Pasal I
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5120) sslagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 7130) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: