Pasal 19. . .
e
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud datam Pasal 18, Deputi Bidang Deradikalisasi fungsi:
a. perumusan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan terorisme di bidang deradikalisasi;
c. penJrusunan standardisasi kebijakan teknis di bidang deradikalisasi;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang deradikalisasi;
pemErntauan, evaluasi, dan pelaporan terorisme di bidang deradikalisasi; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(l) Deputi Bidang Deradikalisasi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Da1am hal tugas dan fungsi subdirektorat s6lagai1n612 dimaksud pada ayat (4) tidat< dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
(6) Pembentukan subdirektorat sebagailn6lg dimaksud pada ayat (3) dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
(1) Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban dipimpin oleh Deputi.
Pasal22 Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban mempunyai tugas menyelenggaralan perumusan kebijakan dan koordinasi antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme dan program pemulihan korban tindak pidana terorisme.
(1) Deputi Bidang Kerja Sama Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerja Sama Internasional dipimpin oleh Deputi.
Pasal 26. . .
IN
Pasal26 Deputi Bidang Kerja Sama Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.
Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebljakan, strategi, dan program nasional terorisme di bidang kerja sama internasional;
b. koordinasi dan pelaksanEran pen€rnggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional;
c. koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap perangkat hukum internasional di bidang penanggulangan terorisme ;
d. koordinasi pelaksanaan pelindungan warga negara INDONESIA di luar negeri dari ancaman terorisme;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Kerja Sama Internasional terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam . . .
-t2-
(5) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
(6) Pembentukan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BNPI.
Pasal 3l Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawas€rn lainnya;
c. pelaksanaan pengawasa.n untuk tq1'uan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(l) Inspektorat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam . . .
SK No 2;486/.8A
tN
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau subba gran yang menangani fungsi ketatausahaan.
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BNPT sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BNPI.
(2) Pusat sebagaip6114 dimaksud pada ayat (l) paling banyak 2 (dua) pusat.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(4) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
(5) Pembentukan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(l) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Pembentukan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagran
PRESTDEN
Bagran KesePuluh Jabatan F\rngsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BNPT sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagran Kesebelas Unit Pelaksana Teknis
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BNPT dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagran Kedua Belas Satuan T\rgas
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, deradikalisasi, koordinasi antarpenegak hukum dan program pemulihan korban, dan kerja sama internasional dapat dibentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur instansi terkait dan unsur masyarakat sesuai kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baglan Ketiga Belas Kelompok Ahli
(1) Kelompok ahli dapat dibentuk untuk memberikan masukan berdasarkan keahlian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BNPT.
(2) Kelompok. . .
NEPUB|JK INDONESIA
(2) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Kepala dalam rangka pen5rusun€rn kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme.
(3) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas paling banyak 10 (sepuluh) orang.
(4) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(5) Keanggotaan kelompok ahli dapat berasal dari pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan/atau profesional lainnya.
(6) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan honorarium yang ditetapkan Kepala setelah mendapat persetqiuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok ahli ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BNPT.